13 research outputs found

    Pengaturan Otonomi Daerah Menurut Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan Implementasinya (Regulating Regional Autonomy in Accordance with Article 18 of the 1945 Constitution and its Implementation)

    No full text
    ABSTRACTThis thesis entitled “Regional Autonomy in Accordance with Article 18 of the 1945 Constitution and its Implementation” As a state, the 1945 constitution is a place or means by which the state’s structur is established and which way the country will be directed to. According to Article 18 of 1945 Constitution, the State is divided into provinces and each province is further divided into regencies and cities. This provision the existence government territory as stated in both the article and in its explanation. As the legal basis, what is in these provisions still require futher implementing regulations or legislation. Among the legislations required by the Article 18 is Law No. 22/1999 on Regional Government, hereinafter known as the Decentralization Law. This law embraces the regulation of broad autonomy with emphasis on regencies and cities. However, it turns out in terms of implementation, this law raises a variety of issues among others, in the coordination of development so that the will of the aspiration among improving welfare and drawing closer to society has not been accomplished yet.Following the 1945 Constitution, as Article 18 ws further ammended, it gave birth to new legislation in lieu of Law No. 22/1999 i.e Law No. 32/2004. According to the consideration, this Law appeared as a substiute to the previous legislation no longer compatible wiht the demands and the progress of society in various field of development. The autonomy regulations adopted are broad autonom regions. In the implementation of this law, it also turned out to couse many problems such as there is a tendency of recentralization of government.Keyword 1945 Constitution Local Government and Regional Autnomy.2ABSTRAKTesis ini berjudul “ Pengaturan Otonomi Daerah Menurut Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan Implementasinya”. Sebagai negara yang mendasar diri dan mengakui bahwa Undang-Undang Dasar 194 adalah tempat atau sarana dimana negara dengan strukturnya yang ada diatur dan kearah mana negara itu akan di bangun. Menurut Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, Negara dibagi menjadi propinsi dan tiap-tiap propinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota. Ketentuan ini mengatur tentang keberadaan pemerintahan daerah sebagaimana yang tertera baik dalam batang tubuhnya maunpun dalam penjelasannya. Sebagai hukum dasar apa yang ada dalam ketentuan tersebut masih memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut atau undang-undang organiknya. Diantara undang-undang yang dikehendaki oleh Pasal 18 tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang selanjutnya dikenal dengan Undang-Undang Desentralisasi. Undang-Undang ini menganut ajaran Otonomi yang luas dengan titik berat daerah kabupaten dan kota. Namun ternyata dalam tataran implementasi undang-undang ini menimbulkan berbagai persoalan yang muncul, antara lain dalam koordinasi pembangunan sehingga kehendak yang dicita-citakan antara lain mensejahterakan dan mendekatkan diri kepada masyarakat belum dapat terlaksana dengan baik.Menyusul adanya amademen UUD 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 itupun di ganti. Setelah adanya amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar 1945, dimana Pasal 18 lebih disempurnakan maka lahirlah Undang-undang yang baru sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Menurut konsiderans undang-undang ini muncul sebagai pengganti undang-undang yang lama yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan kemajuan masyarakat di berbagai bidang pembangunan. Ajaran Otonomi yang dianut adalah Otonomi Daerah yang seluas-luasnya. Dalam implementasinya ternyata UU ini menimbulkan berbagai persoalan juga, diantaranya ada kecenderungan resentralisasi pemerintahan.Kata Kunci : UUD 1945, berita, harian regional, terkini ,Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah
    corecore