6 research outputs found
Inovasi Pembuatan Bolu Kukus Dengan Substitusi Tepung Buah Jamblang (Syzigium Cumini)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuatan tepung buah jamblang, proses pembuatan bolu kukus dari tepung buah jamblang dengan substitusi (75%
);(50%); (25% ), tanggapan panelis terhadap tingkat kesukaan bolu kukus dengan substitusi tepung buah jamblang yang terbaik ditinjau dari aspek warna, rasa,
aroma dan tekstur, tingkat kesukaan panelis terhadap bolu kukus tepung buah jamblang.
Penelitian ini merupakan penelitian eksperimen. Tempat penelitian dilaksanakan
di Laboratorium Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah uji organoleptik, , observasi, dokumentasi dan score sheet. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif (mean dan frekuensi).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuatan tepung buah jamblang dimulai dari proses, pembersihkan, pemisahan daging buah dengan biji, pengeringan,
penghalusan, dan pengayakan. Proses pembuatan bolu kukus buah jamblang yaitu dimulai dari proses persiapan alat dan bahan, penimbangan bahan, pencampuran bahan, pencetakan, pengukusan dan pengemasan. Tanggapan panelis terhadap
tingkat kesukaan bolu kukus dengan substitusi tepung jamblang dengan kategori suka adalah formulasi F2 dengan
penambahan 50% tepung jamblang dengan rata-rata 4,1 sampai 4,6. Dan tanggapan panelis terhadap kualitas bolu kukus dengan substitusi tepung buah jamblang yang
terbaik ditinjau dari aspek warna, rasa, aroma dan tekstur berdasarkan hasil uji organoleptik adalah baik.
Kata kunsi: buah jamblang, bolu kukus
IMPLEMENTASI STRATEGI PEMASARAN PRODUK TABUNGAN PEMBANGUNAN DAERAH (TAPEMDA) DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULSELBAR CABANG POLEWALI MANDAR
Pemikiran bahwa setiap perusahaan mempunyai sebuah tujuan tersendiri yang menjadi motivasi utama bagi berdirinya perusahaan tersebut. Untuk tercapainya tujuan dari setiap perusahaan tentunya menggunakan strategi pemasaran dan manajemen yang diyakini dapat meningkatkan volume penjualan secara efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pemasaran yang diterapkan di PT. Bank Pembangunan Daerah SulSelBar Cabang Polewali Mandar dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap implementasi strategi pemasaran yang diterapkan.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang menggunakan teknik pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara antara informan dari PT. Bank Pembangunan Daerah SulSelBar Cabang Polewali Mandar dan beberapa tokoh agama, riset kepustakaan dari berbagai sumber seperti buku serta artikel dari internet yang berkaitan dengan penelitian dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi strategi pemasaran yang diterapkan di PT. Bank Pembangunan Daerah SulSelBar Cabang Polewali Mandar adalah strategi pemasaran yang bertujuan untuk menambah jumlah pelanggan dan calon pelangan serta mempertahankan pelanggan dan menjaring pelanggan baru melalui sistem perencanaan, pengembangan produk dan pemasaran dengan meningkatkan mutu pelayanan yang beretika kemasyarakatan kepada setiap pelanggan. Adapun bila ditinjau dari perspektif hukum Islam, implementasi praktek pemasaran yang diterapkan di PT. Bank Pembangunan Daerah SulSelBar Cabang Polewali Mandar hukumnya dimubahkan (diperbolehkan) sepanjang dalam praktek pemasaran yang diterapkan tidak terdapat unsur kezaliman, eksploitasi yang tinggi dari salah satu pihak, serta tidak adanya pelanggaran atas norma-norma dan nilai-nilai kemanusiaan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum Islam yang menganjurkan agar praktek pemasaran dalam setiap bentuk perniagaan ditujukan untuk kemaslahatan bersama tanpa adanya salah satu pihak yang mengalami kerugian
PRAKTEK JUAL BELI SISTEM ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM STUDI KASUS MAHASISWA UNIVERSITAS AL ASYARIAH MANDAR KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Transaksi jual beli saat ini tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu, seiring dengan perkembangan tekhnologi internet, transaksi ini dapat dilakukan kapanpun dimanapun melalui dunia maya, salah satunya yaitu melalui suatu online shop atauĀ Ā toko online yang terdapat pada jejaring sosial (media sosial). Adapun judul penelitian yaitu,ā Praktek Jual Beli Sistem Online Ditianjau dari Hukum Islam, Studi Kasus Mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandarā Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian lapangan, dimana lebih ditekankan kepada penelitian deskriptif. Sedangkan deskriptif adalah penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi saat sekarang. Penelitian deskriptif memusatkan perhatian pada masalah aktual sebagaimana adanya pada saat penelitian berlangsung, serta menggunakan literatur atau buku-buku sebagai refrensi dalam penelitian ini. Tehnik pengumpulan datanya yaitu Penelitian kepustakaan, diantaranya kutipan langsung atau kutipan tidak langsung dan penelitian lapangan diantaranya obsevasi (mengamati) membagikan koesioner (angket), interviw (wawancara) dan dokumentasi untuk mendukung kelengkapan hasil penelitian yang dilakukan peneliti. Metode penelitian yang digunakan dengan jenis penelitian deskriptif yakni metode kuantitatif. Penelitian Kuantitatif merupakan metode untuk menguji teori-teori tertentu dengan cara meneliti hubungan antarvariabel. Variabel-variabel ini diukur (biasanya dengan instrumen penelitian) sehingga data yang terdiri dari angka-angka dapat dianalisis berdasarkan prosedur artistik. Adapun hasil penelitian ini maka, permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang pada skripsi ini yang pertama: bagaimana paktek jual beli sistem online, yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandar,Ā praktek yang dilakukan antara pembeli dan penjual sebelum transaksi berlansung maka kedua belah pihak melakukan kesepakatan. yang kedua bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek yang dilakukan mahasiswa Universitas Al Asyariah mandar. dengan berlandaskan Al-Qurāan, hadisĀ dan pendapat para ulama, maka jual beli online yang dilakukan mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandar dibolehkan, selama dalam prakteknya barang yang diperjual belikan jelas kualitas barangnya, tidak ada unsur kesaliman, (merugikan salah satu pihak), maka sah-sah saja atau diperbolehkan
EFEKTIFITAS PENERIMAAN DANA ZAKAT FITRAH TERHADAP MASYARAKAT MISKIN
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pola proses penerimaan dan penyaluran zakat fitrah terhadap masyarakat miskin serta sejauh mana efektifitas penerimaan dana zakat fitrah terhadap masyarakat miskin dan bagaimana pengaruh zakat fitrah terhadap masyarakat miskin yang ada di kelurahan Darma kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 53 responden dari 524 kartu keluarga yang tergolong masyarakat miskin. Jenis data primer diperoleh melalui angket,wawancara langsung, dan, data sekunder diperoleh dariĀ observasi, kepustakaan atau dari catatan instansi, atau dari mana saja sudah diolah. Pola pengumpulan zakat fitrah yang terjadi di kelurahan Darma melalui imamĀ masjid dan pola itu sudah efektif, akan tetapi dari sisiĀ penyaluran tidak efektif di karnakan ada beberapa faktor, salah satu faktornya adalah tidak transparansinya dana zakat fitrah yang telah diterima dan disalurkan oleh imam masjid. Mayoritas masyarakat menyatakan bahwa zakat fitrah tidak berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat karna zakat fitrah hanya diterima setahun sekali dan dengan jumlah yang sudah ditentukan. Tokoh agama dan pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi tentang zakat fitrah kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa benar-benar memahami tentang zakat fitrah dan imam masjid sebaiknya lebih transparan dalam menyalurkan dana zakat serta masyarakat seharusnya menggunakan dana zakat fitrah yang diterima dengan sebaik-baiknya atau kepada hal yang lebih produktif
LAYANAN APLIKASI GO-JEK: REALITAS MULTI AKAD DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE GO-FOOD PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
The rapid development of information technology can be seen from the massive use of the Internet network, which has also boosted the public's need to always carry out trade transactions using the Internet network. This is a challenge for Muslims to always be careful in transactions because Islam gives freedom to its followers in transactions but still places restrictions according to the Shari'a. Therefore, this study aims to find out the form of transactions in the go-food application and what the Islamic economic perspective is on these go-food transactions. The research method uses a qualitative interpretive approach. Sources of data come from primary data and secondary data and data collected using observation, interviews, and documentation. Respondents in this study were PT. Go-Jek, Go-Jek drivers, merchants, and consumers. This research focuses on the multiple contracts contained in Go-food services and the views of Islamic Economics on the transaction model. The results of this research show that it is true that there are multiple contracts in Go-food transactions because many parties are involved in them, including service leasing transactions between PT. Go-Jek and merchants, partners between PT. Go-Jek and drivers, as well as representative transactions between consumers and PT. Go-Jek and consumers with Go-Jek drivers. Islamic Economics views this transaction model resembles the forms of contracts in Islam, namely ijarah contracts, syirkah, wakalah bil ujrah, and their application does not conflict with Islamic Economics
ASPEK HUKUM BISNIS
Hukum bisnis terdiri dari 2 hal yang berbeda yaitu hukum dan bisnis, di mana masing-masing memiliki definisinya masing-masing. Menurut seorang ahli hukum yaitu H.M.N. Purwosutjipto, hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Sedangkan bisnis dapat diartikan sebagai semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Munir Fuady mengatakan bahwa Hukum Bisnis merupakan suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpeneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun fungsi dari hukum bisnis antara lain sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban dalam praktisi bisnis, agar terwujudnya watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. Kemudian adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya