76 research outputs found
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN SECARA MEDIASI OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA DI KAMPUNG CLOLO KELURAHAN KADIPURO
Tugas Akhir yang berjudul ”Penyelesaian Sengketa Pertanahan Secara Mediasi Oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta Di Kampung Clolo Kelurahan Kadipiro”, ini membahas mengenai bagaimanakan penyelesaian sengketa pertanahan di Kampung Clolo Kelurahan Kadipiro yang di mediatori oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta.
Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif, dimana penelitian ini dilakukan dengan pendekatan diskriptif yang dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan permasalahan yang
sedang diselidiki dengan memberikan gambaran atau melukiskan keadaan subyek, obyek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak atau bagaimana adanya. Bahwa sengketa pertanahan di Kampung Clolo Kelurahan Kadipiro ini terjadi karena
tidak adanya peta tanah bersertifikat serta Kelalaian petugas administrasi pertanahan, mulai dari Kelurahan sampai dengan Kantor Pertanahan Surakarta selaku penerbit
sertifikat, sehingga menimbulkan terjadinya dobel sertifikat. Dari hasil mediasi yang di mediatori oleh Kantor pertanahan Kota Surakarta, maka dihasilkan putusan dan kesepakatan antara para pihak, yaitu dalam bentuk ganti rugi 50% : 50% terhadap luas tanah / bidang yang overlaping. Masing-masing pihak berusaha mencari pembeli yang bersedia untuk membeli tanah tersebut, yang nantinya akan diperhitungkan sesuai luas tanah yang overlaping. Untuk realisasinya, masing-masing pihak sepakat sampai dengan tanah tersebut terjual / menunggu pembeli terhadap tanah tersebut. Kemudian tanah tersebut dilakukan pengukuran ulang dan penunjukan batas-batas tanahnya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Terhadap pemilikan tanah tersebut, masing-masing pihak akan melepaskan hak atas tanahnya kepada Negara yang dilakukan di
hadapan Kantor Pertanahan Kota Surakarta untuk kemudian dimohonkan kembali oleh pihak ketiga (pembeli). Penyelesaian sengketa Pertanahan di Kampung Clolo Kelurahan
Kadipiro adalah wujud pelepasan hak milik atas tanah oleh kedua belah pihak, untuk kemudian dimohonkan kembali oleh pihak ketiga (pembeli) dengan diberi ganti rugi sebesar 150.000,00 per meter, sehingga masing-masing orang mendapatkan ganti rugi sebesar ±Rp 14.000.000,0
- …