Fakultas Hukum Program Doktoral Pasca Sarjana Universitas Indonesia
Abstract
[Negara Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan sesungguhnya telah memiliki komitmen untuk
menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini dapat dipahami dari UUD Tahun 1945 yang
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar pada paham kedaulatan rakyat, negara yang
berdasar pada hukum serta sistem Konstitusi. Artinya berdasarkan ketiga pilar tersebut maka adanya
jaminan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia adalah salah satu prinsip dari Demokrasi, Negara
Hukum dan Sistem Konstitusi yang harus diwujudkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Konsekuensinya Negara mempunyai kewajiban untuk menjamin kebebasan, kesetaraan dan prinsip non
diskriminasi bagi semua orang yang harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mengenai hal
ini telah ditentukan dalam Pasal 28 I Ayat (4) dan Ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945. Namun sepanjang
perjalanan kehidupan ketatanegaraan Indonesia ternyata masih ada praktik-praktik penyelenggaraan negara
yang tidak mencerminkan adanya jaminan terhadap kebebasan, kesetaraan dan prinsip non diskriminasi
yang merupakan esensi dari perlindungan hak asasi manusia. Salah satu contoh adalah praktik diskriminasi
rasial yang tetap menjadi current issue di semua rezim pemerintahan di Indonesia, bahkan di era Reformasi
yang menyatakan sebagai pemerintahan yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
justru praktik diskriminasi rasial yang berujung pada konflik horisontal terjadi di berbagai wilayah di
Indonesia. Persoalan diskriminasi rasial sangat potensial terjadi di Indonesia, mengingat jumlah
penduduknya yang sangat banyak dengan berbagai suku bangsa, ras dan etnis (multi etnis) serta tingkat
pendidikan yang relatif masih rendah. Sementara harus diakui bahwa sampai saat ini upaya yang dilakukan
belum dapat menghentikan praktik-praktik diskriminasi rasial. Semboyan Bhineka Tunggal Ika dan
berbagai peraturan perundang-undangan tidak cukup menjawab persoalan mengenai diskriminasi ras dan
etnis. Studi tentang etnis Tionghoa yang dilakukan secara komprehensif diharapkan mampu untuk
memetakan problematika diskriminasi ras dan etnis di Indonesia sekaligus membangun kesadaran
bagaimanakah wujud perlindungan hukum yang tepat untuk menghentikan praktik diskriminasi rasial di
Indonesia. Etnis Tionghoa adalah salah satu etnis yang secara terus menerus menyuarakan perlawanan
terhadap praktik diskriminasi rasial yang dialami oleh etnis Tionghoa, namun di sisi yang lain dominasi
ekonomi oleh etnis Tionghoa juga disebut sebagai sebab praktik diskriminasi rasial yang dilakukan oleh
etnis Tionghoa terhadap etnis yang lain. Model pendekatan hukum hak asasi manusia dapat digunakan
sebagai pisau analisis untuk menghentikan praktik diskriminasi rasial di Indonesia. Hukum hak asasi
manusia menjamin kebebasan setiap orang namun disisi yang lain juga diperlukan adanya pembatasan
kebebasan dengan tujuan untuk menghormati kebebasan tersebut. Hukum hak asasi manusia memuat
larangan diskriminasi atas dasar apapun termasuk larangan diskriminasi rasial, namun untuk mewujudkan
prinsip kesetaraan diperlukan juga langkah-langkah khusus (tindakan affirmatif) yang ditujukan untuk
kelompok masyarakat tertentu. Tindakan affirmatif adalah pembedaan yang tidak boleh dinilai sebagai
perbuatan diskriminatif. Selain itu untuk sampai pada penyelesaian akar masalah diskriminasi rasial maka
memaknai keadilan yang diwujudkan dalam sistem hukum yang intergratif dan tersedianya mekanisme
penegakan yang komprehensif adalah sebuah keharusan dalam paham konstitusionalism