7 research outputs found

    Quo Vadis Fungsi Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi

    Get PDF
    Penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia hingga kini belum terselesaikan dengan baik karena sejumlah masalah, baik dalam tingkat infrastruktur maupun suprastruktur hukum yang memadai. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis arah kebijakan Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma, menggunakan pendekatan : statute approach, conceptual approach, serta analytical approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam penanganan paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia, sejauh ini telah dilakukan beberapa upaya oleh Kepolisian. Akan tetapi, pemberantasan penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia tidak cukup apabila hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian saja, tetapi juga harus melibatkan beberapa pihak dalam membangun kesadaran bersam

    Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan

    Get PDF
    This study was conducted with the aim of knowing and analyzing the effectiveness of case resolution through restorative justice by investigators in handling criminal acts of persecution at the Raja Ampat Resort Police. And to know and analyze the factors that affect the effectiveness of case resolution through restorative justice by investigators in handling criminal acts of persecution at the Raja Ampat Resort Police. This study used primary data obtained directly in the field based on interviews conducted by researchers to investigators of the Raja Ampat Resort Police as many as 5 people. The Data were analyzed using qualitative analysis. The results of this study show that the resolution of cases through restorative justice by investigators in handling criminal acts of persecution at the Raja Ampat Resort Police is quite effective. The possibility of factors that influence the effectiveness of case resolution through restorative justice in criminal acts of persecution are internal factors and external factors. The most influential factor in this study is the culture or customs of the community.Keywords: Effectiveness; Criminal; Restorative JusticeĀ AbstrakPenelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Efektivitas Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Pada Kepolisian Resor Raja Ampat. Dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi Efektivitas Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Pada Kepolisian Resor Raja Ampat. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan berdasarkan wawancara yang dilakukan peneliti kepada penyidik Kepolisian Resor Raja Ampat sebanyak 5 orang. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice Oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Pada Kepolisian Resor Raja Ampat cukup efektif. Kemdudian faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas penyelesaian perkara melalui restorative justice dalam tindak pidana penganiayaan adalah faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor yang paling berpengaruh dalam penelitian ini adalah Budaya atau Adat masyarakat.Kata Kunci: Efektivitas; Tindak Pidana; Restorative Justic

    Kebijakan Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Makassar

    Get PDF
    Refugees and asylum seekers often hold demonstrations, making demands, to be immediately sent to the resettlement country. Several demonstrations by refugees and asylum seekers indicate that there are problems in handling them. How is the handling of refugees and asylum seekers from abroad in Makassar City, and are there any things that affect the handling of refugees and asylum seekers from abroad in Makassar City? The research method used is juridical-empirical, namely research that focuses on field research. The number of refugees in the Makassar City area was recorded in 2022 as many as 1,369 people and all of them have been assigned the status of refugees by UNHCR. Placed in 22 community houses facilitated by the International Organization for Migration (IOM). Implementation of Presidential Regulation Number 125 of 2016 concerning Handling of Refugees from Abroad in Makassar City, including aspects of finding, placing, securing, and monitoring immigration and the factors that influence its implementation. Throughout 2022 there were no findings of refugees in an emergency situation in the Makassar City area, while the existence of refugees and asylum seekers who entered Makassar City was transferred from shelters in other areas in Indonesia. The shelter for refugees and asylum seekers is the responsibility of the City Government of Makassar. In its implementation, the City Government of Makassar in cooperation with IOM has fulfilled the specified requirements. Influential factors are social and cultural factors that are prone to causing problems between refugees and local communities. In terms of security, it is still not implemented optimally. The implementation of immigration control, especially for refugees outside shelters, has not been carried out optimally. ___ Referensi Buku dengan penulis: Alimuddin, A. F. F. (2020). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Izin Keimigrasian oleh Pencari Suaka di Kota Makassar. Makassar: Universitas Bosowa. Sultoni, Y. (2014). Alasan Indonesia Belum Meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi dan Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi di Indonesia. Malang: Brawijaya University. Vita Indah, P. (2021). Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia terhadap Pengungsi Asing dan Pencari Suaka Pada Era Reformasi Perspektif Siyāsah Dauliyah. Purwekerto: IAIN Purwokerto. Artikel jurnal: Darussalam, A., Bachtiar, F. R., dan Zulfikar, A. (2021). Tinjauan Sikap dan Kebijakan Negara-Negara Terkait Pengungsi Timur Tengah: Peran Strategis Negara-Negara Mayoritas Muslim dalam Perspektif Islam. Gorontalo Journal of Government and Political Studies, 4(1), 146-166. Fajriana, N. (2018). Teleconference Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan. Badamai Law Journal, 3(1), 60-79. Johan, E. (2013). Kebijakan Indonesia terhadap Imigran Ilegal dan Hubungannya dengan Kedaulatan Negara. Yuridika, 28(1), 1-12. Khairiah, N., Rahmi, A., dan Martinelli, I. (2021). Management of Overseas Refugees in North Sumatra in the Perspective of Human Security. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 4(4), 12077-12089. Mardizan, L. P., dan Syamsir, S. (2019). Pengawasan Penerbitan Paspor dalam Rangka Pencegahan TKI Nonprosedural di Kantor Imigrasi Kelas I Padang. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 1(1), 97-115. Primawardani, Y., dan Kurniawan, A. R. (2018). Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 179-197. Rompas, K., Liando, D. M., dan Waworundeng, W. (2021). Implementasi Kebijakan Pengawasan Orang Asing di Provinsi Sulawesi Utara. Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan, 1(1), 1-9. Syahrin, M. A., dan Utomo, Y. S. (2019). Implementasi Penegakan Hukum Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia Setelah Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2(2), 83-96. Syahrin, M. A., dan Saputra, S. (2019). Tindakan Hukum terhadap Orang Asing Mantan Narapidana yang Memiliki Kartu Pengungsi UNHCR dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 139-164. Utomo, H., Yusnaldi, Y., dan Puspita, A. S. (2018). Upaya Pemerintah Menangani Irregular Migrant Dalam Perspektif Keamanan Maritim di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Keamanan Maritim, 4(2), 87-109

    Quo Vadis Fungsi Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi

    Get PDF
    Penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia hingga kini belum terselesaikan dengan baik karena sejumlah masalah, baik dalam tingkat infrastruktur maupun suprastruktur hukum yang memadai. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis arah kebijakan Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma, menggunakan pendekatan : statute approach, conceptual approach, serta analytical approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam penanganan paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia, sejauh ini telah dilakukan beberapa upaya oleh Kepolisian. Akan tetapi, pemberantasan penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia tidak cukup apabila hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian saja, tetapi juga harus melibatkan beberapa pihak dalam membangun kesadaran bersam

    Hakikat Ketentuan Transisional dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    Get PDF
    In the process of drafting regulations, transitional provisions are used in order to overcome the legal vacuum, legal certainty, legal protection, and regulate other matters of a transitional nature. In terms of nomenclature, transitional provisions are referred to by different terms but are considered to have the same meaning. However, the terms of the transitional provisions have certain differences. This study aims to answer the nature of the transitional provisions in every formation of legislation, as well as the status of meaning between the terms ā€œKetentuan Peralihanā€ and ā€œAturan Peralihanā€ which have the same meaning status in the system of forming legislations. The results of this study indicate that the preparation of the ā€œTransitional Provisionsā€ material in the Appendix to Law Number 15 of 2019 is not adequately used in the preparation of ā€œAturan Peralihanā€ in the constitution. This is because the essence of the preparation of transitional provisions in the constitution is not only in order to overcome the legal vacuum, legal certainty, legal protection, and regulate other matters of a transitional nature, but also because of the transfer of power

    IMPLEMENTASI KEWENANGAN CAMAT DALAM PENYELENGGARAANPEMERINTAHAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH(STUDI IMPLEMENTASI DI KECAMATAN TAMALANREA KOTA MAKASSAR)

    No full text
    ABSTRAKAndi Darmawansya TL, 0022.02.44.2016. ImplementasiKewenangan Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahMenurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (Studi Implementasi DiKecamatan Tamalanrea Kota Makassar) Dibimbing oleh Said Samparadan H. La Ode Husen.Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahamiImplementasi Kewenangan Camat Dalam PenyelenggaraanPemerintahan Daerah.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yaitudalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukanbahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan dataprimer yang diperoleh di lapangan serta mengkaji fenomena yang terjadidalam masyarakat yang berhubungan dengan implementasi kewenangancamat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.Penelitian ini di laksanakan di Kota Makassar khususnya di KecamatanTamalanrea dengan penelitian Implementasi kewenangan camat dalampelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerahHasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kewenangan camatdalam pemerintahan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 226 UU No. 23Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memperoleh kewenangan selaintugas pokok fungsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 225. Implementasikewenangan camat di Kecamatan Tamalanrea Makassar tertuang dalamPasal 4 Perwali Nomor 113 Tahun 2016. Berdasarkan wawancara penelitidi lapangan, faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kewenangancamat di kecamatan tamalarea.adalah sumber daya manusia yang kurangmumpuni dalam hal kompentensi.Sebagai Rekomendasi Perlu agar lebih ditingkatkan kompentensinyauntuk mendukung pelaksanaan implementasi kewenangan camatditingkatkan demi menunjang terciptanya Pemerintahan Daerah yanglebih baik

    Hakikat Ketentuan Transisional dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    Full text link
    In the process of drafting regulations, transitional provisions are used in order to overcome the legal vacuum, legal certainty, legal protection, and regulate other matters of a transitional nature. In terms of nomenclature, transitional provisions are referred to by different terms but are considered to have the same meaning. However, the terms of the transitional provisions have certain differences. This study aims to answer the nature of the transitional provisions in every formation of legislation, as well as the status of meaning between the terms ā€œKetentuan Peralihanā€ and ā€œAturan Peralihanā€ which have the same meaning status in the system of forming legislations. The results of this study indicate that the preparation of the ā€œTransitional Provisionsā€ material in the Appendix to Law Number 15 of 2019 is not adequately used in the preparation of ā€œAturan Peralihanā€ in the constitution. This is because the essence of the preparation of transitional provisions in the constitution is not only in order to overcome the legal vacuum, legal certainty, legal protection, and regulate other matters of a transitional nature, but also because of the transfer of power
    corecore