1 research outputs found
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA PRODUK DENGAN PROMO BERHADIAH
Akhir-akhir ini masalah perlindungan konsumen mendapatkan sorotan tajam
masyarakat, hal ini disebabkan karena lemahnya posisi konsumen dibandingkan dengan
pelaku usaha. Penelitian ini ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab
Pelaku Usaha terhadap upaya penipuan melalui promo berhadiah dan bagaimana
penyelesaian sengketa konsumen akibat penyalahgunaan promo berhadiah menggunakan
metode Yuridis Normatif yaitu Penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan
kaidah dari peraturan perundangan. Sumber data diperoleh dari literatur-literatur,
perundang-undangan yang berlaku dan data dari Kantor Lembaga Perlindungan
Konsumen Surabaya. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil
penelitian yang dapat di simpulkan adalah Analisis mengenai tanggung jawab Pelaku
Usaha terhadap upaya penipuan melalui promo berhadiah dan Analisa penyelesaian
sengketa konsumen akibat penyalahgunaan promo berhadiah.
Bentuk Tanggung Jawab Pelaku usaha yang melakukan penipuan dengan
menggunakan promo berhadiah dikenakan tanggung jawab seperti yang diatur dalam
Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 08
Tahun 1999. Sebagai konsekuensi hukum dari pelarangan yang diberikan oleh UUPK,
dan sifat perdata dari hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, maka demi
hukum, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen
memberikan hak kepada konsumen yang dirugikan tersebut untuk meminta pertanggung
jawaban dari pelaku usaha yang merugikannya, serta untuk menuntut ganti rugi atas
kerugian yang dididerita oleh konsumen tersebut. Dasar yang dapat dipakai untuk
membuat pelaku usaha diwajibkan memberikan bentuk tanggung jawab ganti rugi atas
kerugian konsumen dikarenakan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen
dijelaskan tentang hak-hak konsumen dalam Pasal 4 UUPK yang berupa : Hak atas
informasi yang benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya. Hak-hak ini lah yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh pelaku usaha
sehingga tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu apabila pelaku usaha yang melakukan
perbuatan melawan hukum dengan cara penipuan yang berkedok adanya undian dengan promo berhadiah wajib melakukan suatu tanggung jawab terhadap konsumen karena hal
ini jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
Penyelesaian sengketa pada umumnya dibagi menjadi 2 yaitu: yang pertama
penyelesaian melalui litigasi atau pengadilan dan yang kedua melalui jalur non litigasi
atau diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen akibat penyalahgunaan promo
berhadiah diselesaikan melalui jalur non litigasi dengan mekanisme melalui
LPKSurabaya. Hal ini dipilih oleh penggugat (konsumen) dikarenakan melalui jalur non
litigasi lebih banyak kelebihannya disbanding melalui litigasi. Melalui non litigasi lebih
murah dan efisien waktu, kerahasiaan juga tetap terjaga dengan baik serta kekuatan
semua pihak seimbang dan kekuatan hukumnya pun bersifat final dan mengikat. Hal ini
diatur dalam pasal 54 ayat 3 UUPK dengan cara didaftarkan ke BPSK, yang kemudian
dalam pasal 57 UUPK BPSK mendaftar ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan eksekusi
terhadap hasil putusan yang dihasilkan dari mediasi tersebu