5 research outputs found
Difabel sebagai Subyek Hukum (Mukallaf)
Secara teologis, setiap muslim memiliki
kewajiban untuk tunduk dan patuh
terhadap ajaran agamanya. Kewajiban
tersebut dalam istilah fikih disebut
dengan taklif, yang artinya pembebanan.
Istilah ini mengandung konsekuensi bahwa
taklif merupakan sesuatu yang mengikat
terhadap pelakunya. Sifat mengikat ini
dikuatkan dengan adanya sanksi bagi yang
tidak menjalankan atau meninggalkan
taklif tersebut. Atas argumen inilah istilah
pembebanan hukum atas nama taklif
disematkan untuk mengukur tingkat
kepatuhan setiap muslim