1 research outputs found

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA SERTIPIKAT GANDA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 3337 K/ PDT/2015)

    No full text
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan sarana perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang mendaftarkan tanah secara sah di Indonesia dalam bentuk kepemilikan sertipikat hak milik. Kasus sertipikat ganda tentu mempertanyakan perlindungan hukumnya, karena dalam sengketa sertipikat ganda selalu menunjukkan objek tanah yang sama namun dengan dua sertipikat dengan kepemilikan yang berbeda. Penyelesaian sengketa sertipikat ganda ini dapat dilakukan melalui berbagai jalan, salah satunya melalui peradilan. Kasus sertipikat ganda dalam penelitian ini adalah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 07/PDT.G/2013/PN.Rap bertempat di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Medan Sumatera Utara. Tujuan penulisan ini adalah Untuk memahami bagaimana perlindungan hukum dalam sengketa sertipikat ganda dan untuk memahami pertimbangan hakim apakah sudah sesuai dengan asas keadilan dalam memutuskan sengketa sertipikat ganda dalam putusan ini. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang akan digunakan adalah metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Undang-Undang (statue approach). Hasil penelitian dalam kasus ini majelis hakim berpendapat bahwa benar tanah yang disengketakan adalah sama dan sertipikat milik penggugat dan tergugat menunjukkan objek tanah yang sama. penggugat yang mendaftarkan tanah lebih dahulu tidak mendapatkan perlindungan hukum karena majelis hakim berpedoman pada pemeriksaan lapangan yang menunjukkan sertipikat milik tergugat lebih objektif karena sesuai saat pemeriksaan namun sertipikat milik penggugat diakui oleh majelis hakim, bahwa tanah milik tergugat berada sebagian diatas tanah milik penggugat. Berdasarkan pertimbangan perkara ini majelis hakim memenangkan pemilik sertipikat milik tergugat dan pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada asas pembuktian kepemilikan secara hukum perdata,dan mempertimbangkan data fisik dan yuridisnya
    corecore