3 research outputs found

    Kedudukan Hukum Grosse Akta Pengakuan Hutang Notariil dalam Pemberian Kredit Perbankan

    Full text link
    Untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, masyarakat kini dapat dengan mudah memanfaatkan fasilitas kredit dari berbagai lembaga keuangan baik itu lembaga keuangan bank ataupun lembaga keuangan non bank. Pemberian fasilitas kredit dari lembaga keuangan bank selalu didasari oleh perjanjian kredit dan seringkali dilanjutkan dengan pengikatan agunan dan penandatanganan Akta Pengakuan Hutang oleh debitur. Hal ini memunculkan kesan di kalangan masyarakat bahwa terdapat tiga dokumen yang berbeda menyangkut satu obyek hutang yang sama. Grosse akta pengakuan hutang yang dibuat secara notariil tunduk kepada ketentuan Undang- Undang Jabatan Notaris. Berdasarkan paparan tersebut penulis ingin mengkaji mengenai kedudukan hukum dari grosse akta pengakuan hutang disamping adanya akta perjanjian kredi notariil dan akta pengikatan jaminan. Penelitian dalam penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan berupa pendekatan Perundang- undangan (Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep (Analytical Concept Approach) serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kesimpulan dari penulisan karya tulis ilmiah ini adalah bahwa kedudukan hukum dari grosse akta pengakuan hutang notariil hanyalah sebatas perjanjian accesoir (tambahan) yang berfungsi untuk memperkuat posisi kreditur, namun perlu dipahami bahwa grosse akta pengakuan hutang notariil haruslah berdiri sendiri dan tidak boleh dicampur adukkan dengan grosse akta hipotek atau grosse akta hak tanggungan.   Kata Kunci : grosse akta, pengakuan hutang, eksekutorial

    Sistem Hukum dalam Penyelesaian Perkara Perceraian pada Perkawinan Campuran di Indonesia

    Get PDF
    This study aimed to analyze the legal system and the attitude of judges to resolve intermarriage divorce cases. This study used a normative juridical method with a statutory and conceptual approach. The study results showed that the judge determines the legal system in intermarriage divorce cases by evaluating the link points and collecting facts to find a relationship between the case and the possible legal system used based on the principles of international civil law. The attitude of judges in efforts to resolve mixed marriage divorce cases should not necessarily apply to Indonesian law. Judges should pay attention to foreign national parties' personal and national legal status based on Article 16 Algemeene Bepalingen van Wetgeving Voor Nederlands Indie

    Implikasi Yuridis Perkawinan Campuran Terhadap Pewarisan Tanah Bagi Anak

    No full text
    Indonesian citizens and foreigner who carry out marriages in Indonesia can face any problems regarding the personal status of the child and the inheritance system of the land rights, by considering both of their parents are subject to different legal jurisdictions. This study aims to determine the juridical implications of mixed marriages on the citizenship of the children and the inheritance system of the land rights. Normative legal research is used in this paper. The conclusions are, first, the juridical implications of mixed marriages to the citizenship of the children are the children has limited dual citizenship, second, according with Agrarian Law, children who have dual citizenship can only inherit land use rights and can’t inherit ownership rights, bussiness use right and building right.WNI dan WNA yang melangsungkan perkawinan di Indonesia dapat menghadapi suatu permasalahan mengenai status personal anak yang dilahirkan dan sistem pewarisan hak atas tanah bagi anak, mengingat kedua orang tuanya tunduk pada yurisdiksi hukum yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis perkawinan campuran terhadap kewarganegaraan anak beserta sistem pewarisan hak atas tanahnya. Jenis penelitian hukum normatif dipergunakan dalam penulisan karya ilmiah ini. Adapun kesimpulan yang ditarik pertama, implikasi yuridis perkawinan campuran terhadap kewarganegaraan anak adalah sang anak menjadi menjadi memiliki dwi kewarganegaraan terbatas, kedua, Hukum Agraria menentukan bahwa anak yang memiliki dwi kewarganegaraan hanya dapat mewarisi tanah yang berupa hak pakai (HP) dan tidak diperbolehkan mewarisi tanah hak milik (HM), hak guna usaha (HGU) maupun hak guna bangunan (HGB)
    corecore