5 research outputs found

    Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

    Get PDF
    Keberhasilan penyuluhan hukum langsung yang dilakukan agak sulit diukur dari segi kualitatif, tetapi secara kuantitatif dapat diketahui melalui Indikator-indikator keberhasilan pembudayaan hukum di masyarakat, degradasi budaya hukum yang terjadi di masyarakat, seperti tindakan main hakim sendiri, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat, dan disamping itu perkembangan teknologi dan informasi telah membuat masyarakat mudah mendapatkan berita terkait dengan tindakan dan perbuatan yang melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan metode Penyuluhan Hukum lansung dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta pengaruh Penyuluhan Hukum terhadap kesadaran hukum masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang ditinjau dari segi penerapan peraturan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Penyuluhan Hukum lansung pada masyarakat selama ini sangat minim dilakukan oleh instansi yang terkait dan belum membawa pengaruh yang signifikan bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat karena terkendalaĀ  dengan permasalahan antara lain: terbatasnya sarana dan prasarana, anggaran yang tersedia kurang memadai dan terbatasnya kemampuan SDM. Saran Frekuensi pelaksanaan penyuluhan hukum sebaiknya volumenya ditingkatkan dilakukan secara berkesinambungan, baik tempat maupun materinya, perlu peningkatan kualitas maupun kuatintas SDM tenaga fungsional Penyuluh Hukum agar lebih profesional melalui uji kompetensi, perlu dilakukan Penyuluhan Hukum bersama dan disinergikan antar intansi. Metode penyuluhan hukum secara lansung melalui ceramah, hendaknya dilakukan lebih menarik masyarakat

    Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terhadap Masyarakat Sekitar

    Get PDF
    Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan namun pengaturan tersebut belum ada keseragaman antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalis pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan untuk penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan menganalisis bahan-bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan permasalahan penelitian. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terdapat dalam beberapa peraturan Perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Akan tetapi pengaturan tersebut masih belum seragam sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Dampak lainnya yang timbul dari ketidakseragaman ini adalah tidak efektifnya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan. Selanjutnya ketidakseragam pengaturan tersebut juga dapat membuka celah bagi perusahaan untuk menafsirkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara tidak tepat dan kurang efektif. Oleh karena itu disarankan agar pemerintah segera menutup celah kekurangan regulasi tersebut dengan membuat aturan baru yang lebih konsisten dan lengkap untuk terciptanya kepastian hukum bagi perusahaan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat

    Perlindungan Hukum Atas Tanah Adat Kalimantan Tengah

    No full text
    Peraturan Daerah No.16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat dan Peraturan Gubernur No. 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalteng belum cukup memadai dalam menjamin kepastian hukum perlindungan hak atas tanah adat (HAT), kenyataan sampai sekarang masih banyaknya terjadi konflik antara masyarakat adat Dayak dengan pengusaha yang melakukan investasi di daerah tersebut. Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap tanah adat, semua stakeholder seharusnya mempunyai pandangan dan pemahaman yang sama dalam melindungi HAT yang ada di daerah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan penelitian secara yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum adanya regulasi yang secara jelas dan komprehensif mengatur tentang perlindungan HAT secara Nasional atau khusus Kalteng. Untuk kedepannya perlu mendapat pengakuan danpenguatan oleh negara dalam bentuk hukum yang lex specialis dengan mengintegrasikan kedua sistem hukum tersebut, sehingga HAT memiliki kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang ada. Saran Pemda Kalteng perlu memperluas aspek/spektrum/dimensi pengaturan dalam Peraturan Gubernur No.13 tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat diatas tanah serta Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hakā€“Hak Adat di Atas Tanah, ke dalam bentuk Perd

    DIVERSI DAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK DI INDONESIA (Diversion And Restorative Justice In Case Settlement Of Juvenile Justice System In Indonesia)

    No full text
    Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) lebih mengutamakan perdamaian dari pada proses hukum formal. Perubahan yang hakiki antara lain digunakannya pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui sistem diversi. UU SPPA mengatur mengenai kewajiban para penegak hukum mengupayakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana) pada seluruh tahapan proses hukum. Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan diversi, diterbitkannya PP yang merupakan turunan dari UU SPPA Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Poin penting PERMA adalah hakim wajib menyelesaikan persoalan anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) dengan cara diversi dan memuat tata cara pelaksanaan diversi yang menjadi pegangan Hakim dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penelitian ini ā€œdifokuskanā€ pada, arti penting pendekatan Keadilan Restoratif dan eksistensi Diversi dan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak. Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang bersifat analisis kualitatif. Penelitian ini menunjukkan pentingnya pendekatan Keadilan Restoratif dan eksistensi diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak untuk mengubah paradigma penghukuman pidana menjadi pemulihan hubungan pelaku-korban-masyarakat.AbstractDiversion and restorative justice have been regulated in the Act Number 11, Year 2012 concerning the Juvenile Justice System that prioritizes peace than formal law process. An intrinsic change is used such as in restorative justice approach through diversion system. The Act of Juvenile Justice System rules about the responsibility of law enforcers attempt to a diversion of all law process stages. The restorative justice as diversion practice by issued government regulation that is a derivative from The Act of Juvenile Justice System, then the Supreme Court has issued the Supreme Court Regulation Number 4 Year 2014 concerning the Guidance of Diversion Administration in the Juvenile Justice System. The critical point of it, that is the judge has obligation to complete children against the law in diversion way and contains procedures for its administration that then it can be guidance for the judges to settle that cases. This research is focused on the importance of restorative justice approach and diversion existence in case settlement of juvenile justice system. This research is anormative juridical with qualitative analysis. It shows the importance of restorative justice approach and diversion existence in settlement of juvenile justice system to change criminal punishment paradigm turn into retrieval of the relationship among offender-victim and society

    PElaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

    No full text
    viii, 107 h
    corecore