21 research outputs found

    Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kota Pekanbaru (studi pada BAZNAS Kota Pekanbaru)

    Get PDF
    Penelitian ini unuk mengetahui bagaimana sistem pengumpulan zakat di BAZNAS Kota Pekanbaru dan Optimalisasinya serta Faktor Pendukung & Penghambatnya?. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan field researc (studi lapangan). Teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi dan wawancara, lalu di analisis dengan metode diskriptif kualitatif. Hasilnya adalah bahwa BAZNAS Kota Pekanbaru menggunakan sistem Door to Door Zakat, Sistem Informasi Managemen (SIM) Zakat dan Pembinaan serta Pendampingan Mustahiq. Sedangkan metode optimalisasi pengumpulan zakat BAZNAS Kota Pekanbaru dengan mendirikan dan menerbitkan SK UPZ di OPD (Organisasi Pemerintah Daerah/Lingkup Kedinasan Pemko Pekanbaru) dan Masjid Mushalla di bawah Naungan Kemenag Kota Pekanbaru BAZNAS Kota Pekanbaru. Selanjutnya Faktor Pendukung dan Penghambat dalam pengumpulan zakat di BAZNAS Kota Pekanbaru adalah: 1). Faktor Pendukung: a). UU dan Peraturan tentang Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat; b). Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi supporter terbesar dalam menyukseskan pengumpulan Zakat, terutama di bawah naungan kedinasan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui UPZ OPD; c). Kesadaran Pengurus Masjid dan Mushalla dalam pengumpulan Zakat dari Jama’ahnya melalui Penerbitan SK UPZ Masjid Mushalla. 2). Faktor Penghambat; a). Belum adanya Perda atau Perwako yang membuat efek jera bagi Muzakki yang tidak menunaikan Zakatnya, terutama di Lingkungan OPD Kota Pekanbaru; b). Masih ditemukan banyak Masjid Mushalla yang tidak membentuk UPZ yang diberikan SK dari BAZNAS Kota Pekanbaru; c). Masih banyaknya Muzakki yang membayar Zakat tidak melalui Lembaga Resmi Pengelola Zakat seperti BAZNAS Kota Pekanbaru, Lembaga Zakat yang ada di Kota Pekanbaru serta UPZ-UPZ yang ad

    Pengantar ilmu hukum

    No full text
    xii, 308 hlm.; 23 cm

    Charismatic Leadership Based on Student Friendly Learning Approach

    No full text
    The burden of responsibility to be the figure head of Pondok Pesantren in ensuring the quality of learning that many are faced with the challenge-the challenge of change civilization. Need a high loyalty, integrity full, is able to provide the best individual performance of the Leader of the multi-talented, in educating students with heartfelt, sincere, be personal loved ones and have an attraction worthy of being a role model to all people, be uswah at once has an example in life.. Dissertation using Qualitative Methods, the study about research are descriptive and tend to use the analysis. The process and the meaning is accentuated in qualitative research. The foundation of the theory be used as a guide in order to focus the research in accordance with the facts in the field. The results showed that, of charismatic leadership on a figure Kyai is a skill that consists of a art print life skills of the students and the art of managing a team of educators. Not just the skills to manage an organization, but must be coupled with the ability to supervise, direct, and motivate, in a way that is efficient and effective. Leadership that gives the effect of depth and incredible to motivate their followers in achieving the performance of the ideal. Theory-based Learning friendly students is the process of transper material science and the transformation of implementation science that is adapted to the capacity of students to more easily follow and apply them in real life. Between the Caregiver as the executor of education should be able to mengkulturasikan with primary sources that are used as a reference science students as a provision sailing on life. The Kyai/Sitter Boarding school Fauzan Sukaresmi Garut as well as the elements of Management of a charismatic figure of the presence of the self they are required to master the five basic competence i.e. the Competences of the Spiritual, Personality Competence, Competency Management, Entrepreneurship Competency, Competence, Supervision, and Social Competence

    Pengantar ilmu hukum

    No full text
    Hukum sebagai suatu aturan yang diderivasi (diturunkan) dari norma-norma yang berkembang di masyarakat, pada dasarnya merupakan seperangkat kesepakatan-kesepakatan yang telah dinegosiasikan antara anggota komunitas Sebagaimana kehadirannya, hukum dimaksudkan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia. Karena itu sifat hukum tidak konstan, tidak tetap, dan tidak given. Aturan hukum tertentu bisa jadi cocok dengan dengan masyarakat tertentu, tapi tidak relevan dengan masyarakat lainnya. Artinya hukun bukanlah sesuatu yang bebas ruang dan waktu. Karena itu relativitas menjadi suatu keniscayaan dalam memandang dan memaknai hukum. Hukum bulanlah sesuatu yang pasti. Yang tetap dari Islam adalah nilai-nilai fundamental ajaran Islam. Tapi ketika nilai-nilai itu dikonstruksikan ke dalam hukum (yang positif, diberlakukan dalam masyarakat) maka ia tidak lagi berkarakter tetap. Ia menjadi sesuatu yang sangat negotiable.xii, 300 hlm.: ilus.; 21 cm

    Pengantar ilmu hukum

    No full text
    Hukum sebagai suatu aturan yang diderivasi (diturunkan) dari norma-norma yang berkembang di masyarakat, pada dasarnya merupakan seperangkat kesepakatan-kesepakatan yang telah dinegosiasikan antara anggota komunitas Sebagaimana kehadirannya, hukum dimaksudkan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia. Karena itu sifat hukum tidak konstan, tidak tetap, dan tidak given. Aturan hukum tertentu bisa jadi cocok dengan dengan masyarakat tertentu, tapi tidak relevan dengan masyarakat lainnya. Artinya hukun bukanlah sesuatu yang bebas ruang dan waktu. Karena itu relativitas menjadi suatu keniscayaan dalam memandang dan memaknai hukum. Hukum bulanlah sesuatu yang pasti. Yang tetap dari Islam adalah nilai-nilai fundamental ajaran Islam. Tapi ketika nilai-nilai itu dikonstruksikan ke dalam hukum (yang positif, diberlakukan dalam masyarakat) maka ia tidak lagi berkarakter tetap. Ia menjadi sesuatu yang sangat negotiable.xii, 300 hlm.: ilus.; 21 cm

    Pengantar ilmu hukum

    No full text
    Hukum sebagai suatu aturan yang diderivasi (diturunkan) dari norma-norma yang berkembang di masyarakat, pada dasarnya merupakan seperangkat kesepakatan-kesepakatan yang telah dinegosiasikan antara anggota komunitas Sebagaimana kehadirannya, hukum dimaksudkan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia. Karena itu sifat hukum tidak konstan, tidak tetap, dan tidak given. Aturan hukum tertentu bisa jadi cocok dengan dengan masyarakat tertentu, tapi tidak relevan dengan masyarakat lainnya. Artinya hukun bukanlah sesuatu yang bebas ruang dan waktu. Karena itu relativitas menjadi suatu keniscayaan dalam memandang dan memaknai hukum. Hukum bulanlah sesuatu yang pasti. Yang tetap dari Islam adalah nilai-nilai fundamental ajaran Islam. Tapi ketika nilai-nilai itu dikonstruksikan ke dalam hukum (yang positif, diberlakukan dalam masyarakat) maka ia tidak lagi berkarakter tetap. Ia menjadi sesuatu yang sangat negotiable.xii, 300 hlm.: ilus.; 21 cm
    corecore