5 research outputs found

    Difabel sebagai Subyek Hukum (Mukallaf)

    No full text
    Secara teologis, setiap muslim memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap ajaran agamanya. Kewajiban tersebut dalam istilah fikih disebut dengan taklif, yang artinya pembebanan. Istilah ini mengandung konsekuensi bahwa taklif merupakan sesuatu yang mengikat terhadap pelakunya. Sifat mengikat ini dikuatkan dengan adanya sanksi bagi yang tidak menjalankan atau meninggalkan taklif tersebut. Atas argumen inilah istilah pembebanan hukum atas nama taklif disematkan untuk mengukur tingkat kepatuhan setiap muslim
    corecore