2 research outputs found
A COMPARATIVE STUDY BETWEEN THE CUSTOMARY INHERITANCE LEGAL SYSTEM OF THE COMMUNITY AND THE ISLAMIC INHERITANCE LEGAL SYSTEM ON INHERITANCE DISTRIBUTION IN MUKOMUKO CITY DISTRICT OF MUKOMUKO REGENCY
The writing of this research aims to: (1) understand and explain the inheritance distribution system according to the customary inheritance law of the Mukomuko community; (2) understand and explain the inheritance distribution system according to the Islamic inheritance law; (3) understand, study, and compare between the customary inheritance system of the community and the Islamic inheritance legal system on the inheritance distribution. This research used a normative research method with a comparative approach. A comparative approach is an approach to investigate the similarities and differences in things, people, work procedures, ideas, and critics towards other people, groups, and people’s perspectives on a group, a country, or an event. This research revealed that: (1) the inheritance distribution system according to the clan customary inheritance law, either high heirloom property (known as Harta Pusaka Tinggi) or matrimonial property, is subjected to matrilineal principles (the inheritance right of daughters are greater than the sons); (2) the inheritance distribution system according to the Islamic inheritance system is subjected to Qur’an with patrilineal principles (the inheritance right of sons are greater than the daughters); (3) the comparison of inheritance distribution according to the customary legal system of the community and the Islamic inheritance legal system have some similarities and differences. Both systems have tangent points in which the customary law of the community is individual-collective which is under the matrilineal principles while the Islamic inheritance law is individual-bilateral which is under the patrilineal principles.
Keywords: A comparative study, the customary inheritance law of the community, the Islamic inheritance law
PENYELESAIAN KONFLIK ANTARA USTADZ ZAIL AMRI DENGAN KERUKUNAN KELUARGA TABUT (KKT) MELALUI MEDIASI DI KOTA BENGKULU
Konflik antar golongan telah banyak terjadi di dalam kehidupan
bermasyarakat.Penyelesaian konflik bias dilakukan melalui pengadilan dan atau
diluar pengadilan. Penyelesaian diluar pengadilan dapat dilakukan melalui
mediasi.Tujuan dari penelitian ini, adalah (1) untuk menjelaskan faktor yang
menyebabkan kasus konflik antara ustadz Zail Amri dengan Kerukunan Keluarga
Tabut (KKT) di Kota Bengkulu diselesaikan melalui mediasi, dan (2) menjelaskan
proses mediasi dalam penyelesaian kasus konflik antara ustadz Zail Amri dengan
Kerukunan Keluarga Tabut (KKT) di Kota Bengkulu. Berdasarkan permasalahan
yang diteliti, jenis penelitian yang akan dilakukan bersifat empiris, dan analisis
kualitatif melalui pendekatan sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Kota
Bengkulu. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah wawancara,
baik dengan pihak yang terlibat konflik, maupun dengan pihak ketiga sebagai
mediator. Hasil penelitian adalah : (1) faktor yang menyebabkan konflik antara
ustadz Zail Amri dengan Kerukunan Keluarga Tabut (KKT) diselesaikan melalui
mediasi karena konflik ini berpotensi memicu konflik horizontal sehingga harus
diselesaikan secepat mungkin, konflik ini bersifat konflik budaya dan agama
sehingga lebih tepat diselesaikan melalui mediasi yang bersifat kekeluargaan, dan
karena mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa/konflik yang
cepat, sederhana, biaya ringan, dan adil. (2) Proses Penyelesaian Konflik antara
ustadz Zail Amri dengan Kerukunan Keluarga Tabut (KKT) melalui mediasi di
Kota Bengkulu, dan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu
selaku mediator telah mengikuti prosedur mediasi pada umumnya yang terdiri dari
; tahap persiapan mediasi (pra-mediasi), tahap penyelesaian kasus konflik melalui
mediasi, dan yang terakhir yaitu tahap penutupan mediasi. Hasil kesepakatan yang
diperoleh dari mediasi yaitu agar kedua belah pihak saling memahami dan
menjunjung tinggi serta menghormati segala bentuk adat istiadat dan budaya yang
merupakan simbol suatu daerah maupun golongan, dan masing-masing pihak
bersepakat menyatakan bahwa Tabut adalah seni budaya masyarakat Bengkulu
yang merupakan kearifan lokal yang mesti dijaga dan dilestarikan. Hasil
kesepakatan tersebut telah disetujui dan disepakati oleh para pihak yang terlibat
konflik dan berhasil menyelesaikan konflik yang terjadi dengan seadil-adilnya