5,048 research outputs found
Recommended from our members
Metaldehyde removal from drinking water by adsorption onto filtration media: mechanisms and optimisation
Trace micropollutants should be removed during drinking water production without increasing the disinfection-by-product formation potential or energy demand of the treatment process. We demonstrate the efficacy of different filtration media to remove metaldehyde through controlled batch experiments on water augmented with metaldehyde. Equilibrium concentrations of metaldehyde and surrogate organics were successfully described by the Freundlich isotherm. Metaldehyde can be attenuated to varying degrees with activated carbon and sand with an active and inactive biofilm with kf values ranging from 0.006–0.3 (mg g−1)(L mg−1)1/n. The presence of the active biofilm improved metaldehyde adsorption by sand media, due to additional biosorption mechanisms, a greater surface area or biodegradation. Baseline levels of competing natural organic matter surrogates (NOM) reduced overall adsorption efficacy but increasing concentrations of NOM did not impact metaldehyde removal efficacy in a significant way. Biological activated carbon was identified as the most suitable adsorbent of metaldehyde (94% removal) but sand with an acclimated biofilm was capable of acting as a bio-adsorbent of metaldehyde even under environmentally relevant concentrations (41% adsorption from 0.002.5 mg L−1). Moreover, we observed that thermal hydrolysis of metaldehyde occurred at 60 °C, suggesting that thermal regeneration of GAC for this pesticide was possible at relatively low temperatures. Biological adsorption and thermal hydrolysis approaches presented herein offered a way forward to increase efficiency and cost effectiveness of existing treatments for metaldehyde
THE TORT LIABILITY OF PUBLIC OFFICERS, by Leon Thomas David. Public Administration Service, Publisher, Chicago, 1940. Pp. vi, 93.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana pertanggungjawaban pidana anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa dengan adanya Sistem Peradilan Pidana Anak yang menginginkan adanya kemajuan secara praktis dalam rangka perlindungan sebaik-baiknya kepada anak yang dipandang sebagai aset berharga suatu bangsa dan negara di masa mendatang yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.2. Bahwa pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang melakukan tindak pidana tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya, ancaman pidana bagi anak yang melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dimana penjatuhan pidananya ditentukan setengah dari maksimal ancaman pidana dari orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana seumur hidup dan pidana mati tidak diberlakukan terhadap anak. Kata kunci: Anak, Peradilan Pidan
- …