2 research outputs found

    Bid’ah Apakah Hukum Syariah?

    Get PDF
    Tidak jarang kita mendengar seseorang mengatakan bahwa, “amalan ini hukumnya bid’ah”. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan bid’ah dan hukum bid’ah? Apakah ia termasuk bagian dari hukum syariah, atau suatu perkara yang terkait dengan hukum syariah? Dan jika bid’ah adalah perkara yang terkait dengan hukum syariah, apakah hukumnya otomatis haram? Atau dihukumi dengan lima hukum syariah, sebagaimana perkara-perkara lainnya? Dalam tulisan sederhana ini, penulis mencoba untuk menguraikan persoalan ini secera proporsional. Dengan harapan, istilah bid’ah khususnya, yang merupakan istilah penting dalam ajaran Islam, digunakan sebagaimana mestinya. Hingga jangan sampai, istilah yang mengandung konsekwensi serius dalam kehidupan duniawi seorang muslim terlebih akhiratnya ini, digunakan secara serampangan dan berakibat pada pendegerasian serta peletakaan istilah bukan pada tempatnya. Halaman 8 dari 132 muka | daftar isi Untuk menjawab pertanyaan yang menjadi tema tulisan ini, kesimpulan penulis yang dalam tulisan ini akan diuji adalah bahwa bid’ah bukanlah hukum syariah. Namun, bid’ah merupakan perkara yang mengandung konsekwensi hukum syariah. Dalam arti, suatu perbuatan misalnya, jika dianggap sebagai bid’ah, maka perbuatan bid’ah tersebut mengandung konsekwensi hukum syariah tertentu. Dan karenanya, bid’ah bukanlah hukum syariah. Untuk menguji hipotesa ini, setidaknya ada beberapa pembahasan yang menjadi landasan dalam pengujiannya. 1. Pengertian bid’ah dan hukum syariah. 2. Komparasi antar konsep bid’ah para ulama. 3. Hukum-hukum syariah seputar sunnah. 4. Hukum-hukum syariah seputar bid’ah

    Metode Ijtihad dan Alur Penerbitan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi metode ijtihad dan alur penerbitan fatwa yang digunakan oleh DSN MUI dalam menerbitkan fatwa-fatwanya di bidang fiqh muamalat dan ciri khas fatwa DSN MUI. Bentuk penelitian ini adalah Library Research dengan metode deskriptif melalui pendekatan fiqh dan ushul al-fiqh. Dalam hal ini penulis mendeskripsikan alur ijtihad yang digunakan oleh DSN dalam melaksanakan ijtihad kolektif juga melakukan eksplorasi dan analisis terhadap metode ijtihad bagi fatwa-fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI.  Hasil penelitian menyimpulkan bahwa fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI adalah fatwa kolektif yang menggunakan 4 landasan dalam berfatwa. Dalam proses penerbitan suatu fatwa diperlukan alur proses yang harus dilalui. DSN MUI juga memiliki metode tersendiri dalam menerbitkan fatwa di bidang mu’amalat, yang disebut dengan makharij fiqhiyyah.  Dengan metode khas ini  fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI tidak berisi vonis halal atau haram terhadap masalah yang ditanyakan oleh mustafti, akan tetapi fatwa DSN MUI memberikan solusi atas masalah yang ditanyakan oleh mustaft
    corecore