Hak Asasi Man usia merupakan instrument penting dalam penyelenggaraan negara.
Bahkan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia mercupakan salah satu
prinsip dari Demokrasi dan juga Negara hukum. Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada hakekat keberadaan manusia. Di satusisi setiap orang harus mendapat
perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kebebasan dasar tanpa ada diskriminasi atas
dasar apapun. Di sisi yang lain Negara berkewajiban untuk menghormati Hak Asasi
Man usia dan berjanji untuk memastikan pelaksanaannya bagi semua individu tanpa ada
pembedaan apapun. Negara adalah entitas yang memiliki kewajiban untuk menghormati
(to respect), memajukan (to promot), melindungi (to protect), memenuhi (to fillfillJ
danmenegakkan (law enforcement) hakasasi man usia.
Komitmen Negara RI terhadap hak asasi man usia secara eksplisit diatur dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun potret pemajuan,
perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi man usia harus diakui bahwa sampai
saat ini masih menjadi problematik yang cukup memprihatinkan dan menyita perhatian
tidak hanya di tingkat nasional melainkan juga di tingkat internasional. Berbagai kasu·s
yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi man usia di ranah hak sipil, hak politik
maupun hak ekonomi, hak sosial serta hak budaya masih terjadi di berbagai wilayah
Indonesia. Harus diakui bahwa implementasi hak asasi man usia di Indonesia masih belum .
maksimal karena kenyataannya sampai saat ini masih marak dijumpai berbagai kasus
kekerasan, diskriminasi maupun pelanggaran hak asasi man usia yang terjadi di Indonesia.
Problematika yang berkaitan dengan masalah hak asasi manusia masih terus terjadi di
hampir semua aspek kehidupan. Tuduhan, kecaman bahkan kemarahan ditunjukkan oleh
berbagai elemen masyarakat di hampir seluruh wilayah negara Republik Indonesia yang
intinya menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dimana-mani
Berdasarkan pengamatan penulis, menunjukkan bahwa sampai saat ini belum semua
orang memahami pengertian pelanggaran HAM secara tepat. Begitu pula apabila
mencermati fenomena yang selama ini terjadi bahwa berbagai kasus atau peristiwa selalu
dikaitkan dengan pelanggaran HAM bahkan sebagian menyebut dengan pelanggaran
HAM be rat. Ketidakjelasan tentang pengertian pelanggaran HAM antara lain disebabkan
karena sampai saat ini memang belum ada definisi yang telah disepakati secara umum
yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk menjelaskan ten tang pelanggaran HAM. Oleh
karena itu, buku ini membahas tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM,
kapan suatu perbuatan disebut sebagai pelanggaran HAM, apa beda pelanggaran HAM
dengan pelanggaran hukum a tau siapa yang disebutsebagai pelaku pelanggaran HAM