research

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA PRODUK DENGAN PROMO BERHADIAH

Abstract

Akhir-akhir ini masalah perlindungan konsumen mendapatkan sorotan tajam masyarakat, hal ini disebabkan karena lemahnya posisi konsumen dibandingkan dengan pelaku usaha. Penelitian ini ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Pelaku Usaha terhadap upaya penipuan melalui promo berhadiah dan bagaimana penyelesaian sengketa konsumen akibat penyalahgunaan promo berhadiah menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu Penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan perundangan. Sumber data diperoleh dari literatur-literatur, perundang-undangan yang berlaku dan data dari Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian yang dapat di simpulkan adalah Analisis mengenai tanggung jawab Pelaku Usaha terhadap upaya penipuan melalui promo berhadiah dan Analisa penyelesaian sengketa konsumen akibat penyalahgunaan promo berhadiah. Bentuk Tanggung Jawab Pelaku usaha yang melakukan penipuan dengan menggunakan promo berhadiah dikenakan tanggung jawab seperti yang diatur dalam Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 08 Tahun 1999. Sebagai konsekuensi hukum dari pelarangan yang diberikan oleh UUPK, dan sifat perdata dari hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, maka demi hukum, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen memberikan hak kepada konsumen yang dirugikan tersebut untuk meminta pertanggung jawaban dari pelaku usaha yang merugikannya, serta untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dididerita oleh konsumen tersebut. Dasar yang dapat dipakai untuk membuat pelaku usaha diwajibkan memberikan bentuk tanggung jawab ganti rugi atas kerugian konsumen dikarenakan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen dijelaskan tentang hak-hak konsumen dalam Pasal 4 UUPK yang berupa : Hak atas informasi yang benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa; Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hak-hak ini lah yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh pelaku usaha sehingga tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu apabila pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara penipuan yang berkedok adanya undian dengan promo berhadiah wajib melakukan suatu tanggung jawab terhadap konsumen karena hal ini jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa pada umumnya dibagi menjadi 2 yaitu: yang pertama penyelesaian melalui litigasi atau pengadilan dan yang kedua melalui jalur non litigasi atau diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen akibat penyalahgunaan promo berhadiah diselesaikan melalui jalur non litigasi dengan mekanisme melalui LPKSurabaya. Hal ini dipilih oleh penggugat (konsumen) dikarenakan melalui jalur non litigasi lebih banyak kelebihannya disbanding melalui litigasi. Melalui non litigasi lebih murah dan efisien waktu, kerahasiaan juga tetap terjaga dengan baik serta kekuatan semua pihak seimbang dan kekuatan hukumnya pun bersifat final dan mengikat. Hal ini diatur dalam pasal 54 ayat 3 UUPK dengan cara didaftarkan ke BPSK, yang kemudian dalam pasal 57 UUPK BPSK mendaftar ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan eksekusi terhadap hasil putusan yang dihasilkan dari mediasi tersebu

    Similar works