2 research outputs found
STUDI KOMPARASI SANKSI PIDANA PELAKU PEMALSUAN BUKU NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF
Studi komparasi sanksi pidana pelaku pemalsuan buku nikah dalam perspektif hukum pidana islam dan hukum pidana positif merupakan hasil dari penelitian lapangan guna menjawab pertanyaan sebagai berikut: bagaimana sanksi pidana pelaku pemalsuan buku nikah diatur dalam hukum pidana islam dan hukum pidana Indonesia, bagaimana perbedaan dan persamaan pertanggung jawaban pelaku pemalsuan buku nikah dalam perspektif hukum pidana islam dan hukum pidana positif, bagaimana upaya meminimalisir agar tidak adanya pemalsuan buku nikah dalam hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis. Dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mengenai pemalsuan surat menurut hukum islam masuk dalam ta’zir, dimana hukumanya diserahkan kepada pemerintah dan hukumanya diserahkan kepada pemerintah, dimana secara hukum positif diatur dalam Pasal 263 KUHP. Persamaan dalam mempertanggung jawabkan yaitu melarang melakukan perbuatan pemalsuan surat, sedangkan perbedaanya terletak pada sanksi yang diberikan, hukuman penjara dalam pandangan hukum pidana Islam berbeda dengan pandangan hukum positif. 
STUDI KOMPARASI SANKSI PIDANA PELAKU PEMALSUAN BUKU NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF
Skripsi dengan judul “ studi komparasi sanksi pidana pelaku pemalsuan
buku nikah dalam perspektif hukum pidana islam dan hukum pidana positif”, ini
merupakan hasil dari penelitian lapangan guna menjawab pertanyaan sebagai
berikut: Bagaimana sanksi pidana pelaku pemalsuan buku nikah diatur dalam
hukum pidana islam dan hukum pidana Indonesia? Bagaimana perbedaan dan
persamaan pertanggung jawaban pelaku pemalsuan buku nikah dalam perspektif
hukum pidana islam dan hukum pidana positif? Bagaimana upaya meminimalisir
agar tidak adanya pemalsuan buku nikah dalam hukum pidana positif dan hukum
pidana islam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, yaitu
metode pendekatan yang digunakan penulis dalamipenelitian ini adalah pendekatan
Yuridis-Normatif, dan didasarkan pada bahan pokok hukum. Metode ini digunakan
dengan mempertimbangkan teori-teori yang ada, asas-asas hukum yang berlaku dan
segala aspek yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan hal-hal yang berkaitan dengan dengan permasalahaniyang akan diteliti
olehipenulis.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan mengenai pembahasan yang ada
dalam penelitian skripsi ini, hasil analisis surat dari penulis mengenai pemalsuan
surat menurut hukum islam masuk dalam ta’zir dimana hukumanya diserahkan
kepada pemerintah dan hukumanya terserah pemerintah mau diapakan saja dan
hukum positif diatur yaitu Pasal 263 KUHP. Persamaan dalam mempertanggung
jawabkan yaitu melarang melakukan perbuatan pemalsuan surat, sedangkan
perbedaanya terletak pada sanksi yang diberikan, hukuman penjara dalam
pandangan hukum pidana Islam berbeda dengan pandangan hukum positif. Upaya
hukum untuk meminimalisir ketimpangan adanya peristiwa pemalsuan surat nikah
dengan diperkuatnya pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta
perkawinan dalam Undang- Undang Perkawinan, maka setiap proses huubungan
hukum perkawinan di Indonesia mempunyai kekuatan hukum dan suami dan istri
memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Buku Nikah, Hukum Pidana Isla