1 research outputs found
METODE ‘AZL DALAM KELUARGA BERENCANA (Studi Hadīts Maudhūi)
Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita, yang
dilangsungkan dengan adanya akad antara wali dari perempuan dengan si pria.
Diantara tujuan terpenting dari pernikahan ialah memperoleh keturunan.
Sebagaimana yang dianjurkan dalam Islam, agar memperbanyak keturunan.
Namun, pada kenyataannya di zaman sekarang ini, pemerintah telah membuat
program Keluarga Berencana (KB), dengan dalih membatasi jumlah anak untuk
mewujudkan keluarga bahagia yang harmonis. Hal ini disambut baik oleh
masyarakat, dan tidak sedikit yang mengikutinya, dengan berbagai alasan dan
permasalahan, seperti cukup memiliki dua anak, memiliki penyakit parah, dan lain
sebagainya. Tentu saja, program ini menjadi perbincangan dalam ajaran Islam
yang menganjurkan agar memperbanyak keturunan. Tetapi, ternyata pengaturan
kehamilan ini bukanlah hal yang baru. Pada masa Nabi SAW, sudah ada diantara
sahabat yang melakukannya dengan cara ‘azl, karena tidak ingin istri ataupun
sahaya yang ia gauli hamil. Permasalahan yang dikaji ialah apa sebenarnya yang
dimaksud dengan ‘azl, serta bagaimana kedudukan hadis yang menginformasikan
hal itu, dan bagaimana analisa ‘azl dalam Keluarga Berencana. Metodologi yang
peneliti gunakan ialah dengan menyebutkan hadis-hadis yang menginformasikan
‘azl yang dilakukan sahabat, melalui takhrij hadis dan menggunakan pendekatan
deskriptif-analisis untuk menjelaskan serta menggambarkan sifat-sifat juga
keadaan metode ‘azl dalam program Keluarga Berencana. Setelah mencoba
menelaah dan mengkaji, penulis mendapatkan jawaban bahwa metode ‘azl yang
dilakukan sahabat ialah dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim wanita.
Dan ternyata metode ‘azl menjadi salah satu metode dalam Keluarga Berencana
yang merupakan metode tertua dengan cara yang alami. Hanya saja dalam
Keluarga Berencana, metode ‘azl disebut dengan istilah coitus interruptus
(senggama terputus), namun cara yang dilakukan tetap sama, yaitu dengan
sesegera mungkin mencabut dan mengeluarkan sperma di luar rahim wanita, agar
kehamilan tidak terjadi. Tingkat keberhasilan dari metode ini sangat rendah, yaitu
hanya 40% kemungkinan untuk berhasil. Hadis-hadis mengenai ‘azl, penulis
temukan berjumlah 57 hadis dan dinilai shahih oleh ulama hadi