METODE ‘AZL DALAM KELUARGA BERENCANA (Studi Hadīts Maudhūi)

Abstract

Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita, yang dilangsungkan dengan adanya akad antara wali dari perempuan dengan si pria. Diantara tujuan terpenting dari pernikahan ialah memperoleh keturunan. Sebagaimana yang dianjurkan dalam Islam, agar memperbanyak keturunan. Namun, pada kenyataannya di zaman sekarang ini, pemerintah telah membuat program Keluarga Berencana (KB), dengan dalih membatasi jumlah anak untuk mewujudkan keluarga bahagia yang harmonis. Hal ini disambut baik oleh masyarakat, dan tidak sedikit yang mengikutinya, dengan berbagai alasan dan permasalahan, seperti cukup memiliki dua anak, memiliki penyakit parah, dan lain sebagainya. Tentu saja, program ini menjadi perbincangan dalam ajaran Islam yang menganjurkan agar memperbanyak keturunan. Tetapi, ternyata pengaturan kehamilan ini bukanlah hal yang baru. Pada masa Nabi SAW, sudah ada diantara sahabat yang melakukannya dengan cara ‘azl, karena tidak ingin istri ataupun sahaya yang ia gauli hamil. Permasalahan yang dikaji ialah apa sebenarnya yang dimaksud dengan ‘azl, serta bagaimana kedudukan hadis yang menginformasikan hal itu, dan bagaimana analisa ‘azl dalam Keluarga Berencana. Metodologi yang peneliti gunakan ialah dengan menyebutkan hadis-hadis yang menginformasikan ‘azl yang dilakukan sahabat, melalui takhrij hadis dan menggunakan pendekatan deskriptif-analisis untuk menjelaskan serta menggambarkan sifat-sifat juga keadaan metode ‘azl dalam program Keluarga Berencana. Setelah mencoba menelaah dan mengkaji, penulis mendapatkan jawaban bahwa metode ‘azl yang dilakukan sahabat ialah dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim wanita. Dan ternyata metode ‘azl menjadi salah satu metode dalam Keluarga Berencana yang merupakan metode tertua dengan cara yang alami. Hanya saja dalam Keluarga Berencana, metode ‘azl disebut dengan istilah coitus interruptus (senggama terputus), namun cara yang dilakukan tetap sama, yaitu dengan sesegera mungkin mencabut dan mengeluarkan sperma di luar rahim wanita, agar kehamilan tidak terjadi. Tingkat keberhasilan dari metode ini sangat rendah, yaitu hanya 40% kemungkinan untuk berhasil. Hadis-hadis mengenai ‘azl, penulis temukan berjumlah 57 hadis dan dinilai shahih oleh ulama hadi

    Similar works