research

Asas dan Jenis Akad dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasinya pada Usaha Bank Syariah

Abstract

Sistem ekonomi dan keuangan Syariah telah diperkenalkan lebih dari dua dekade lamanya di Indonesia. Saat ini, sistem tersebut telah mencapai perkembangan yang luarbiasa. Karena itu, penting kiranya mengkaji prinsip-prinsip, jenis-jenis, dan pelaksanaan akad dari perspektif hukum yang khas ini. Kajian berikut memperlihatkan asas-asas yang berlaku dalam kesepakatan sistem syariah terdiri dari prinsip keseimbangan, keadilan, dan konsensualisme. Sementara jenis-jenis kesepakatan yang berlaku di antaranya adalah pembelian dan penjualan, penyewaan, bagi hasil, jasa/tarif, dan simpanan murni. Di bawah undang-undang dan regulasi yang baru, Bank Syariah memiliki potensi penawaran jasa yang lebih banyak dibandingkan bank yang dikelola secara konvensional

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 15/02/2017