Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat paham dan sadar terhadap penerapan hukum di lingkungan sosial masyarakat baik hukum pidana maupun hukum perdata khususnya tentang undang-undang teknologi informasi, hukum pertanahan, aturan BUMDESA, hukum perkawinan dan pewarisan menurut hukum adat Bali dan tentang perceraian. Kegiatan ini telah diikuti oleh masyarakat Desa Jelijih Punggang. Kendala dalam kegiatan ini masih terbatasnya waktu dan masih dalam situasi pandemic covid-19. Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan masyarakat mengingat akses masyarakat terhadap pemahaman hukum sangat rendah. Akibat dari kurangnya pemahaman hukum berimplikasi terhadap banyaknya prilaku-prilaku masyarakat yang melanggar hukum. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini para peserta dari kalangan masyarakat maupun aparat pemerintahan Desa Jelijih Punggang menjadi sadar betapa pentingnya paham terhadap hukum