32 research outputs found

    Development and Human Rights

    Get PDF

    Memahami Hak Asasi manusia dalam Konteks Nasional dan Global

    Get PDF

    Perlindungan Hukum Dari Diskriminasi Rasial di Indonesia pada Era Refonnasi (Studi Tentang Diskriminasi terhadap Etnis Tionghoa)

    Get PDF
    [Negara Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan sesungguhnya telah memiliki komitmen untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini dapat dipahami dari UUD Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar pada paham kedaulatan rakyat, negara yang berdasar pada hukum serta sistem Konstitusi. Artinya berdasarkan ketiga pilar tersebut maka adanya jaminan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia adalah salah satu prinsip dari Demokrasi, Negara Hukum dan Sistem Konstitusi yang harus diwujudkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Konsekuensinya Negara mempunyai kewajiban untuk menjamin kebebasan, kesetaraan dan prinsip non diskriminasi bagi semua orang yang harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mengenai hal ini telah ditentukan dalam Pasal 28 I Ayat (4) dan Ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945. Namun sepanjang perjalanan kehidupan ketatanegaraan Indonesia ternyata masih ada praktik-praktik penyelenggaraan negara yang tidak mencerminkan adanya jaminan terhadap kebebasan, kesetaraan dan prinsip non diskriminasi yang merupakan esensi dari perlindungan hak asasi manusia. Salah satu contoh adalah praktik diskriminasi rasial yang tetap menjadi current issue di semua rezim pemerintahan di Indonesia, bahkan di era Reformasi yang menyatakan sebagai pemerintahan yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia justru praktik diskriminasi rasial yang berujung pada konflik horisontal terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Persoalan diskriminasi rasial sangat potensial terjadi di Indonesia, mengingat jumlah penduduknya yang sangat banyak dengan berbagai suku bangsa, ras dan etnis (multi etnis) serta tingkat pendidikan yang relatif masih rendah. Sementara harus diakui bahwa sampai saat ini upaya yang dilakukan belum dapat menghentikan praktik-praktik diskriminasi rasial. Semboyan Bhineka Tunggal Ika dan berbagai peraturan perundang-undangan tidak cukup menjawab persoalan mengenai diskriminasi ras dan etnis. Studi tentang etnis Tionghoa yang dilakukan secara komprehensif diharapkan mampu untuk memetakan problematika diskriminasi ras dan etnis di Indonesia sekaligus membangun kesadaran bagaimanakah wujud perlindungan hukum yang tepat untuk menghentikan praktik diskriminasi rasial di Indonesia. Etnis Tionghoa adalah salah satu etnis yang secara terus menerus menyuarakan perlawanan terhadap praktik diskriminasi rasial yang dialami oleh etnis Tionghoa, namun di sisi yang lain dominasi ekonomi oleh etnis Tionghoa juga disebut sebagai sebab praktik diskriminasi rasial yang dilakukan oleh etnis Tionghoa terhadap etnis yang lain. Model pendekatan hukum hak asasi manusia dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk menghentikan praktik diskriminasi rasial di Indonesia. Hukum hak asasi manusia menjamin kebebasan setiap orang namun disisi yang lain juga diperlukan adanya pembatasan kebebasan dengan tujuan untuk menghormati kebebasan tersebut. Hukum hak asasi manusia memuat larangan diskriminasi atas dasar apapun termasuk larangan diskriminasi rasial, namun untuk mewujudkan prinsip kesetaraan diperlukan juga langkah-langkah khusus (tindakan affirmatif) yang ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu. Tindakan affirmatif adalah pembedaan yang tidak boleh dinilai sebagai perbuatan diskriminatif. Selain itu untuk sampai pada penyelesaian akar masalah diskriminasi rasial maka memaknai keadilan yang diwujudkan dalam sistem hukum yang intergratif dan tersedianya mekanisme penegakan yang komprehensif adalah sebuah keharusan dalam paham konstitusionalism

    Pelanggran Ham dan Mekanisme Penanganannya

    Get PDF
    Hak Asasi Man usia merupakan instrument penting dalam penyelenggaraan negara. Bahkan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia mercupakan salah satu prinsip dari Demokrasi dan juga Negara hukum. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia. Di satusisi setiap orang harus mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kebebasan dasar tanpa ada diskriminasi atas dasar apapun. Di sisi yang lain Negara berkewajiban untuk menghormati Hak Asasi Man usia dan berjanji untuk memastikan pelaksanaannya bagi semua individu tanpa ada pembedaan apapun. Negara adalah entitas yang memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), memajukan (to promot), melindungi (to protect), memenuhi (to fillfillJ danmenegakkan (law enforcement) hakasasi man usia. Komitmen Negara RI terhadap hak asasi man usia secara eksplisit diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun potret pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi man usia harus diakui bahwa sampai saat ini masih menjadi problematik yang cukup memprihatinkan dan menyita perhatian tidak hanya di tingkat nasional melainkan juga di tingkat internasional. Berbagai kasu·s yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi man usia di ranah hak sipil, hak politik maupun hak ekonomi, hak sosial serta hak budaya masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Harus diakui bahwa implementasi hak asasi man usia di Indonesia masih belum . maksimal karena kenyataannya sampai saat ini masih marak dijumpai berbagai kasus kekerasan, diskriminasi maupun pelanggaran hak asasi man usia yang terjadi di Indonesia. Problematika yang berkaitan dengan masalah hak asasi manusia masih terus terjadi di hampir semua aspek kehidupan. Tuduhan, kecaman bahkan kemarahan ditunjukkan oleh berbagai elemen masyarakat di hampir seluruh wilayah negara Republik Indonesia yang intinya menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dimana-mani Berdasarkan pengamatan penulis, menunjukkan bahwa sampai saat ini belum semua orang memahami pengertian pelanggaran HAM secara tepat. Begitu pula apabila mencermati fenomena yang selama ini terjadi bahwa berbagai kasus atau peristiwa selalu dikaitkan dengan pelanggaran HAM bahkan sebagian menyebut dengan pelanggaran HAM be rat. Ketidakjelasan tentang pengertian pelanggaran HAM antara lain disebabkan karena sampai saat ini memang belum ada definisi yang telah disepakati secara umum yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk menjelaskan ten tang pelanggaran HAM. Oleh karena itu, buku ini membahas tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM, kapan suatu perbuatan disebut sebagai pelanggaran HAM, apa beda pelanggaran HAM dengan pelanggaran hukum a tau siapa yang disebutsebagai pelaku pelanggaran HAM

    TANGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT

    Get PDF

    Politik Hukum Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ditinjau Dari Kelembagaan dan Hubungan Kewenangan Pusat-Daerah

    Get PDF
    Pemerintahan daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Hal ini secara eksplisit diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun apabila dicermati praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah sejak Negara Indonesia berdiri yaitu pada tanggal 17 Agustus1 945 sampai saat ini Tahun 2015 ternyata sangat dinamis, berubah-ubah atau berbeda dalam setiap rezim pemeritahan Bahkan politik hukum pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 menjadi salah satu problematika yang digulirkan sebagai tuntutan reformasi yang terjadi Tahun 1998. Setidaknya ada dua hal yang menjadi perhatian dalam memahami politik hukum pemerintahan daerah yai tu terkai t dengan hubungan kewenangan Pusat-Daerah dan juga terkait dengan kelembagaan pemerintahan daerah. Apabila ditinjau dari dua hal tersebut dihubungkan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, maka salah satu agenda reformasi yang harus diwujudkan dalam politik hukum pemerintahan daerah adalah kebijakan mengenai desentralisasi kewenangan kepada daerah sekaligus kelembagaan daerah yang mampu menjawab kebutuhan sebagai daerah yang otonom. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang keberadaannya menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 seharusnya semakin menegaskan penerapan asas desentralisasi agar daerah memiliki kemampuan dan kemandirian untuk melaksanakan pembangunan guna mewujudkan Tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tulisan ini akan membahas secara komprehensif mengenai hubungan kewenangan Pusat-Daerah, apakah lebih menguatkan atau sebaliknya justru melemahkan aktualisasi asas desentralisasi, serta akan mengkaji mengenai kelembagaan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang apabila dicermati ada beberapa ketentuan yang justru berpotensi menimbulkan masalah inkonsistensi dan multi intepretas

    CATATAN KRITIS SISTEM HUKUM DAN PRAKTIK KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DI ERA REFORMASI

    Get PDF
    Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan signifi kan di Era Reformasi pasca perubahan UUD 1945 menjadi UUD Negara RI Tahun 1945. Perubahan sistem ketatanegaraan tersebut tentunya membawa konsekuensi adanya dinamika dalam penyelenggaraan negara dan juga tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dinamika yang bermakna positif ketika diperoleh capaian-capaian yang lebih baik dan progresif, namun di sisi yang lain dimungkinkan dinamika yang bermakna sebagai kemunduran dalam penyelenggaraan negara. Apabila ternyata terjadi kemunduran dan tidak sesuai dengan kehendak para pendiri negara, tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, maka menjadi kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan amanat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

    Buruh Migran

    Get PDF
    Pengantar : Berbagai kasus yang dialami oleh pekerja migran Indonesia sampai saat ini masih menjadi masalah yang memprihatinkan. Dari tahun ke tahun kasus yang dialami oleh pekerja migran makin meningkat. Hal ini dikarenakan selama ini pekerja migran hanya dipandang sebagai obyek penghasil devisa negara. Nasib mereka kurang diperhatikan dan hak-haknya tak terlindungi. Hal ini tampak nyata mulai dari proses rekruitmen, keberangkatan, transit, negara tujuan, dan kepulangan. Minimnya perhatian Pemerintah Indonesia terhadap nasib pekerja migran menyebabkan terus meningkatnya tindakan eksploitasi dan kasus pelanggaran hak asasi para pekerja migran. Buruh migran merupakan fenomena sosial yang berkorelasi dengan masalah ketenagakerjaan dan masalah memperoleh penghidupan yang layak. Peluang kerja yang sangat minim untuk usia produktif khususnya bagi mereka yang tidak memiliki ketrampilan dan pendidikan formal yang rendah, kemiskinan serta tuntutan hid up menyebabkan menjadi pekerja migran menjadi peluang kerja yang cukup menjanjikan. Dalam konteks hak asasi manusia hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah hak asasi man usia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945) maupun dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Dalam Peraturan Perundang-undangan yang sama ditentukan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama Pemerintah. Mencermati persoalan-persoalan yang terus muncul, sementara di sisi yang lain kurangnya respon dan perhatian positif dari pemerintah terhadap upaya-upaya pe~lindungan hak-hak pekerja migran, maka sangat dibutuhkan berbagai sumber kajian yang didasarkan pada data empiris tentang pekerja migran yang dikaitkan dengan hak asasi manusia. Untuk tujuan tersebut tulisan singkat ini coba disusun. Harapannya, tulisan ini akan makin memperkaya sumbersumber kajian untuk mendesakkan pentingnya perlindungan hak-hak buruh migran dan keluarganya

    Reformasi Birokrasi Wujud Tanggung Jawab Negara Atas Hak Asasi Manusia

    Get PDF
    Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 I Ayat (4) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Talmn 1945, bahwa "Perlindungan, pemajuan,penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,terutama pemerintah". Ketentuan ini harus dimaknai sebagai kewajiban Konstitusional yang harus teraktualisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan guna terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Untuk memastikan seluruh aparatur pemerintah memahami hal tersebut maka harus dilakukan Reformasi birokrasi yang berperspektif HAM
    corecore