7 research outputs found

    Penjelasan Hukum Tentang Grosse Akte

    Full text link
    Ketiadaan kepastian hukum merupakan masalah utama di Indonesia pada zaman modern ini. Ketidakpastian hukum merupakan masalah besar dan sistemik yang mencakup keseluruhan unsur masyarakat. Ketidakpastian hukum juga merupakan hambatan untuk mewujudkan perkembangan politik, sosial dan ekonomi yang stabil dan adil. Singkat kata, jika seseorang ditanya apa hokum Indonesia tentang subjek tertentu, sangat sulit bagi orang tersebut untuk menjelaskannya dengan pasti, apalagi bagaimana hukum tersebut nanti diterapkan. Ketidakpastian ini banyak yang bersumber dari hukum tertulisnya yang umumnya tidak jelas dan kontradiktif satu sama lain. Selain itu, ketidakpastian dalam penerapan hukum oleh institusi pemerintah maupun pengadilan. Yang menjadi garis bawah dari ketidakpastian hukum adalah lemahnya lembaga dan profesi hukum. Itu dapat kita lihat di lingkungan peradilan, di mana hakim terus-menerus tidak menjaga konsistensi dalam putusan mereka. Advokasi pun tidak berhasil untuk betul-betul jaga standar profesi mereka. Ketidakpastian hukum juga bersumber dari dunia akademik yang ternyata kurang berhasil untuk membangun suatu disiplin ilmiah terpadu dalam analisis peraturan Perundangan dan putusan pengadilan. Lemahnya ‘legal method\u27 di dunia akademik adalah alasan pokok kenapa akuntabilitas pengadilan dan lembaga negara tetap lemah. Proyek Restatement ini merupakan upaya untuk menjawab isu ketidakpastian hukum tersebut. Tujuan utama dari proyek ini adalah untuk mewujudkan suatu gambar yang jelas tentang beberapa konsep penting hukum Indonesia modern. Metode yang digunakan adalah analisis terhadap tiga sumber hukum: peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang otoritatif. Tujuan kedua dari proyek ini adalah untuk membangun kembali ‘the legal method\u27, yaitu sistem penelitian dan diskursus hukum yang riil oleh kalangan universitas, institusi penelitian dan organisasi swadaya masyarakat. Tentunya Restatement ini tidak dimaksudkan sebagai kata terakhir atau tertinggi untuk suatu topik hukum yang dibahas di dalamnya. Namun, Restatement ini bisa memperkaya nuansa hukum Indonesia, terutama karena analisisnya bersandarkan pada putusan pengadilan dan literatur yang berwibawa mulai Indonesia merdeka. Ahli hukum, hakim, dan advokat jelas mempunyai kebebasan untuk menyetujui atau menolak hasil analisis dalam Restatement ini, namun kami berharap supaya Restatement ini bisa mencapai suatu kepastian hukum lebih besar untuk topik-topik tertentu, terutama dalam struktur analisis terhadap disiplin hukum tertentu, agar pembahasan tentang topik tersebut mampu menapak suatu tingkatan intelektual yang lebih tinggi. Alasan kami memilih topik grosse akte sebagai salah satu pokok bahasan Restatement adalah terdapatnya kesimpangsiuran terkait grosse akte. Grosse akte mempunyai judul “Demi Ketuhanan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seperti irah-irah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan eksekutorial, namun masih banyak ditemui dalam putusan pengadilan bahwa suatu grosse akte masih harus diajukan ke pengadilan untuk eksekusinya. Kesimpangsiuran seperti ini penting untuk dikaji lebih mendalam. Akhir kata, kami berharap “mimpi” kami untuk mewujudkan koherensi, konsistensi dan kesesuaian diskursus hukum perdata dapat terakomodasi dengan baik dalam program Restatement ini sehingga mempunyai faedah bagi para stakeholders

    Bank Syariah di Indonesia: Corporate Governance dan Pengungkapan Pertanggungjawaban Sosial Islami (Islamic Social Responsibility Disclosure)

    Full text link
    The objective of this research is to provide empirical evidence of the effect of corporate governance on Islamic Social Rresponsibility Disclosure in syariah banking Indonesia. This research examines the influence of corporate governance (broad size, cross-diretorship, managerial ownership, and ownership diffusion) as independent variables, and Islamic Social Responsibility(ISR) Disclosure as the dependent variable. This research used 32 annual reports of listed companies on the website of syariah banking in Indonesia from 2007 – 2010. Sample was selected using purposive sampling method. Disclosure of Islamic Social responsibility is measured by content analysis method. While multiple regression analysis was used to test the four hypotheses developed in this research. The result found that broad size is a significant variable and positive effect on the volume of the disclosure of Islamic Social responsibility, and managerial ownership is negative significant on the variation of the disclosure of Islamic Social responsibility, while cross-directorship and ownership diffusion do not affect the Islamic Social responsibility disclosure (volume or variation). The contribution of this research is provided additional knowledge for regulator, investments analysts and capital market participant as the mechanism of islamic corporate governance on Syariah Banking in Indonesia

    Penjelasan Hukum (Restatement) Tentang Klausula Baku

    Full text link
    Salah satu masalah yang dihadapi dalam sistem hukum di Indonesia adalah masih terbatasnya literatur hukum yang secara mendalam mengkaji isu-isu hukum tertentu yang sering dihadapi dalam praktek penegakan hukum. Akibatnya, penafsiran hukum untuk menyelesaikan isu hukum tersebut tidak mempunyai dasar ilmiah maupun yuridis. Hal ini berdampak pada munculnya inkonsistensi penegakan hukum karena penafsirannya diserahkan pada masing-masing pihak. Selain itu, ragam penafsiran yang tidak akuntabel ini berpengaruh juga pada pengembangan sistem pembelajaran hukum di Indonesia baik bagi mahasiswa, praktisi hukum, Perumus kebijakan, dan pemangku kepentingan lainnya yang ingin mengetahui pendapat sahih mengenai isu hukum tertentu tidak dapat menemukan sumber yang tepat

    Pembuatan Biobriket dari Serasah dan Ampas Kopi Serta Penambahan Limbah Bubuk Kakao sebagai Pengaroma

    Full text link
    Serasah memiliki nilai kalori sebesar 6180,41 kal/g (Naparin dkk, 2019) dan ampas kopi memiliki nilai kalori sebesar 4713 kal/g (Kusuma et al, 2017), merupakan contoh jenis sampah organik yang bisa di manfaatkan sebagai sumber energi alternatif dalam bentuk biobriket. Biobriket adalah kumpulan arang dari biomassa yang telah terkarbonisasi. Selain untuk mendapatkan komposisi yang tepat antara serasah dan ampas kopi yang memenuhi syarat mutu sesuai SNI 01-6235-2000, Penelitian ini juga fokus pada peningkatan mutu biobriket dari segi aroma yang khas dengan penambahan limbah bubuk kakao. Penelitian ini menggunakan desain percobaan faktorial dengan perlakuan komposisi serasah masing-masing 90%,70%, 50% serta komposisi ampas kopi masing-masing10%,30% dan 50%. Hasil penelitian menunjukkan kadar air yakni 6,59% -7,88%, kadar abu yakni 6,81% -8,01%, kadar zat terbang yakni 40,20%-41,88%, kadar karbon terikat yakni 43,57%-44,91% dan nilai kalori yakni 5000,84 cal/g – 5031,78 cal/g. Penerimaan panelis terhadap aroma perlakuan 90% serasah dan 10% ampas kopi ialah 6 40%) suka; 8(53%) cukup suka; 1(7%) tidak suka ; perlakuan 70% serasah dan 30% ampas kopi ialah 7 (47%) suka; 7(46%) cukup suka; 1(7%) tidak suka; perlakuan 50% serasah dan 50% ampas kopi ialah 7(47%) suka; 8(53%) cukup suka. Perlakuan terbaik pada penelitian ini adalah perlakuan 90% serasah dan 10% ampas kopi
    corecore