15 research outputs found

    Peran Agama Dalam Meredam Konflik Pasir Besi dI Pesisir Kulon Progo Yogyakarta

    Get PDF
    Dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan, eksistensi konflik sangat urgen. Kehidupan tidak dapat berjalan dengan tegak tanpa ada konflik, sehingga yang perlu bagi manusia adalah bagaimana cara memadukan dan mencari solusi agar konflik tersebut tidak menimbulkan kerusakan, namun sebaliknya dapat membantu manusia mewujudkan keseimbangan dan tumbuhnya pola introspeksi diri dalam sebuah komunitas masyarakat. Konflik isu rencana pertambangan pasir besi di pesisir Kulon Progo menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Di satu sisi pertambangan tersebut akan merusak lingkungan dan menghilangkan mata pencaharian sebagai petani. Di sisi yang lain Islam tidak melarang memanfaatkan alam, dengan menetapkan aturan mainnya. Hal ini didukung dengan adanya hasil penelitian bahwa lahan pasir besi di pesisir akan menjadi subur setelah reklamasi, karena kandungan logamnya sudah diangkat. Tulisan ini mengkaji bagaimana peran Islam dalam mereduksi konflik pasir besi di pesisir Kulon Progo. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab munculnya konflik pasir besi di pesisir Kulon Progo, yaitu: ekonomi, politik, dan perbedaan persepsi mengenai manfaat penambangan. Pertama, faktor ekonomi, masyarakat di sana mempunyai pemikiran bahwa belum tentu penghasilan sebagai buruh penambang pasir besi itu akan lebih besar bila dibandingkan dengan penghasilan sebagai petani sebab hasil produksi pertanian mereka jauh lebih tinggi. Penambangan pasir besi akan mengganggu dan mengurangi produksi pertanian mereka yang sudah lama mereka bangun. Contoh lainya adalah penghapusan lapangan kerja masyarakat yang sebagian besar sebagai petani, masalah kesejahteraan sosial masyarakat Kulonprogo di sekitar daerah penambangan. Kedua, faktor politis. Penambangan ini pun memiliki muatan politis yang sangat jelas terutama prihal keberpihakan kesultanan terhadap pihak swasta, bahkan banyak kabar yang beredar bahwa perusahaan yang menangani penambangan ini berasal dari kerabat kraton. Ketiga, faktor perbedaan persepsi mengenai manfaat penambangan. Pihak yang pro mempunyai pandangan bahwa tanah akan semakin subur setelah dieksplorasi kemudian direklamasi, sebaliknya pihak yang kontra mempunyai pandangan bahwa penambangan akan merusak lingkungan. Peran agama dalam meredam konflik konflik pasir besi di Pesisir Kulon Progo belum maksimal, antara lain karena kurangnya komunikasi atau musyawarah antara pihak yang sedang berkonflik, yaitu pihak yang mendukung dan menolak penambangan pasir besi. Tokoh agama dari pihak yang pro dan kontra penambangan mengutamakan kepentingan politisnya dan organisasinya. Ulama memberikan pemahaman agama yang lebih mendalam kepada kelompoknya, tetapi tidak kepada kelompok yang lain

    Mediation In Settlement of Joint Marital Property Disputes: Study At Tanjung Karang Religious Court, Lampung

    Get PDF
    In general, after a divorce, there are frequent disputes relating to joint marital property.   The settlement of joint marital property disputes can be carried out through a mediation process applied through litigation (court) and non-litigation (outside court). The settlement of joint marital property disputes is one of the absolute jurisdictions of Religious Courts. The number of joint marital property cases successfully mediated in Religious Courts throughout Indonesia in 2018 was 6.2%, in 2019 was 5,5%. This paper describes the factors that cause unsuccessful mediation in settling disputes over joint marital properties at Tanjung Karang Religious Court, Lampung. This empirical study with qualitative analysis and a normative juridical approach interviews mediator judges, disputants, and advocates. The research results show that the implementation of the mediation process in settlements of joint marital property disputes at Tanjung Karang Religious Court in the last four years is 15.1%, which is in the low category. Factors that influence the unsuccessfulness of mediation in joint marital property disputes at Tanjung Karang Religious Court are the absence of the parties, the disputed object, and the intervention of third parties (family, friends, and lawyers)

    Pemberdayaan Pemuda Dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia di Kawasan Perbatasan

    Get PDF
    Problem yang dihadapi masyarakat kawasan perbatasan di Indonesia, antara lain dimulai dari kemiskinan, minimnya infrastruktur, lunturnya nasionalisme, sampai rendahnya kualitas sumber daya manusia, perlu menjadi pehatian utama pemerintah maupun bangsa Indonesia. Hal inipun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang RPJM-Nasional 2004-2009, yang telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Problem tersebut disebabkan oleh perubahan yang terjadi terus menerus sebagai konsekwensi arus pergaulan global yang dapat mengikis nilai-nilai Pancasila. Kondisi rendahnya sumber daya manusia (SDM) ditunjukkan dengan rendahnya tingkat pendidikan dan kualitas kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan. Demikian pula beberapa masyarakat kawasan perbatasan terutama pemudanya yang bekerja di Malasya, Singapore, Filipina, Vietnam dan Australia, yang bekerja hanya sebagai buruh, pembantu rumah tangga dan pekerja kasar lainnya, yang jelas-jelas menggambarkan rendahnya kualitas SDM pada umumnya. Namun tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki keadaan saat ini untuk menjadi lebih baik. Untuk itu tulisan ini mencoba mengkaji problematika dan solusi masyarakat di kawasan perbatasan terutama dari sisi kualitas sumber daya manusia yang rendah. Strategi pembudayaan nilai-nilai Pancasila dapat memberi kontribusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat perbatasan. Harapannya bahwa pendidikan karakter berbasis peningkatan wawasan kebangsaan akan menumbuhkan nasionalisme warga perbatasan khususnya para pemuda untuk lebih mencintai negaranya sendiri

    Revitalisasi Nilai-nilai Pancasila untuk Mereduksi Konflik Sosial Studi Kasus dI Sampang, Madura

    Get PDF
    Salah satu kebanggaan bangsa Indonesia bahwa bangsa ini hidup di negara yang memiliki keberagaman budaya dan agama. Negara senantiasa mengapresiasi keberagaman budaya dan agama (pluralisme). Meskipun untuk mewujudkan sikap toleransi, dialog lintas budaya dan agama, selalu mendapat berbagai tantangan, negara selalu mempunyai niat dan iktikad baik. Keinginan negara yang senantiasa mengedepankan toleransi, multikultural, sering bertolak belakang dengan kondisi faktual terkini, karena masih banyaknya bukti-bukti intoleransi dalam kehidupan. Intoleransi ini menimbulkan pertentangan/konflik, seperti konflik di Sampang, Madura. Kekerasan yang dialami komunitas Syiah di Sampang, Madura, telah terjadi sejak tahun 1980. Rentetan kekerasan ini terus berlangsung hingga terjadi ledakan kekerasan dan penyerangan pada Agustus 2012 lalu yang memakan korban jiwa dan harta benda. Konflik ini muncul karena rendahnya implementasi nilai-nilai keagamaan yang berwawasan multikultur di Sampang, Madura. Pemicu munculnya aksi kekerasan berawal dari konflik individu, namun meletus menjadi konflik kolektif. Puncak aksi kekerasan massal terjadi ketika masjid dan rumah komunitas Syi’ah dibakar oleh komunitas anti Syi’ah. Saat ini 400 warga Syiah yang mengungsi di GOR Sampang sejak Agustus 2012 menolak relokasi dan ingin kembali ke kampung halaman. Sementara mayoritas warga dari dua Desa bekas konflik (anti Syiah) menuntut tetap menolak pengungsi Syiah kembali ke Desanya. Bila tetap memaksa kembali ke kampungnya, pengikut aliran Tajul Muluk tersebut (Syi’ah) harus kembali ke Ahli Sunnah Wal Jamaah. Tulisan ini membahas bagaimana merevitalisasi nilai-nilai Pancasila untuk mereduksi konflik masyarakat, terutama yang terjadi di Sampang, Madura

    Polemics on Interfaith Marriage in Indonesia between Rules and Practices

    Get PDF
    The Indonesian rules on marriage manage that a marriage is required to be one faith marriage, i.e., a man and woman to embrace the same religion, and prohibits interfaith marriage. However, in practice interfaith marriage is concluded and the couple of such marriage struggled to conduct the marriage and to have the marriage legitimized. One of the ways is to propose a designation or decree from the civil court to officially allow them to marry and to mandate the Civil Marriage Registrar to register their marriages. This article discusses the practice of interfaith marriages based on the permission from the civil courts’ judges in Surakarta. Deploying the socio-legal approach and based on interviews with some relevant persons and on the observation on a number of civil courts’ decrees, this article finds that there are interfaith marriages in Indonesia and interfaith couple struggled to get their marriages officially admitted and legalized by taking the advantage of the legal gap on the issue. This article also argues that there has been divergent legal interpretation within Indonesians which led to legal uncertainty regarding the rules of interfaith marriage in Indonesia.[Peraturan tentang perkawinan di Indonesia mengatur pernikahan satu agama. Pernikahan harus antara wanita dan laki-laki Muslim dan larangan pernikahan beda agama. Banyak praktik pernikahan melakukan ikatan beda agama. Pernikahan ini diilakukan para pasangan dengan berupaya keras dengan cara apapun untuk dapat menikah secara formal. Salah satu cara dengan memohon ijin melalui putusan Pengadilan Negeri. Pengadilan memberikan ijin pernikahan beda agama dan mandat kepada pegawai Pencatat Sipil untuk dicatatankan sebagai pernikahan. Artikel ini mengkaji praktik pernikahan beda agama melalui penetapan Pengadilan Negeri di Surakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum dengan wawancara dan analisa terhadap beberapa penetapan dalam penyusunan paper. Artikel ini membahas pernikahan beda agama yang dilakukan masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan dan mengupayakan secara keras cara dalam pernikahan beda agama. Argumen lain artikel ini adalah pola penafsiran hukum yang beragam dari pasal-pasal Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Tafsir ini membawa pada ketidakmapanan dan ketidakpastian hukum terkait dengan ketentuan pernikahan beda agama di Indonesia.

    Shifting Meaning Of The Sacred Value Of Marriage Study On The Practice Of Interfaith Marriage Through The Establishment Of The District Court

    Get PDF
    Law No. 1 year 1974 concerning Marriage as a national law has shifted the principle and philosophy of colonial marriage law system which was originally secular into a religious marriage by hanging the legitimacy of marriage according to the law religions and beliefs. With the enactment of Law No. 23 year 2006 concerning civil administration, an interesting phenomenon occurs which is the shift in the meaning of the sacred value of marriage because the possibility of marriage of different religious couple can be recorded after the marriage has been determined by the court, even though the religious marriage ritual was not performed. This study discusses the shift in meaning of religious marriage (the sacred value of marriage) which has become a principle of marriage law in Indonesia with the determination of the court where the recording is not required to perform a religious ritual as determined by the judge in Surakarta District Court and the recording done by the Department of Population and Civil Registration

    Revitalisasi Nilai-nilai Agama untuk Mereduksi Konflik Sosial dI Sampang, Madura

    Get PDF
    Konflik sosial bernuansa agama di Sampang terjadi dalam dua tahap, yang pertama terjadi pada 29 Desember 2011 dan yang kedua terjadi pada 26 Agustus 2012. Konflik Sampang tersebut termasuk konflik horizontal dan vertikal yang melibatkan dua komunitas, Syiah-Sunni. Fokus penelitian ini menjawab dua permasalahan, yaitu: pertama, faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya konflik di Sampang, Madura? Kedua, bagaimana revitalisasi nilai-nilai agama untuk mereduksi konflik sosial di Sampang, Madura?. Penelitian ini merupakan library research yang ditunjang oleh wawancara, dengan meneliti peristiwa konflik di Sampang, Madura dan referensi-referensi yang terkait konflik. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosial-normatif, dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian, adalah: pertama, faktor yang mempengaruhi terjadinya konflik Sampang teridentifikasi pada aspek-aspek: pemahaman agama, karakter sosial, kepentingan politik dan ekonomi, sementara masalah keluarga hanyalah sebagai pemicu. Kedua, Strategi merevitalisasi nilai-nilai Agama untuk mereduksi konflik sosial di Indonesia khususnya di Sampang, Madura, antara lain melalui: musyawarah atau dialog, mediasi, pendidikan pluralisme, penegakan hukum dan pembinaan akhlak /etika. Kontribusi penelitian ini berimplikasi teoritik terhadap konsep konflik dan integrasi Lewis A. Coser dan konsep maqāṣid asy-syarῑ’ah, yakni adanya benang merah antara konsep harmonisasi sebagai salah satu budaya Madura dengan konsep Integrasi Coser dan maqāṣid asy-syarῑ’ah. Penelitian ini dapat dijadikan sumber inspirasi dan dapat dijadikan kerangka teoritik terhadap peristiwa konflik yang terjadi di Indonesia

    PENGANTAR FILSAFAT ILMU

    Get PDF
    Judul buku “Pengantar Filsafat Ilmu” ini sesungguhnya berisi filsafat pengetahuan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa istilah filsafat ilmu saat ini jauh lebih popular dari filsafat pengetahuan, walaupun pengertian ilmu (science) berbeda dengan pengetahuan (knowledge). Istilah “ilmu” khusus pada judul buku ini dimaknai sebagai pengetahuan ilmiah. Buku ini berisi paradigma keilmuan yang dijadikan kerangka dasar, yaitu paradigma integrasi-interkoneksi. Buku ini membahas konsep teoritik tentang ruang lingkup filsafat ilmu, perkembangan dan karakteristik ilmu pengetahuan di dunia Barat dan Islam, kebenaran ilmiah dan non-ilmiah, pengertian dan bentuk pendekatan ilmiah, dimensi etis keilmuan, dan cara kerja ilmu alam, ilmu sosial-humaniora, dan ilmu-ilmu agama. Mahasiswa yang telah membaca buku ini diharapkan akan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, mampu membandingkan karakteristik antara kebenaran ilmiah dan non-ilmiah, antara ilmu alam, ilmu sosial-humaniora dan ilmu keagamaan, sehingga dapat mengaplikasikannya dalam pengembangan ilmu

    MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA TANJUNGKARANG, LAMPUNG

    Get PDF
    Proses mediasi di Pengadilan Agama Tanjungkarang secara umum telah berjalan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jumlah perkara harta bersama yang dapat dimediasi di Pengadilan Agama Tanjungkarang Lampung tahun 2016 - 2018 relatif rendah, berjumlah tiga perkara dari 16 perkara harta bersama. Hal ini mengakibatkan sengketa perkara harta bersama berlanjut ke sidang Pengadilan Agama. Ketidakberhasilan mediasi ini tidak luput dari beberapa faktor penyebab, yaitu: kehadiran para pihak, objek sengketanya dan intervensi pihak ketiga (keluarga, teman atau pengacara). Pertimbangan yuridis perkara harta bersama di Pengadilan Agama Tanjung Karang Lampung tahun 2016 - 2018 sudah sesuai, mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pendekatan as Sulh merupakan upaya yang baik dalam menyelesaikan sengketa harta bersama, karena di dalamnya terdapat unsur musyawarah untuk menemukan solusi dari permasalahan dan mewujudkan keridhaan antara dua pihak yang bersengketa
    corecore