2 research outputs found

    Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik

    Get PDF
     Dalam Artikel ini akan menjawab seberapa pentingnya penetapan undang-undang khusus melindungi data pribadi setiap masyarakat dan kebijakan yang tegas dan komprehensif dalam menanggulangi pencurian data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik di Indonesia. Permasalahan ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi saat ini telah menimbulkan persoalan hukum baru, yaitu mengenai keamanan atas data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik. Banyaknya pihak yang menggunakan media elektronik tersebut sebagai alat komunikasi dan transaksi mengakibatkan terjadinya pencurian data pribadi. Akan tetapi sampai sejauh ini Indonesia belum punya undang-undang khusus yang dalam menanggulangi penyalahgunaan data pribadi. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan fokus kajian mengenai penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Di Indonesia aturan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Meskipun demikian, Pasal tersebut serta upaya tersebut masih dirasakan kurang efektif. hal ini dipandang perlu segera disahkan undang-undang tersendiri yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi sehingga dapat memberikan jaminan keamanan dan perlindungan pada data pribadi

    The Position of Convict as Justice Collaborator in Revealing Organized Crime

    Get PDF
    This article aims to examine the position of the convict as justice collaborator in revealing organized crime. A justice collaborator can assist law enforcement officers. The background of the study is the concept of crown witness, which is often used in proving criminal cases, even though it violates human rights. A difficulty in revealing organized crime is that perpetrators mostly do not disclose their criminal network and the parties involved. Information from the convict related to the network of the crime they committed makes law enforcement officers easier to reveal the organized crime. This study used a juridical analysis with an approach to laws and regulations, conceptual method, and comparative method. The results of the study show that convict who chose to become a justice collaborator has a vital role. Law enforcement officers can take advantage of this role in exposing organized crimes without human rights violations to the convict. The convict can have a reward in the form of parole and additional remissions.Kedudukan Narapidana sebagai Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kejahatan TerorganisirAbstrakArtikel ini bertujuan mengkaji kedudukan narapidana sebagai justice collaborator dalam pengungkapan kejahatan terorganisir yang dapat membantu tugas aparat penegak hukum. Hal ini dilatarbelakangi konsep saksi mahkota yang sering dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana namun dinilai melanggar HAM. Kesulitan pengungkapan kejahatan teroganisir adalah para pelaku yang terlibat tidak mengungkapkan jaringan kejahatannya serta pihak yang terlibat.  Informasi dari narapidana terkait jaringan kejahatan yang pernah dilakukannya, memudahkan pengungkapan kejahatan terorganisir oleh aparat penegak hukum. Pada penulisan ini penyusunan dilakukan dari hasil analisis yuridis melalui sebuah pendekatan peraturan-peraturan undang-undang, metode konseptual dan juga mempergunakan metode perbandingan. Adapun hasil dari penelitian memperlihatkan bahwa narapidana sebagai justice collaborator memiliki peran yang dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan terorganisir tanpa dinilai melakukan pelanggaran HAM kepada narapidana karena adanya pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat dan remisi tambahan.Kata Kunci: justice collaborator, kejahatan terorganisir, narapidana.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n2.a5This article aims to examine the position of the convict as justice collaborator in revealing organized crime. A justice collaborator can assist law enforcement officers. The background of the study is the concept of crown witness, which is often used in proving criminal cases, even though it violates human rights. A difficulty in revealing organized crime is that perpetrators mostly do not disclose their criminal network and the parties involved. Information from the convict related to the network of the crime they committed makes law enforcement officers easier to reveal the organized crime. This study used a juridical analysis with an approach to laws and regulations, conceptual method, and comparative method. The results of the study show that convict who chose to become a justice collaborator has a vital role. Law enforcement officers can take advantage of this role in exposing organized crimes without human rights violations to the convict. The convict can have a reward in the form of parole and additional remissions.Kedudukan Narapidana sebagai Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kejahatan TerorganisirAbstrakArtikel ini bertujuan mengkaji kedudukan narapidana sebagai justice collaborator dalam pengungkapan kejahatan terorganisir yang dapat membantu tugas aparat penegak hukum. Hal ini dilatarbelakangi konsep saksi mahkota yang sering dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana namun dinilai melanggar HAM. Kesulitan pengungkapan kejahatan teroganisir adalah para pelaku yang terlibat tidak mengungkapkan jaringan kejahatannya serta pihak yang terlibat.  Informasi dari narapidana terkait jaringan kejahatan yang pernah dilakukannya, memudahkan pengungkapan kejahatan terorganisir oleh aparat penegak hukum. Pada penulisan ini penyusunan dilakukan dari hasil analisis yuridis melalui sebuah pendekatan peraturan-peraturan undang-undang, metode konseptual dan juga mempergunakan metode perbandingan. Adapun hasil dari penelitian memperlihatkan bahwa narapidana sebagai justice collaborator memiliki peran yang dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan terorganisir tanpa dinilai melakukan pelanggaran HAM kepada narapidana karena adanya pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat dan remisi tambahan.Kata Kunci: justice collaborator, kejahatan terorganisir, narapidana.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n2.a
    corecore