Quo Vadis Fungsi Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi

Abstract

Penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia hingga kini belum terselesaikan dengan baik karena sejumlah masalah, baik dalam tingkat infrastruktur maupun suprastruktur hukum yang memadai. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis arah kebijakan Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma, menggunakan pendekatan : statute approach, conceptual approach, serta analytical approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam penanganan paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia, sejauh ini telah dilakukan beberapa upaya oleh Kepolisian. Akan tetapi, pemberantasan penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia tidak cukup apabila hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian saja, tetapi juga harus melibatkan beberapa pihak dalam membangun kesadaran bersam

    Similar works