30 research outputs found
IMPLEMENTASI PERUBAHAN KEBIJAKAN BATAS USIA PERKAWINAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penetapan batas atas usia perkawinan untuk laki-laki (Pasal 7 ayat 1) dinilai sudah tidak sesuai lagi, dan berdampak pada tingginya angka kematian ibu dan anak, adanya diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, terjadinya disharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan batas usia perkawinan yang baru yaitu menjadi 19 (sembilan belas ) tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Berkaitan dengan hal tersebut, maka permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat perlu untuk dikaji lebih mendalam, dalam hal ini mengenai implementasi batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa implementasi UU No 16 tahun 2019 sudah dilaksanakan baik di KUA maupun Dukcapil namun belum optimal, hal ini nampak adanya beberapa permohonan kasus perkawinan yang dilakukan dibawah batas usia perkawinan, banyaknya dispensasi yang dikeluarkan oleh pengadilan agama dan negeri sebagai sarana untuk melanggengkan perkawinan dibawah batas usia
PENGUATAN PEMAHAMAN SISWA MA AL ADZKAR TENTANG INVESTASI BAGI PEMBANGUNAN NASIONAL
Investasi atau penanaman modal telah diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara. Untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui tentang investasi, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Penguatan Pemahaman Siswa MA Al Adzkar Tentang Investasi Bagi Pembagunan Nasional. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 1 (satu) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai investasi bagi pembangunan nasional. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema investasi bagi pembangunan nasional ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 70,0%
Peningkatan Pemahaman Anak Panti Asuhan Baitussalam Mengenai Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan sosial yang berkeadilan. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman anak panti asuhan baitussalam mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 1 (satu) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema bantuan hukum cuma-cuma rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%
PENINGKATAN PEMAHAMAN ANAK PANTI ASUHAN BAITUSSALAM KOTA SEMARANG TERHADAP NILAI-NILAI KEBHINNEKAAN SEBAGAI UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA BODY SHAMING
Negara Indonesia merupakan negara yang majemuk dan sangat beragam. Keberagaman Negara Indonesia disatukan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Namun dengan berkembanngnya zaman, di era digital sekarang ini, dijumpai pada dunia maya seperti media sosial Facebook, Instagram dan lain sebagainya, nilai kebhinnekaan ini dikoyak-koyak dengan perbuatan body shaming. Body shaming adalah istilah yang merujuk kepada kegiatan mengkritik dan mengomentari secara negatif terhadap fisik atau tubuh orang lain atau tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk tubuh maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Perbuatan body shaming ini sangat marak sekali pada Tahun 2018 ini, kepolisian menangani sebanyak 966 kasus body shaming. Perlu diketahui juga bahwa 94 persen remaja putri telah mengalami body shaming, sementara remaja putra sebanyak 64 persen. Payung hukum body shaming adalah KUHP dan Undang-Undang ITE. Pelaku ataupun body shaming ini bisa terjadi kepada siapa saja, apalagi para remaja, sehingga kiranya mengingat pentingnya pemahaman mengenai body shaming bagi remaja, maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Pemahaman anak Panti Asuhan Baitussalam, Kota Semarang Terhadap Nilai-Nilai Kebhinnekaan Sebagai Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Body Shaming. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan Tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil dari pengabdian menunjukkan bahwa pemahaman anak Panti Asuhan Baitussalam, Kota Semarang terhadap nilai-nilai kebhinnekaan sebagai upaya menanggulangi tindak pidana body shaming, menunjukkan adanya peningkatan 70% , itu artinya bahwa terdapat respon yang positif dari anak dari Panti Asuhan Baitussalam, Kota Semarang mengenai pentingnya peningkatan pemahaman mengenai nilai-nilai kebhinnekaan sebagai upaya menanggulangi tindak pidana body shaming.Kata Kunci: peningkatan, pemahaman, nilai kebhinnekaan, body shaming, sisw
Optimization of Legal Protection for Consumers in the On Line Sale and Purchase Agreement
Globalization is characterized by the development of communication technology makes people more easily connect with others. One of the significant developments now is the sale and purchase transactions online or E-Commerce.Penjual and buyers do not need to face to face (transaction to face) to make transactions and buy, but only need to have an internet connection that will bring them in the virtual world. a legal review is conducted to prevent the occurrence of legal disputes between the parties. The approach method used in this research is empirical juridical approach. The study was conducted in the city of Semarang, which was determined pourposively. Data collection by literature study and interview. Qualitative analysis with deduction and induction methods. The results showed that the main principle of online transactions in Semarang prioritize the trust aspects between the parties. Principles of online transaction security security such as guarantee on the identity of seller / buyer, payment gateway security, security guarantee and reliability of electronic commerce website have not become main concern for sellers and buyers, especially on small to medium scale transaction with value nominal transaction that is not too large. The conclusion is that the legal protection for the consumer has not been reached optimally in the sale and purchase agreement on line.
Keywords: Consumer Protection, agreement, buying and sellin
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL INFORMASI DAN PERINGATAN KESELAMATAN PADA KEMASANNYA
Adanya penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui perlindungan hukum dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen rokok elektrik di Kota kendal yang tidak tercantum label informasi dan peringatan pada kemasannya dilatarbelakangi oleh maraknya transaksi rokok elektrik di Kota Kendal yang dijual secara bebas oleh pelaku usaha. Kurangnya Informasi dari pelaku usaha dan tidak adanya informasi yang jelas dalam paket pembelian rokok elektrik sering menyesatkan konsumen. Dengan adanya hal itu, maka timbul beberapa permasalahan yaitu mengenai perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik terhadap pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya. Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik terhadap pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya yaitu dapat ditemui pengaturannya dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19, dan Pasal 62 UUPK serta Pasal 60 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha rokok elektrik di Kota Kendal yang tidak mencantumkan label informasi dan peringatan keselamatan pada kemasannya antara lain memberikan garansi produk, mengganti kerugian yang diderita konsumen, dan membantu sebagian dari biaya pengobatan apabila terbukti gangguan kesehatan yang diderita oleh konsumen itu disebabkan oleh penggunaan rokok elektrik
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PROBLEMATIKA KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM BPOM
Pada era perdagangan bebas sekarang banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek. Keinginan seorang wanita selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan BPOM untuk dapat diedarkan kepada masyarakat. banyaknya konsumen yang tidak mengetahui akan bahan berbahaya kosmetik memberikan peluang besar terhadap pengusaha-pengusaha nakal dalam memproduksi kosmetik ilegal, konsumen mengalami kerugian akibat kosmetik yang digunakan mengandung bahan berbahaya. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap problematika kosmetik yang tidak terdaftar dalam BPOM, tugas dan fungsi BPOM dalam menangani maraknya peredaran kosmetik ilegal dan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang diterapkan serta cara pencegahnya, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti dan mengadakan penelusuran literatur hukum serta menganalisis data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dengan tujuan untuk memperoleh data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap. Hal perlindungan konsumen, telah diatur didalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha, yang pada intinya menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diperdagangkan. Peran BPOM dalam hal ini, melakukan kegiatan pengawasan, dan penyidikan terhadap pelaku usaha nakal. Para penjual kosmetika yang telah melanggar kewajibannya tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Pemberian sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar dengan alasan efek jera
MODEL PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL ASING BERBASIS KEADILAN
Kegiatan penanaman modal dimungkinkan terjadi perselisihan antara pemerintah dengan penanam modal asing. Oleh karena itu melalui Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) UUPM telah memberikan rambu-rambu dalam upaya penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan penanam modal asing. Pasal 32 ayat (1) UUPM menyatakan bahwa dalam hal terjadi sengketa di bidang penananaman modal antara pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah mufakat. Selanjutnya Pasal 32 ayat (4) UUPM menyatakan bahwa dalam hal terjadi sengketa penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati para pihak. Pengaturan tata cara penyelesaian sengketa penanaman modal baik melalui musyawarah mufakat maupun arbitrase internasional diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada para pihak. Penelitian ini mengkaji mengenai keuntungan dan kerugian pemerintah Indonesia dalam penyelesian sengketa penanaman modal saat ini serta model penyelesaian sengketa penanaman modal asing berbasis keadilan. Hasil penelitian ini menyatakan penyelesaian perselisihan penanaman modal yang melibatkan negara dengan warga negara asing di ICSID tidak adil dan tidak seimbang, karena kedaulatan Indonesia sebagai penerima penanaman modal tersandera oleh sistem hukum global yang bersifat kapitalis liberalis dan individualis dan harusnya perselisihan penanaman modal diselesaikan oleh badan arbitrase ASEAN
PENINGKATAN PEMAHAMAN MENGENAI PERLINDUNGAN BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DESA PONCORUSO, KECAMATAN BAWEN, KABUPATEN SEMARANG
Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang SPPA), meliputi anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban dan anak saksi. Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam upaya perlindungan terhadap anak, kepentingan terbaik bagi anak merupakan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan anak khususnya anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak, belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman melalui pengabdian kepada masyarakat. Tim Pengabdian dari Universitas Semarang melakukan PkM dalam bentuk penyuluhan di Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Metode yang digunakan dalam PkM ini adalah penyuluhan dan tanya jawab, untuk mengetahui pemahaman peserta selama ini mengenai perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Peningkatan pemahaman masyarakat Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mengenai perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak dilihat dari berbagai pertanyaan berkaitan dengan tema yang dibahas kepada Tim Pengabdian, di antaranya mengenai anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, kesepakatan diversi dan perlindungan bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana (anak yang berhadapan dengan hukum)
PENGUATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TRIMULYO GENUK SEMARANG MENGENAI BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA
Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan sosial yang berkeadilan. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman Masyarakat Trimulyo Genuk Semarang mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%