15 research outputs found

    Pengaruh Perbankan Syariah terhadap Hukum Perbankan Nasional

    Full text link
    Syariah Bank, which has been existence in Indonesia for two decades, is undergoing a fast development. According to Islamic Finance Reports survey that Syariah Banking in Indonesia is in the fourth rank under Malaysia,Iran, dan Arab Saudi. The Banking system offers, both conventional banking, and non-bank finance company services. The establishment of Syariah Bank is much influenced by Islamic law system. The aim of this article is to give an overview of how banking concept in Islam and aspects in national banking law influenced by Syariah Banking. It is concluded from this research that Banking in Islam is an economic activity based on the Syariah Economic Principles, namely the Principles of Tauhid, Khilafah, and Adalah. The influence of Syariah Banking on national banking law can be seen in the use of contract based on Syariah Principles

    Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Perspektif Hukum Perbankan dan Hukum Islam

    Full text link
    Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan membawa dampak berkembangnya kejahatan terutama kejahatan kerah putih (white collar crime). Salah satunya adalah money laundering (kejahatan pencucian uang) yang dilakukan melalui lembaga keuangan. Sekurang-kurangnya terdapat tujuh faktor yang mendorong timbulnya tindakan pencucian uang. Ketujuh faktor tersebut sangat berkaitan erat dengan sistem hukum perbankan dan political will pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang. Bank merupakan media yang sangat diminati oleh pelaku tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya pencegahan tindak pidana pencucian uang akan lebih efektif bila menggunakan sistem dan peraturan Perundang-undangan di bidang perbankan. Asas-asas perbankan dapat mengantisipasi kejahatan pencucian uang di Indonesia. Hukum Islam memandang pencucian uang termasuk katagori perbuatan yang diharamkan karena dua hal : pertama dari proses memperolehnya dan proses pencuciannya

    Membangun Tatanan Perekonomian Masyarakat Madani melalui Pembiayaan pada Bank Syariah

    Full text link
    Merupakan fenomena menarik yang patut disyukuri, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat untuk membentuk Masyarakat Madani, Di Indonesia,mulai bermunculan bank yang beroperasi berdasarkan syariah Islam. Selain itu banyak minat bank konvensional menggunakan pola USAha berdasarkan prinsip syariah sekaligus konvensional. Hal ini dimungkinkan oleh Undang – undangan Perbankan. Oleh karena itu penting untuk dikaji salah satu aspek dari tatanan Masyarakat Madani, yaitu aspek ekonomi, khususnya lembaga perbankan yang menjadi pilar pembangunan perekonomian nasional, antara lain berkaitan dengan fungsi dan peran perbankan dalam perekonomian nasional , konsep pembiayaan bank pada Tatanan Perekonomian Masyarakat Madani, dan implementasi pembiayaan Bank Syariah di Indonesia. Dengan menelaah masalah di atas, dapat diketahui bahwa perbankan memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional yaitu sebagai lembaga perantara ( financial intermediary ) pihak yang memiliki dan pihak yang memerlukan dana juga sebagai agent of development, yang mempunyai misi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Konsep bank pada tatanan perekonoman masyarakat madani harus melihat / mengacu pada tatanan perekonomian pada masa Rosulullah membangun masyarakat Madinah yang dalam seluruh aspek kehidupan berlandaskan Syariah Islam. Konsep Bank Syariah berpegang pada prinsip – prinsip ekonomi Islam. Dalam konsep Islam pemegang saham, deposan, investor maupun peminjam berperan serta atas dasar mitra USAha bukan sebagai hubungan debitur – kreditur, sehingga bank dan mitra USAhanya sama – sama memperoleh pembagian hasil / keuntungan dan bersama – sama pula memikul risiko kerugian.Pembiayaan dengan Sistem bagi hasil merupakan salah satu implementasi konsep Bank Syariah. Sistem bagi hasil ini telah dilaksanakan oleh Bank Muamalat Indonesia antara lain dalam bentuk Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah. Jika dibandingkan dengan Perjanjian kredit pada Bank Konvensional, pembiayaan ini memiliki kesamaan dan perbedaan. Perbedaan yang substansial adalah segi konstruksi hukumnya dan kontra prestasi. Selain itu hal yang cukup signifikan adalah dalam akad perjanjian pembiayaan klausul – klausul mencerminkan nilai – nilai keadilan, tidak terdapat klausul – klausul yang merugikan mitra USAha

    Asas dan Jenis Akad dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasinya pada Usaha Bank Syariah

    Full text link
    Sistem ekonomi dan keuangan Syariah telah diperkenalkan lebih dari dua dekade lamanya di Indonesia. Saat ini, sistem tersebut telah mencapai perkembangan yang luarbiasa. Karena itu, penting kiranya mengkaji prinsip-prinsip, jenis-jenis, dan pelaksanaan akad dari perspektif hukum yang khas ini. Kajian berikut memperlihatkan asas-asas yang berlaku dalam kesepakatan sistem syariah terdiri dari prinsip keseimbangan, keadilan, dan konsensualisme. Sementara jenis-jenis kesepakatan yang berlaku di antaranya adalah pembelian dan penjualan, penyewaan, bagi hasil, jasa/tarif, dan simpanan murni. Di bawah undang-undang dan regulasi yang baru, Bank Syariah memiliki potensi penawaran jasa yang lebih banyak dibandingkan bank yang dikelola secara konvensional

    Perlindungan Konsumen Salah Satu Upaya Penegakan Etika Bisnis pada Masyarakat Islam dalam Era Globalisasi

    Full text link
    Di lingkungan masyarakat telah tumbuh etika bisnis – khususnya berkaitan dengan perlindungan konsumen yang pada pokoknya telah cukup memberikan perlindungan kepada konsumen dari tindakan-tindakan pelaku bisnis/pelaku USAha. Namun demikian etika saja masih dianggap kurang tanpa hukum, karena permberlakukan etika perlu ditegakkan secara hukum. Etika, seperti halnya norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma agama, kalau belum diterima sebagai norma-norma kehidupan secara hukum, maka sanksi atas pelanggarannya lebih bersifat heteronom atau hanya datang dari diri dan hatinya sendiri, dan agar memiliki daya pengikat sehingga sanksi kepada para pelanggar dapat dipaksakan maka diperlukan hukum (dalam hal ini adalah undang-undang). Negara Indonesia yang sebahagian besar masyarakatnya beragama Islam telah mencoba memfasilitasi upaya perlindungan terhadap konsumen tersebut melalui UURI No.8/1999, yang dalam beberapa hal telah sesuai dengan etika bisnis Islam. Namun, beberapa larangan dan keharusan dalam etika bisnis Islam masih belum termuat, terutama dalam hal larangan jual beli barang/jasa yang haram, larangan riba dan keharusan berzakat, sehingga konsumen muslim merasa belum terlindungi secara kaffah. Untuk itu, maka diperlukan upaya perlindungan konsumen melalui penyusunan peraturan etika bisnis di Indonesia yang aspiratif dengan etika bisnis Islam, yang ditunjang oleh sarana dan prasarana, mental manusia-manusia termasuk aparat penegak hukum dan dukungan di luar hukum, yaitu dukungan berupa kemauan dari pemerintah

    Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia : Peluang dan Tantangan

    Full text link
    Perbankan Islam adalah lembaga keuangan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia sejak 16 tahun yang lalu dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Sistem perbankan ini diatur oleh UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Makalah ini akan memeriksa pengembangan regulasi perbankan syariah di Indonesia sebelum dan setelah penerapan UU No. 21 Tahun 2008 dan bagaimana Peluang dan Tantangan setelah UU No. 21 Tahun 2008 mulai berlaku ? Peraturan perbankan syariah di Indonesia mulai dari UU No. 7 Tahun 199 yang memperkenalkan prinsip bagi hasil bank. UU No. 10 Tahun 1998 memberikan peluang lebih besar bagi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Namun, perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional ; akibatnya , hukum khusus untuk mengatur perbankan syariah diperlukan. Hukum Perbankan Islam mengatur bank syariah yang lebih komprehensif daripada di UU No. 10 Tahun 1998 . UU perbankan syariah memberikan kesempatan besar untuk pertumbuhan bank syariah. Selain memberikan kesempatan , Hukum Perbankan Syariah juga memberikan tantangan bagi pelaku bank syariah nasional untuk bersaing dengan bankir asing yang tertarik dalam mengoperasikan sistem perbankan syariah di Indonesia

    Pengaruh Paradigma Positivisme terhadap Teori Hukum dan Perkembangannya

    Full text link
    Sebagai ilmu sosial, ilmu hukum mempunyai karakteristik yang berbeda dengan ilmu alam, sebagaimana dalam ilmu alam, karakteristik ilmu sosial dalam paradigma positivisme adalah manusia dilihat sebagai benda mati. Paradigma positivisme membawa pengaruh terhadap ilmu hukum, yaitu aliran positivisme. Menurut aliran positivisme, ilmu hukum memiliki karakteristik spesialistis, sistematis, logikal, rasional, prosedural, mekanistis, objektif, dan impersonal. Implikasinya adalah membuat hukum kian jauh dari nilai-nilai keadilan subtantif

    Aktualisasi Silaturahmi dan Demokrasi dalam Hukum Ekonomi Nasional

    Full text link
    Berbagai perkembangan ekonomi global mau-tidak-mau perlu kita antisipasi dan kita harus siap merimanya sebagai bagian dari sistem eknomomi nasional, seperti misalnya kesepakatan WTO, AFTA, dan APEC yang memberikan kebebasan lebih besar dalam hal hubungan perdagangan dan perekonomian antar negara-negara anggotanya. Adanya kesepatakan ini, memerlukan pemikiran lebih dalam mengenai sejauhmana hukum ekonomi di Indonesia dapat berperan dalam mencapai tujuan nasional, untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, landasan pembangunan perekonomian nasional yang telah disusun berdasarkan pada “asas kebersamaan” dan “kekeluargaan” untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, perlu dijadikan sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan. Asas-asas hukum ekonomi nasional tersebut dibangun dari asas hukum publik dan asas hukum privat yang mengandung nilai silaturahmi dan demokrasi, yaitu adanya keseimbangan antara kepentingan umum dengan kepentingan privat, keseimbangan kepentingan produsen dan konsumen, perlindungan terhadap kepentingan publik/umum, adanya pengawasan publik, dan campur tangan pemerintah yang dibutuhkan terhadap kegiatan ekonomi secara umum. Untuk mengaktualisasikan silaturahmi dan demokrasi dalam hukum ekonomi, agar dapat berlaku efektif maka peraturan Perundang-undangan di bidang hukum ekonomi, seperti halnya peraturan Perundang-undangan lainnya yang telah disusun, perlu ditindak-lanjuti dengan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya, termasuk sosialisasi dan pembinaan SDM para penegak hukum, serta upaya pembentukan budaya hukum di kalangan masyarakat
    corecore