83 research outputs found
Faktor Perilaku Perpindahan Merek (Brand Switching) : Studi Pada Pegawai Pengguna Telepon Seluler Merek Samsung Di Kantor Bupati Minahasa Tondano
The purpose of this research is to search and find what factor that will be consumer consideration should it occur on doing brand switching and decided to use cellular phone Samsung. Population in this research are civil service and administrative staff which totaled 163 people at the Regional Regent Office Minahasa Tondano. The total sample 100 respondents. Data Processing using SPSS v22. Technique Analyze using Factor Analyze Technique. The Result point out that variable Satisfied Consumer, Variety Seeking, Product Quality and Price are factor to be reconsidered on brand switching from the other cellular phones to Cellular Phone Samsung. In this Factor analysis results factor formed The Price according to Product Quality, Product Quality, Satisfaction in searching Variation, Promotion Word Of Mouth.Keywords: Satisfied Consumer, Variety Seeking, Product Quality, Price
Analisis Terhadap Putusan Hakim Berupa Pemidanaan Terhadap Perkara Tindak Pidana Anak Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konvensi hak anak sehubungan dengan sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim anak dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap anak dalam proses Peradilan Anak telah dijamin dalam Instrumen Nasional maupun Internasional. Harmonisasi Instrumen Hukum Nasional, Mengacu pada standar Instrumen Internasional tentang Perlindungan Anak. Konvensi Hak-Hak Anak yang merupakan salah satu intrumen Internasional tentang perlindungan hukum terhadap anak menjadi salah satu pertimbangan ditetapkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Konvensi Hak-Hak Anak merupakan sumber hukum yang memberikan materi pada pembuatan hukum dan harmonisasi hukum tentang anak. Artikel 37 dan 40 Konvensi Hak Anak memuat hal-hal yang berkaitan dengan bidang peradilan pidana, diatur hal-hal menyangkut proses pemeriksaan pada tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan hingga menjalani pidana. 2. Sanksi pidana bagi anak dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya, atau dikenal dengan istilah “ultimum remidium”. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana dalam undang-undang ini pemidanaan terhadap Anak Nakal mempunyai konsep Keadilan Restoratif / restorative justice dimana lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban. Hakim dalam memutus perkara pidana anak selain harus memperhatikan aspek-aspek yuridis juga harus memperhatikan aspek non yuridis sebagai bahan pertimbangan hakim dalam pembuatan suatu keputusan khususnya yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana, jenis pidana, dan berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap anak. Terkhusus dalam menjatuhkan putusan, Hakim Anak berperan memberikan keadilan sekaligus melindungi dan mengayomi anak melalui putusannya yang dilandasi dengan berbagai pertimbangan demi mengusahakan yang terbaik bagi anak yang bersangkutan
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DALAM RANGKA TERTIB PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan perangkat desa telah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan baik secara umum dan secara khusus dan juga baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setalah mendapatkan persetujuan maupun pertimbangan BPD dengan melalui mekanisme dan prosedur-prosedur yang telah ditentukan dan ditetapkan. Sebagai organ pemerintahan desa, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh perangkat desa sudah jelas diatur dalam peraturan sehingga keberadaan perangkat desa mendapatkan perlindungan hukum baik preventif maupun kuratif. Bentuk perlindungan hukum preventif berupa pengaturan tentang kejelasan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban perangkat desa yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam bentuk kuratif dengan tidak dibenarkanya perlakuan semena-mena terhadap perangkat desa, artinya apabila diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa sanksi tidak dapat dijatuhkan tanpa melalui suatu prosedur yang jelas. Kepala Desa maupun BPD sebagai lembaga yang terlibat dalam pengangkatannya tidak dapat sesuka hatinya dalam memberhentikan perangkat desa tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.Ă‚Â Kata kunci : pengangkatan; pemberhentian; perangkat desa
Pengaruh Implementasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Terhadap Pengembangan Ekonomi Desa dan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Tulap
Penyelenggaraan program Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah pelaksanaan program atau kegiatan ekonomi yang didirikan atas dasar kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat juga dikelola langsung oleh pemerintah desa dan masyarakat, dengan tujuan untuk mengelola dan mengembangkan potensi desa. Pengembangan ekonomi desa merupakan upaya untuk mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat desa melalui pengembangan potensi unggulan dan penguatan kelembagaan serta pemberdayaan masyarakat yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh implementasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) terhadap pengembangan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat di Desa Tulap Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa. Dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan kuisioner sebagai alat untuk mengumpulkan data. Uji yang digunakan adalah uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, analisis regresi linear sederhana, uji koefisien determinasi (R2) dan uji statistic t dengan bantuan SPSS versi 23. Hasil penelitian uji secara parsial menunjukkan bahwa Implementasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) berpengaruh signifikan terhadap Pengembangan Ekonomi Desa dan Kesejahteraan Masyarakat. Hal ini dilihat dari nilai angka t hitung > t tabel dan taraf signifikan lebih kecil dari Alpha (0,05)
Analisis Penatausahaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan Kota Manado : Analysis of Regional Property Administration Based on Minister of Home Affairs Regulation Number 47 of 2021 Concerning Bookkeeping, Inventory and Reporting at the Manado City Health Office
Abstrak: Pada saat ini karena adanya perkembangan mengenai pengelolaan barang milik daerah sehingga dikeluarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang pembukuan, inventarisasi dan pelaporan sebagai pedoman dalam tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporang barang milik daerah. Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis penatausahaan barang milik daerah berdasarkan Permendagri no 47 tahun 2021 tentang pembukuan, inventarisasi dan pelaporan mengenai aset tetap pada dinas Kesehatan kota manado. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh mengenai penatausahaan barang milik daerah berdasarkan Permendagri no 47 tahun 2021 tentang pembukuan, inventarisasi dan pelaporan mengenai aset tetap pada dinas Kesehatan kota manado bahwa pedoman peraturan yang digunakan dalam penatausahaan barang milik daerah berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang pembukuan, inventarisasi dan pelaporan sebagai pedoman dalam tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporang barang milik daerah, hanya saja dalam proses pembukuan dan inventarisasi pada kolom kode dan register ada beberapa yang kosong dan belum dilengkapi juga ada beberapa kode yang kurang tepat dikarenakan dalam proses tersebut masing-masing asset memiliki kode bawaan yang sudah ada pada sistem.
Kata Kunci: Penatausahaan BMD, Permendagri no 47 tahun 202
PENGUKURAN EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK PENERANGAN JALAN TERHADAP PAJAK DAERAH KOTA BITUNG
Based on PP No. 18 of 2016 concerning Regional Apparatuses, the Bitung City Government has formed 6 agencies that will manage services to the community, one of which is the Regional Tax and Retribution Management Agency (BP2RD). The results of this study were carried out at BP2RD Bitung City, from the results of observations made, the results obtained that the Street Lighting Tax in Bitung City is a tax levied on each use of electricity, both self-generated and obtained from other sources. Based on the results of an interview with one of the employees at BP2RD, it shows that the street lighting tax revenue for the 2016 to 2020 fiscal year has increased with the achievement exceeding the target. In 2016, the Bitung City BP2RD street lighting tax revenue was Rp. 12,522,779,740, which increased to Rp. 14,931,246,641 in 2017. Then it increased again in 2018 to Rp. 18,498,678,295. In 2019, there was an increase in regional tax revenues to Rp. 19,567,645,370. In 2020 there was an increase of IDR 19,859,257,722 compared to the previous year. The analytical method used is descriptive analysis method. The results of the research on the Effectiveness of Street Lighting Tax Revenue in Bitung City for the 2016 - 2020 fiscal year are very effective with an average annual effectiveness of 117.59%. The contribution of Street Lighting Tax revenue to Bitung City's Regional Tax Revenue was quite good in 2016-2019 while in 2020 it contributed well with an average contribution of 36.07% per year
- …