42 research outputs found

    Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligam di Pengadilan Agama

    Full text link
    Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum berpoligami dalam hukum islam maupun hukum positif di Indonesia serta mengetahui bagaimana urgensi pemberian izin berpoligami di Pengadilan Agama. Dalam tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan berbagai teori interpretasi. Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung yang sangat penting dalam menangani permasalahan mengenai sengketa yang berhubungan dengan agama Islam. Mulai dari perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, sampai ekonomi syariah menjadi tugas dan wewenang dari Pengadilan Agama yang sesuai dengan Pasal 49 dan 50 UU No.7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama yang telah diamandemen dengan UU No.3 Tahun 2006. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, apabila seorang suami ingin beristri lebih dari seorang maka wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (yaitu Pengadilan Agama). Diatur pula dalam pasal-pasal berikutnya dalam pengajuan poligami harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan menurut UU Perkawinan. Pengaturan tentang poligami di hukum positif seakan mempersulit suami untuk poligami, sedangkan hukum islam sendiri tidak terlalu mempersulit seorang suami untuk poligami. Oleh karena itu kedua hukum ini harus saling sinkron agar tidak menimbulkan suatu permasalahan dalam perkawinan khususnya poligami
    corecore