3 research outputs found

    Management of the Surabaya Syariah Namira Hotel in the Perspective of Sharia Hotel Principles and Regulation of the Minister of Tourism and Creative Economy of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014

    Get PDF
    This research is a field research to highlight service of the Surabaya Syariah Namira Hotel in the perspective of sharia hotel principles and Regulation of the Minister of Tourism and Creative Economy of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014. To elaborate on that theme, there are two core issues that will be answered, namely: how is the management of the Surabaya Syariah Namira Hotel? And how is the management of the Surabaya Syariah Namira Hotel in the perspective of Sharia principles and the Regulation of the Minister of Tourism and Creative Economy of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014? The data obtained through observation, interview and documentation. The results showed that the service and management of the Surabaya Syariah Namira Hotel is carried out in accordance with the internal hotel regulations and completed with facilities as required in sharia hotel. While based on sharia principles and the Regulation of the Minister of Tourism and Creative Economy of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014, the Surabaya Syariah Namira Hotel is adequate to be classified as sharia hotel and as the Hilāl-1 category

    Konsep hotel syariah dan implementasinya di Namira Hotel Surabaya

    Get PDF
    Tesis ini dilatarbelakangi oleh masalah permintaan pasar wisatawan muslim dalam negeri maupun asing yang begitu besar dan cukup banyaknya hotel syariah di Indonesia yang belum mendapat sertifikat syariah, sertifikat syariah menjadi sangat perlu untuk menjaga kualitas dan penerapan syariah pada industri pariwisata. Pengusaha hotel yang belum memperoleh sertifikat Usaha Hotel Syariah yang dikeluarkan DSN-MUI, namun telah mendalilkan diri sebagai Usaha Hotel Syariah saat berlakunya peraturan menteri di atas, wajib menyesuaikan diri dalam jangka waktu satu tahun terhitung berlakunya peraturan menteri tersebut. Dengan menerapkan prinsip-prinsip Syariah, Hotel Namira Syariah Surabaya dapat menjalankan bisnis sesuai Syariah sebagaimana mestinya melalui produk, pelayanan dan pengelolaan yang dapat memberikan kemanfaatan dari berbagai aspek baik di dunia maupun di akhirat. Nilai-nilai Syariah yang ada dalam Hotel Namira Syariah tunduk pada pengaturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomer 2 Tahun 2014. Pengaturan ini mencakup beberapa aspek dalam penyelenggaraan usaha hotel Syariah, penilaian dalam rangka sertifikasi usaha hotel Syariah, dan pembinaan serta pengawasan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber primer dan sumber sekunder yang selanjutnya dipaparkan dan dianalisis antara teori yang diangkat dengan pelaksanaan dan data yang diperoleh. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun narasumber penelitian ini adalah HRD, Accounting, Marketing, Staf, dan Konsumen Hotel Namira Syariah Surabaya. Hasil penelitian menunjukkanbahwa; pertama, implementasi konsep syariah di Hotel Namira Syariah Surabaya masih dalam tahap penyesuaian diri terhadap peraturan yang ada yaitu Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Penyesuaian diri dilakukan sejak berdirinya hotel dengan harapan agar mempunyai kesiapan mulai dari produk, pelayanan, pengelolaan dalam proses sertifikasi yang dilakukan MUI untuk mendapatkan sertifikat. Dalam pengelolaan, DPS tidak masuk dalam struktur organisasi. Padahal DPS menjadi point penting untuk mengendalikan operasional Syariah sesuai peraturan di atas.Kedua, implementasi prinsip-prinsip Syariah yang diterapkan oleh manajemen Hotel Namira Syariah Surabaya tergolong dalam Kategori Hilal-1 berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usah Hotel Syariah. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar bagi pihak manajemen Hotel Namira Syariah agar segera mengajukan sertifikasi kepada MUI untuk mendapat sertifikat Usaha Hotel Syariah.Manajemen Hotel Namira Syariah sebaiknya memasukkan DPS pada struktur organisasi perusahaan, karena DPS merupakan pengendali dari beberapa aspek yaitu layanan, produk dan pengelolaannya

    IMPLEMENTATION ANALYSIS OF IJARAH AL-MUNTAHIAH BI AL-TAMLIK (IMBT) IN SHARIA LEASING

    No full text
    Leasing is one type of financial institution. Financial institutions can be regarded as alternative sources of financing whose activities are carried out by providing funds or capital goods by not withdrawing funds directly from the public in the form of demand deposits, deposits, savings, and promissory notes. This research is library research, which studies collecting library data. The nature of this research is a descriptive analysis that explains the legal relationship in sharia leasing contained in the contracts that frame it, namely the Ijarah contract and the ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik contract. In pledging a sharia leasing object, the customer is not authorized to guarantee the object because the object is still the property of the lessor. At the same time, the lessee has yet to become the owner of the object. This applies to both Ijarah contracts and ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik contracts. In the ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik contract, there is only a transfer of ownership at the end of the lease period. During the rental period, the customer is only a tenant, not yet an owner. So that leasing is no longer taboo for the people of Indonesia. Moreover, in Islam, there is no prohibition on sharia leasing. Its development is also increasing, considering the increasing needs of the community. Sharia leasing cannot be separated from ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik, usually abbreviated as IMBT
    corecore