Bid’ah Apakah Hukum Syariah?

Abstract

Tidak jarang kita mendengar seseorang mengatakan bahwa, “amalan ini hukumnya bid’ah”. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan bid’ah dan hukum bid’ah? Apakah ia termasuk bagian dari hukum syariah, atau suatu perkara yang terkait dengan hukum syariah? Dan jika bid’ah adalah perkara yang terkait dengan hukum syariah, apakah hukumnya otomatis haram? Atau dihukumi dengan lima hukum syariah, sebagaimana perkara-perkara lainnya? Dalam tulisan sederhana ini, penulis mencoba untuk menguraikan persoalan ini secera proporsional. Dengan harapan, istilah bid’ah khususnya, yang merupakan istilah penting dalam ajaran Islam, digunakan sebagaimana mestinya. Hingga jangan sampai, istilah yang mengandung konsekwensi serius dalam kehidupan duniawi seorang muslim terlebih akhiratnya ini, digunakan secara serampangan dan berakibat pada pendegerasian serta peletakaan istilah bukan pada tempatnya. Halaman 8 dari 132 muka | daftar isi Untuk menjawab pertanyaan yang menjadi tema tulisan ini, kesimpulan penulis yang dalam tulisan ini akan diuji adalah bahwa bid’ah bukanlah hukum syariah. Namun, bid’ah merupakan perkara yang mengandung konsekwensi hukum syariah. Dalam arti, suatu perbuatan misalnya, jika dianggap sebagai bid’ah, maka perbuatan bid’ah tersebut mengandung konsekwensi hukum syariah tertentu. Dan karenanya, bid’ah bukanlah hukum syariah. Untuk menguji hipotesa ini, setidaknya ada beberapa pembahasan yang menjadi landasan dalam pengujiannya. 1. Pengertian bid’ah dan hukum syariah. 2. Komparasi antar konsep bid’ah para ulama. 3. Hukum-hukum syariah seputar sunnah. 4. Hukum-hukum syariah seputar bid’ah

    Similar works