1,184 research outputs found

    PENYULUHAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANJI SAKTI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) KELAS II B SINGARAJA

    Get PDF
    Penyuluhan Hukum merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dharma yang ke tiga “Pengabdian Kepada Masyarakat” yang dilakukan dalam bentuk Penyuluhan. Kegiatan ini dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga dapat tercipta budaya hukum dan tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja merupakan suatu kewajiban dalam rangka membantu memberikan informasi, pencerahan, dan pemahaman tentang aturan-aturan hukum yang berlaku kepada masyarakat, di desa pada umumnya. Namun pada kegiatan penyuluhan hukum ini dikhususkan untuk warga binaan yang ada di Lapas Klas IIB Singaraja. Penyuluhan hukum berjalan dengan baik dan lancar, dimulai dengan penyampaian sambutan baik dari Kalapas dan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari nara sumber yang sudah ditentukan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan oleh warga binaan selaku peserta penyuluhan. Kemudian dilanjutkan diskusi atau tanya jawab, sehingga warga binaan merasa mendapat pencerahan dan berharap agar kelak mereka keluar dari Lapas (bebas) mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum sehingga dapat diterima dengan baik di tengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan lagi atau tidak lagi terjerumus pada lubang yang sama

    PERANAN BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH DALAM PENANGANAN KASUS TATA USAHA NEGARA DI KABUPATEN BULELENG

    Get PDF
    Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dan salah satu organisasi perangkat sekretariat daerah bersama DPRD dan satuan kerja perangkat daerah (Selanjutnya dalam penelitian ini disebut OPD) mempunyai peranan penting sekali dalam proses pembentukan dan penetapan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buleleng. Permasalahan hukum dapat menimpa setiap orang tidak terkecuali dengan OPD, yang dalam menjalankan tugasnya, tidak luput dari kesalahan, yang dapat merugikan masyarakat. Dalam hal ini diperlukan adanya upaya litigasi dan non litigasi untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti: peranan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam penanganan kasus tata usaha negara di Kabupaten Buleleng dan faktor–faktor yang menghambat pelaksanaan penanganan kasus tata usaha negara dan solusinya di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Bagian Hukum Sekretariat Daerah memiliki peran yaitu selaku kuasa substitusi yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini mewakili Bupati Buleleng terhadap kasus yang di hadapi. Dalam menangani Kasus Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah membentuk suatu tim yaitu Tim Pelaksana Fasilitasi Bantuan Hukum Kabupaten Buleleng. Hambatan yang dihadapi dalam mengkaji permasalahan hukum Tata Usaha Negara oleh bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Buleleng dibagi pada dua faktor yaitu internal dan faktor eksternal. Solusi yang dilakukan yaitu dilaksanakannya penyuluhan hukum, dilaksanakannya peningkatan kualitas,mekanisme dan pola kerja aparat pemerintah dan dilaksanakannya peningkatan koordinasi berbagai pihak

    KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENERAPAN HUKUM DI DESA JELIJIH PUNGGANG, KECAMATAN PUPUAN, KABUPATEN TABANAN-BALI

    Get PDF
    Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat paham dan sadar terhadap penerapan hukum di lingkungan sosial masyarakat baik hukum pidana maupun hukum perdata khususnya tentang undang-undang teknologi informasi, hukum pertanahan, aturan BUMDESA, hukum perkawinan dan pewarisan menurut hukum adat Bali dan tentang perceraian. Kegiatan ini telah diikuti oleh masyarakat Desa Jelijih Punggang. Kendala dalam kegiatan ini masih terbatasnya waktu dan masih dalam situasi pandemic covid-19. Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan masyarakat mengingat akses masyarakat terhadap pemahaman hukum sangat rendah. Akibat dari kurangnya pemahaman hukum berimplikasi terhadap banyaknya prilaku-prilaku masyarakat yang melanggar hukum. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini para peserta dari kalangan masyarakat maupun aparat pemerintahan Desa Jelijih Punggang menjadi sadar betapa pentingnya paham terhadap hukum

    SANDI SUARA

    Get PDF
    Gamelan yang berlaras pelog seperti gamelan Gambang, Selonding, Gong Luwang, Baleganjur, Pegambuhan, Semar Pagulingan, Gong Gede, Bebarongan, Palegongan, Joged Pingitan, Jegog, Gong Kebyar, Semaradana, dan gamelan yang berlaras slendro yaitu gamelan Gender Wayang, Angklung, Joged Bumbung, Geguntangan, Kembang Kirang, Genggong. Dari sekian banyak gamelan yang ada, penata lebih tertarik dengan gamelan Gender Wayang dan Palegongan hal ini didasari oleh pengalaman penata dalam berkesenian khususnya dalam memainkan gamelan, seringnya penata berkecimpung dengan kedua gamelan yaitu Gender Wayang dan gamelan Palegongan, dengan kemampuan dalam memainkan kedua gamelan tersebut penata tertarik untuk memadukan gamelan Palegongan yang berlaras pelog dan gamelan Gender Wayang yang berlaras slendro dalam sebuah komposisi karawitan inovatif dengan judul ”Sandi Suara”. Menurut Kamus Bahasa Bali-Indonesia, secara etimologi “Sandi Suara” berasal dari kata Sandi yang berarti perpaduan dan Suara yang berarti bunyi. Jadi dapat dikatakan Sandi Suara yaitu perpaduan bunyi yang ditimbulkan oleh dua laras gamelan yang berbeda yaitu Gender Wayang dan Palegongan

    Asal-Usul dan Sejarah Gamelan Gambang di Banjar Jeroan Desa Tumbak Bayuh

    Get PDF
    Secara umum gamelan Gambang di Bali diperkirakan muncul pada abad IX-X Masehi, dimana hal tersebut dapat dibuktikan dari adanya data-data sejarah dan Prasasti yang memiliki angka tahun pada abad tersebut. Namun demikian, prihal keberadaan gamelan Gambang di Desa Tumbak Bayuh hingga kini belum dapat dipastikan keberadaannya yang mana hal ini disebabkan oleh kurangnya data-data tertulis maupun fakta atau bukti fisik lainnya seperti, prasasti, lontar, maupun tulisan-tulisan lainnya yang dapat dijadikan bukti otentik tentang keberadaannya. Menurut penuturan I Made Langsih (wawancara tanggal, 26 Juli 2009) selaku klian Gambang di Banjar Gunung Jeroan Desa Tumbak Bayuh, diceritakan bahwa, pada jaman dahulu ada seorang petani miskin yang sangat tekun mengerjakan tanahnya di wilayah Pesawahan Mengening. Sawahnya ini terletak dipinggir hutan yang luasnya sekitar 2 hektar. Pada saat menggarap lahan pertaniannya tersebut setiap akan istirahat untuk makan siang atau sekedar melepaskan lelahnya, petani itu pergi ke hutan tersebut. Pada suatu hari, ketika ia sedang berteduh di hutan tersebut, ia dijumpai oleh seorang wanita yang belum pernah dikenalnya. Wanita itu menawarkan seperangkat gambelan bambu dengan harga dua ratus dua puluh lima kepeng (satak selae kepeng). Dengan uang sebanyak itu, kembalilah petani itu menemui wanita tadi. Setelah tawar-menawar, wanita penjual gambelan tersebut tidak mau melepaskan gambelannya kalau tidak seharga yang diberitahukan tadi, yaitu seharga dua ratus dua puluh lima kepeng. Teringatlah petani bahwa pada tempat kapur sirihnya (selepa) ada tersimpan uang lima kepeng lagi. Sekarang genaplah seharga yang diminta oleh wanita tadi. Setelah gambelan tersebut diperiksa dan dicoba memasangnya petani itu menjadi ragu melihat ukuran bilah-bilahnya tak rata panjang pendeknya. Melihat keraguan dari pembelinya, wanita itu lalu memberi penjelasan dan memasang serta menyusun bilah-bilahnya. Setelah tersusun disuruh mencoba memukulnya. Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa susunan bilah-bilah gambelan tersebut adalah sama dengan Palih Wadah. Karena gambelan ini hanya boleh dipakai mengiringi upacara ngaben saja, Gambelan tersebut diberitahu namanya adalah Gambang. Setelah memperoleh penjelasan, dengan rasa puas petani itu pulang membawa gambelan itu. Tiada berapa jauh berjalan lalu dia menoleh wanita penjual gambelan tadi, tapi di tempat itu seolah-olah gaib saja. Setelah sampai di rumah timbulah rasa kesal kenapa membeli gambelan yang tidak bisa kita memainkan dan sama sekali tidak tahu gending atau tabuh apa yang dipakai dalam gambelan itu. Diceritakan selanjutnya, petani itu sebagai biasa mengerjakan tanahnya. Pada suatu hari yang amat terik berteduhlah ia dipinggir hutan itu dibawah pohon besar. Sedang melepaskan lelahnya dibawah pohon besar itu datanglah dua ekor burung gagak yang satu berbulu putih. Petani itu kaget karena mendengar burung gagak itu biasa bercakap-cakap sebagai manusia. Agar dapat mendengar percakapan kedua burung itu semakin disembunyikan dirinya. Dari percakapan kedua burung itu dapat didengarnya sebagai berikut : Gagak hitam menanyakan apakah sebabnya gagak putih bisa pulang ke bumi atau sebaliknya. Dari jawaban gagak putih, bahwa dirinya bisa pulang pergi dari sorga ke bumi, disebabkan dirinya tahu lagu yang bisa mengantar dirinya ke sorga. Mendengar penjelasan ini gagak hitam bersikeras mohon diajarkan lagu itu agar ia bisa juga sebagai gagak putih, yaitu pulang pergi ke sorga. Gagak putih, bersedia mengajarkan lagu tersebut asal jangan sampai ada manusia turut mendengarnya. Disuruhnya gagak hitam mengawasi sekelilingnya dengan seksama. Karena terlalu gembiranya akan diajarkan lagu itu gagak hitam memeriksa sepintas lalu saja. Lalu melaporkan tidak ada manusia dihutan ini. Gagak putih kemudian mengajarkan lagu yang fungsinya bisa mengantarkan siapa saja ke sorga. Gagak putih mengucapkan lebih dahulu, kemudian ditirukan oleh gagak hitam. Bunyi gagak-gagak…. Gook – gook…. Gok-gok…… dan seterusnya. Dari kedua burung gagak yang sedang belajar bernyanyi itu didengar baik-baik, dan diingatnya oleh petani. Beberapa kali nyanyian itu diulang oleh kedua burung itu. Bersamaan dengan itu petani itupun turut menirukan burung gagak itu belajar menyanyi dan bersamaan pula hafalnya dengan gagak hitam. Pada saat gagak hitam dites terakhir oleh gagak putih, secara tak sadar petani itu ikut pula menyanyi dan suaranya didengar oleh gagak putih. Gagak putih sangat kaget karena ada manusia yang bisa menirukan nyanyian itu. Ia sangat marah karena kejadian itu akibat dari kecerobohan dari gagak hitam. Gagak hitam lalu dikutuknya agar tetap menjadi gagak hitam (Gagak Bangkai) untuk selamanya dan tidak pernah akan bisa ke sorga. Petani itu dengan rasa puas lalu pulang dan sesampainya di rumah mencoba apa yang didengarnya tadi pada Gambang yang dibelinya itu. Suara gagak, gaak-gook, guoak….guoak….dan seterusnya burung gagak itu yang telah dihafalnya akhirnya dijadikan lagu atau gending Gambang. Dari mithologi dapat disimpulkan bahwa keberadaan gambang di desa Tumbak Bayuh berawal dari fenomena gaib yang dialami oleh seoran petani di Desa Tumbak bayuh hanya untuk upacara ngaben. Tabuhnya diajarkan oleh burung gagak putih dengan fungsi bisa mengantarkan siapa saja dan apa saja ke sorga. Karena yang biasanya ke sorga itu adalah Atman. Jadi fungsi Gambang di Desa Tumbak Bayuh adalah mengantarkan Atman ke sorga. Kalau apa yang diduga oleh Kunst ini benar bahwa galunggang petung sama dengan Gambang sekarang berarti Gambang itu sudah ada pada jaman Bali kuno yaitu sekitar abad ke XIII dan XV

    ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENERIMAAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) SERTA KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA METRO PROVINSI LAMPU

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris : 1.Seberapa besar tingkat efektivitas dan efisiensi dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) pada pemerintah kota Metro Provinsi Lampung tahun 2014-2018. 2.Seberapa besar tingkat efektivitas dan efisiensi dari PBB PP pada pemerintah kota Metro Provinsi Lampung tahun 2014-2018. 3. Seberapa besar kontribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Metro Provinsi Lampung.4.Seberapa besar kontribusi PBB PP terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Metro Provinsi Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif.Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu BPHTB,PBB-PP, dan PAD selama th 2013-2018.Teknik pengumpulan data menggunakan Observasi ,Wawancara (interview), dan Dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan rumus efektifitas, efisiensi dan kontribusi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Efektifitas penerimaan BPHTB kota Metro masuk dalam kriteria sangat efektif dengan presentase 117,7% sampai 164,7%, hanya pada tahun 2016 yang masuk kriteria cukup efektif yaitu sebesar 85.8%.Efektivitas penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)  kota Metro pada tahun 2013 masuk kriteria efektif, sedangkan  tahun 2014 sampai 2018, masuk kriteria cukup efektif.Efisiensi BPHTB kota Metro, pada periode 2013-2018, mengalami perubahan yang fluktuati, dan menunjukan kriteria sangat efisien.Efisiensi Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-PP) selama tahun 2013-2018 masuk pada kriteria sangat efisien dengan nilai efisiensi 5%-6%.Rata-rata kontribusi BPHTB terhadap pendapatan asli daerah selama kurun waktu 6 tahun (2013-2018) kurang dari 5%. Hal ini mengindikasikan bahawa BPHTB sangat kurang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.PBB-PP sangat kurang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah selama kurun waktu 6 tahun (2013-2018) kurang dari 5%

    PENGGUNAAN PENDEKATAN KRIMINOLOGI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BULELENG

    Get PDF
    Anak sejatinya generasi penerus bagi orang dewasa yang seharusnya dijaga dan dilindungi, tetapi tidak semua orang dewasa memiliki pemikiran dan pemahaman seperti itu, bahkan tidak sedikit yang justru memanfaatkan anak untuk memenuhi kepentingan dan hasrat orang dewasa, sehingga terjadilah kekerasan terhadap anak. Faktanya di Kabupaten Buleleng kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi, bahkan cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Untuk mencari solusi dalam meminimalkan atau menghilangkan kasus kekerasan terhadap anak, maka peneliti tertarik mengangkat isu tentang bagaimana penggunaan pendekatan kriminologi dalam penangggulangan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng ?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kriminologis, pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan teknik wawancara serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Penggunaan pendekatan kriminologi untuk membantu penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng. Hal ini dikarenakan upaya penal atau penegakan hukum tidak efektif dalam menekan jumlah kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng, terbukti dengan jumlah kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pendekatan kriminologi dilakukan melalui upaya non-penal yaitu mencari penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak, setelah itu dicarikan solusi dari penyebab kekerasan terhadap anak tersebut. Dengan melakukan dua upaya tersebut secara bersamaan, yaitu upaya penal melalui penegakan hukum dan upaya non-penal melalui pendekatan kriminologi, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng dapat dihilangkan atau minimal mengalami penurunan kasus

    KEKABURAN PASAL 54, 112, 117, 122, DAN 127 UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PENGARUHNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM

    Get PDF
    Tindak pidana Narkotika merupakan kejahatan yang terkategori extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa). Maka penanggulangannya pun harus dilakukan secara extra ordinary (luar biasa), yaitu penanggulangan yang melibatkan semua komponen, menggunakan seluruh kemampuan atau sarana yang ada dan diperlukan perlakukan khusus dibandingkan perlakuan terhadap kejahatan-kejahatan lainnya. Dikarenakan penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika belum dapat dilaksanakan secara optimal, meskipun telah mengerahkan segala upaya dan memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki, maka perlu dikaji norma-norma yang mengatur tentang narkotika untuk mengetahui kemungkinan adanya kelemahan-kelemahan dalam peraturan tersebut . Jenis penelitian yang digunakan adalah Jenis Penelitian Hukum Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik bola salju, dengan teknis analisis deskriptif-analisis. Makna norma dalam Pasal 54, Pasal 112, Pasal 117, Pasal 122 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 memiliki makna kabur atau ambigu, dan pengaruhnya terhadap praktik penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia akan menimbulkan kerancuan dalam praktik hukum dan sangat berpotensi besar norma seperti ini disalahgunakan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab dengan alasan tertentu, sehingga masyarakat menjadi korban baik secara psikis maupun materiil. Jika norma itu sendiri saja bermasalah atau memiliki makna yang kabur atau ambigu, penegakan hukum dalam menangani tindak pidana narkotika tidak akan dapat berjalan secara optimal, bahkan dapat menimbulkan masalah lain di masyarakat

    Dynamic modeling of rice stock in Bali Province, Indonesia

    Get PDF
    The aim of this study is to discover rice stock design in Bali Province from production and consumption point of view, as well as overview of current and future progress.The approach used in this study was simulation model with PowerSim software.  Results of the study showed that dynamic modeling of rice stock in Bali Province consisted of six submodels: (1) population submodel; (2) income submodel; (3) production submodel; (4) gross regional domestic product submodel; (5) land submodel; and (6) consumption and rice balance sheet submodel. Relationship between submodels was depicted in a form of causative diagram. Causative relationship (causal diagram) showed that there was positive feedback. Results of model simulation showed that dynamic modeling of rice stock successfully explained annual dynamic behavior in every submodel. With accurate initial data input, this model can be used as control of system or anticipation to changes of policies related to rice stock in Bali Province. Model simulation with combined scenario, such as intensification, minimalizing rice consumption, or mantaining timeless rice field soil, is needed to overcome the threat of food crisis in Bali Province in the future. Keywords: dynamic system, rice stock, Powersi

    RANCANGAN KUHP NASIONAL SEBAGAI RANCANGAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA YANG PERLU DIKRITISI

    Get PDF
    KUHP Indonesia yang sekarang ada merupakan hukum pidana yang ada semenjak Indonesia merdeka yang merupakan warisan dari Pemerintah Kolonial Belanda, aslinya disebut wetboek van strafrecht voor nederlandsch-indie‟s. 1915 No. 732, jika dikaitkan dengan perkembangan zaman sekarang ini maka dianggap sangat perlu untuk melakukan penyesuaian. Perubahan dilakukan dengan didasari pada pertimbangan filosofis, sosiologi dan yuridis, yang dilakukan pada 3 (tiga) aspek utama, yaitu: Perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, Pertanggungjawaban pidana dan Pidana dan tindakan yang dapat diterapkan. Walaupun pengundangan KUHP Nasional mengalami beberapa kendala karena adanya pro-kontra dalam masyarakat, tetapi sebagai sebuah produk hukum pidana yang bercirikan Bangsa Indonesia, KUHP Nasional harus tetap diundangkan. Kesempatan yang ada sekarang harus dimanfaatkan untuk melakukan pengkajian yang lebih inten berkaitan dengan rumusan pasal yang dianggap masih ada kelemahan atau bermasalah
    • …
    corecore