31 research outputs found

    Konstruksi Hukum Kerahasiaan Identitas Anak Terhadap Korban, Pelaku Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

    Get PDF
    Perlindungan hukum Negara Indonesia atas pemenuhan hak-hak anak yang herhadapan dengan hukum  atas kerahasiaan identitas sebagai korban, pelaku  merupakan bagian dari penghormatan, menjunjung tinggi hak asasi manusia. Convention On The Rights of The Child (Konvensi Hak-Hak Anak), Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 memberikan jaminan segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.  Undang-Undang NRI  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang NRI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang NRI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, dan Undang-Undang NRI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan menjamin kesejahteraan, menjadi bagian konstruksi hukum kerahasiaan identitas korban, pelaku anak yang berhadapan dengan hukum sebagai perlindungan Hak Asasi manusia.  Sejalan dengan  “The rights of the victim are acomponent part of the concept of human rightsâ€. Kerahasiaan identitas anak sebagai pelaku dan korban melalui mass media untuk menghindari labelisasi yang berdampak negative. Dalam penerapannya sangat dipengaruhi kekuatan-kekuatan sosial dalam bekerjanya hukum di masyarakat. Sehingga  menjadi kewajiban untuk mewujudkan bersama  pembuat Undang-Undang untuk mengawasi dan mengontrol,  penegak hukum dan masyarakat, kewajiban bagi orang tua, masyarakat, lembaga Pers. Kesemuanya merupakan sistem yang menentukan dan berperan. mempunyai kesadaran bersama memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang

    Konstruksi Hukum Kerahasiaan Identitas Anak Terhadap Korban, Pelaku Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

    Get PDF
    Perlindungan hukum Negara Indonesia atas pemenuhan hak-hak anak yang herhadapan dengan hukum  atas kerahasiaan identitas sebagai korban, pelaku  merupakan bagian dari penghormatan, menjunjung tinggi hak asasi manusia. Convention On The Rights of The Child (Konvensi Hak-Hak Anak), Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 memberikan jaminan segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.  Undang-Undang NRI  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang NRI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang NRI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, dan Undang-Undang NRI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan menjamin kesejahteraan, menjadi bagian konstruksi hukum kerahasiaan identitas korban, pelaku anak yang berhadapan dengan hukum sebagai perlindungan Hak Asasi manusia.  Sejalan dengan  “The rights of the victim are acomponent part of the concept of human rights”. Kerahasiaan identitas anak sebagai pelaku dan korban melalui mass media untuk menghindari labelisasi yang berdampak negative. Dalam penerapannya sangat dipengaruhi kekuatan-kekuatan sosial dalam bekerjanya hukum di masyarakat. Sehingga  menjadi kewajiban untuk mewujudkan bersama  pembuat Undang-Undang untuk mengawasi dan mengontrol,  penegak hukum dan masyarakat, kewajiban bagi orang tua, masyarakat, lembaga Pers. Kesemuanya merupakan sistem yang menentukan dan berperan. mempunyai kesadaran bersama memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang

    PENDAMPINGAN OPTIMALISASI INTERAKSI DARING DALAM PENERAPAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

    Get PDF
    Optimalisasi interaksi daring sebagai langkah menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Berdasarkan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat; b. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat; c. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan d. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan. Salah satu langkah Pemerintah Indonesia untuk mencegah pandemi COVID-19 adalah memberlakukan pembatasan aktivitas sehari-hari di luar ruangan kepada masyarakat.  Aktivitas masyarakat lebih banyak dilakukan di rumah melalui daring, yang dapat memanfaatkan teknologi digital seperti google classroom, zoom, video converence, telepon atau live chat. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) pada tingkat desa/ kelurahan sangat strategis berperan dalam pelaksanaan, pengendalian, dan penggerak ke masyarakat dalam pencegahan pandemi COVID-19. Selain itu, pengetahuan dan ketrampilan yang berbasis online/ daring kepada ibu-ibu PKK pada tingkat desa/ kelurahan masih diperlukan. Tim pengabdian memilih di lingkungan PKK RW XII Desa Batursari, Mranggen, Demak, karena pengetahuan optimalisasi interaksi daring demi mencegah pandemi COVID-19 masih kurang. Pengabdian masyarkat ini dilaksanakan dengan metode pendekatan partisipatif, yang mana para peserta dituntut aktif mengikuti selama kegiatan berlangsung. Kompetensi yang akan dibentuk ditandai dengan indikator peningkatan pengetahuan peserta tentang penerapan interaksi daring yang tepat guna di masa Pandemi COVID-19. Para ibu-ibu PKK yang mengikuti pendampingan ini dapat mengetahui, memahami dan terdorong untuk menerapkan interaksi daring secara optimal. Hal ini sekaligus dapat meningkatkan pengetahuan Undang-Undang Kekantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik.Kata Kunci: interaksi daring, optimalisasi, masyarakat, COVID-1

    PENDAMPINGAN OPTIMALISASI INTERAKSI DARING DALAM PENERAPAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

    Get PDF
    Optimalisasi interaksi daring sebagai langkah menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Berdasarkan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat; b. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat; c. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan d. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan. Salah satu langkah Pemerintah Indonesia untuk mencegah pandemi COVID-19 adalah memberlakukan pembatasan aktivitas sehari-hari di luar ruangan kepada masyarakat.  Aktivitas masyarakat lebih banyak dilakukan di rumah melalui daring, yang dapat memanfaatkan teknologi digital seperti google classroom, zoom, video converence, telepon atau live chat. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) pada tingkat desa/ kelurahan sangat strategis berperan dalam pelaksanaan, pengendalian, dan penggerak ke masyarakat dalam pencegahan pandemi COVID-19. Selain itu, pengetahuan dan ketrampilan yang berbasis online/ daring kepada ibu-ibu PKK pada tingkat desa/ kelurahan masih diperlukan. Tim pengabdian memilih di lingkungan PKK RW XII Desa Batursari, Mranggen, Demak, karena pengetahuan optimalisasi interaksi daring demi mencegah pandemi COVID-19 masih kurang. Pengabdian masyarkat ini dilaksanakan dengan metode pendekatan partisipatif, yang mana para peserta dituntut aktif mengikuti selama kegiatan berlangsung. Kompetensi yang akan dibentuk ditandai dengan indikator peningkatan pengetahuan peserta tentang penerapan interaksi daring yang tepat guna di masa Pandemi COVID-19. Para ibu-ibu PKK yang mengikuti pendampingan ini dapat mengetahui, memahami dan terdorong untuk menerapkan interaksi daring secara optimal. Hal ini sekaligus dapat meningkatkan pengetahuan Undang-Undang Kekantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik.Kata Kunci: interaksi daring, optimalisasi, masyarakat, COVID-1

    Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg)

    Get PDF
    The judge's considerations in imposing a criminal decision on the crime of circulation of counterfeit money (Case Study Number 347/Pid.B/2021/PN Smg) The crime of circulation of counterfeit money is regulated in Law Number 7 of 2011 concerning currency and regulated in Article 244 of the Criminal Code concerning Counterfeiting of currency and paper money, and regulated in Law Number 10 of 1998 concerning Amendments to Law Number 7 of 1992 concerning Banking, money as legal means of payment and illegal money is referred to as counterfeit money. The criminal act of circulating counterfeit money as referred to in the Laws and Regulations so that the judge's sentencing decision gives and imposes on mitigating circumstances and aggravating circumstances for the defendant. This study aims to find out the judge's considerations in imposing criminal decisions on the circulation of counterfeit money and how to convict the circulation of counterfeit money. This study uses a juridical-empirical approach using interview data with Class 1A Semarang District Court judges. The results obtained by the research show that the judge's consideration underlies the existence of an unlawful act to lead to a judge's decision. It can be concluded that: the judge's consideration certainly underlies the facts of the trial after carrying out the trial agenda to be used as the basis for the judge's assessment to give a decision, the judge will assess the facts of the trial with valid evidence that can be accounted for by the Public Prosecutor and the defendant so that the judge gives a decision that is contains certainty, fairness, benefits for all parties. Abstrak Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu(Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg) Tindak Pidana peredaran uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan di atur dalam Pasal 244 KUHP tentang Pemalsusan mata uang dan uang kertas, dan di atur dalam Uandang-UndangNomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,uang sebagai alat pembayaran yang sah dan uang tidak sah sebagaimana dimaksud sebagai uang palsu. Tindak Pidana peredaran uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan sehingga Putusan Pemidanaan hakim yang memberikan dan menjatuhkan atas keadaan yang meringankan dan keadaan yang memberatkan terdakwa.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana Peredaran uang palsu danbagaimana penjatuhan pidana peredaran uang palsu,Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-empiris dengan menggunakan data wawancara kepada HakimPengadilan Negeri Semarang Kelas 1A.Hasil di peroleh penelitian menunjukkan pertimbangan hakim mendasari adanya perbuatan melawan hukum untuk menuju amar keputusan hakim. diperoleh kesimpulan bahwa:pertimbangan hakim tentunya mendasari fakta persidangan setelah melakukan agenda persidangan untuk dijadikan dasar penilaian hakim untuk memberikan keputusan, hakim akan menilai dari fakta-fakta persidangan dengan alat bukti sah yang dapat di pertanggungjawabkan dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sehingga hakim memberikan keputusan yang mengandung kepastian, keadilan, kemanfaatan bagi semua pihak

    Tinjauan Tentang Warisan Bagi Anak Angkat Dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Hukum Adat Jawa Desa Pudakpayung Kec. Banyumanik)

    Get PDF
    AbstrakKehadiran seorang anak di dalam rumah tangga sangatlah dinanti-nantikan dan diharapkan bagi semua keluarga, namun tidak semua keluarga bisa merasakan mempunyai anak sehingga bagi keluarga tersebut harus mengadopsi anak. Dalam adat Jawa pengangkatan anak tersebut dilakukan dengan tujuan sebagai pancingan bagi keluarga yang belum dikaruniai anak, karena masyarakat adat Jawa meyakini bahwa dengan mengangkat anak sebagai pancingan maka keluarga tersebut nantinya akan dikaruniai anak turun sendiri. Tetapi dari pengangkatan anak tersebut mengakibatkan timbul hubungan darah dan kewarisan, sedangkan di dalam hukum Islam tidaklah demikian. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah, Mengapa anak angkat bisa mendapatkan harta warisan menurut hukum Adat masyarakat Jawa di Desa Pudakpayung Kecamatan Banyumanik dan Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kewarisan anak angkat dalam Adat Jawa Desa Pudakpayung Kecamatan Pudakpayung.Kata Kunci : Pembagian, Harta Waris, Anak Angka

    Tinjauan Tentang Warisan Bagi Anak Angkat Dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Hukum Adat Jawa Desa Pudakpayung Kec. Banyumanik)

    Get PDF
    AbstrakKehadiran seorang anak di dalam rumah tangga sangatlah dinanti-nantikan dan diharapkan bagi semua keluarga, namun tidak semua keluarga bisa merasakan mempunyai anak sehingga bagi keluarga tersebut harus mengadopsi anak. Dalam adat Jawa pengangkatan anak tersebut dilakukan dengan tujuan sebagai pancingan bagi keluarga yang belum dikaruniai anak, karena masyarakat adat Jawa meyakini bahwa dengan mengangkat anak sebagai pancingan maka keluarga tersebut nantinya akan dikaruniai anak turun sendiri. Tetapi dari pengangkatan anak tersebut mengakibatkan timbul hubungan darah dan kewarisan, sedangkan di dalam hukum Islam tidaklah demikian. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah, Mengapa anak angkat bisa mendapatkan harta warisan menurut hukum Adat masyarakat Jawa di Desa Pudakpayung Kecamatan Banyumanik dan Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kewarisan anak angkat dalam Adat Jawa Desa Pudakpayung Kecamatan Pudakpayung.Kata Kunci : Pembagian, Harta Waris, Anak Angka

    Analisis Pola Asuh Orang Tua Terhdap Anak Yang Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

    Get PDF
    Parenting style has a very important role in preventing violence against children. Domestic violence is very close to children's lives. Violence that is often carried out in the household will affect children. Children who live in families who experience domestic violence have a higher risk of experiencing neglect, becoming victims of direct abuse and also have the risk of losing parents. There are four forms of domestic violence that are often perpetrated by parents against children, namely: physical violence, psychological violence, sexual violence and household neglect. This parenting style has a major impact on the moral ethics of children. Incorrect choice of parenting style can actually have several impacts on children, such as not being able to make decisions, not being good at building social relationships, disrupting physical development, having unstable emotions, and being more likely to disobey parents. Abstrak           Pola asuh mempunyai peran yang sangat penting dalam tindakan pencegahan kekerasan terhadap anak.  Kekerasan dalam rumah tangga sangatlah dekat dengan kehidupan anak, Kekerasan yang sering di lakukan didalam rumah tangga akan berpengaruh pada anak-anak.  Anak-anak yang tinggal dalam lingkup keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami penelantaran, menjadi korban penganiayaan langsung dan juga memiliki resiko untuk kehilangan orang tua. Bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang sering di lakukan orang tua terhadap anak ada empat bentuk kekerasan yaitu: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Pola asuh tersebut berdampak besar pada etika moral anak. Salah pemilihan pola asuh nyatanya dapat membuat beberapa dampak pada anak, seperti tidak dapat membuat keputusan, kurang pintar dalam membangun hubungan sosial, gangguan pada perkembangan fisik, memiliki emosi yang kurang stabil, hingga lebih sering membangkang pada orangtua

    Tindak Pidana Oleh Anak: Suatu Kajian Dan Analisis Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang konstruksi hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan penerapan diversi terhadap tindak pidana anak di Indonesia serta bagaimana implementasi pelaksanaan diversi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Ungaran saat ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada saat ini pelaksanaan diversi sudah diatur didalam berbagai konstruksi hukum di Indonesia, baik dalam tataran Undang-Undang hingga diatur di tingkat Peraturan Mahkamah Agung, dimana dari ketentuan sebagaimana dimaksud telah mewajibkan penerapan diversi dalam perkara tindak pidana anak. Implementasi diversi di Pengadialn Negeri Ungaran dalam praktek telah memutus dua putusan diversi, yang pertama diversi dilakukan secara berhasil sesuai Undang-Undang yang berlaku, namun putusan kedua, diversi tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan, ancaman pidana yang didakwakan lebih dari 7 (tujuh) tahun, walaupun diversi tidak dapat dilakukan, namun hakim didalam putusannya telah memutuskan untuk membebaskan Anak dari pemidanaan, putusan tersebut dapat dinilai merupakan putusan yang bernuansa keadilan restoratif, karena lebih melihat dari sisi masa depan anak dan hak-haknya sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam berbagai konstruksi hukum di Indonesi

    KAJIAN YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI ALASAN MERINGANKAN PENJATUHAN PIDANA (Studi Kasus Putusan di Tindak Pidana Korupsi)

    Get PDF
    Law No. 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes as amended by RI Law No. 20 of 2001 concerning Amendment to Law No. 31 of 1999 in its application can not be separated from the offense / elements of acts against the law. One of the elements in Corruption Crimes is the existence of actions which are detrimental to the State. From one of these elements, as a form of existence due to criminal acts of corruption is detrimental to the State. Furthermore, in the process of returning the State's finances, the Prosecutor's Office has an obligation to return the State through replacement money. In accordance with Article 4 of the Corruption Criminal Act, it is stated, "Restoring state losses does not eliminate the responsibility of the perpetrators of corruption". In the application of returning the State's financial losses in the trial by the Defendant in the field of criminal procedural law, it has a very effective and efficient role, because it makes the reasons for the Public Prosecutor and the Case Inspectorate to provide criminal charges and convictions which are made easier for the Defendant as in the case study of criminal case decisions. corruption no. 118 / Pid.Sus / 2013 / PN.Tipikor.Smg on January 27, 2013 and court decision number: 125 / Pid-Sus-TPK / 2014 / PN.Smg on February 16, 2015. Keywords: Reduction of State Losses, Relieve, Crimina
    corecore