2 research outputs found

    Praktik Akad Wakalah pada BMT Amanah Bersama Bojonegoro Perspektf Hukum Islam

    Get PDF
    This article discusses the practice of wakalah contracts at BMT Amanah with Bojonegoro. This research is field research. Data collection was carried out through interviews, observation, and documentation. The collected data were analyzed deductively. Baitul Mal wat Tamwil (BMT) is a micro institution that is operated on the principle of profit-sharing, growing, and developing micro-business to elevate the degree and dignity and defend the interests of the poor. In the BMT Amanah Bersama, the most frequently used financing is the murabahah contract but still does not rule out other contracts such as the wakalah contract. The wakalah contract at BMT Amanah Bersama does not stand alone, but from the wakalah contract, the BMT can receive income earned through ujrah (fees) which is used as a reciprocal between the BMT institution and the customer so that both are mutually beneficial. Based on this practice, the wakalah contract carried out at BMT Amanah Bersama is by the principles of Islamic law

    Analisis hukum Islam terhadap praktik hutang piutang di PKK Desa Jatirenggo Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan

    Get PDF
    Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian deskriptif kualitatif, dan teknik pengumpulan data melalui wawancara kepada pihak yang berkaitan dengan skripsi ini (pengurus PKK dan anggota PKK), dan dokumentasi (catatan nama peminjam). Kemudian data yang telah diperoleh tersebut disusun dan dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir induktif, yakni berawal dari data yang bersifat khusus tentang pinjam meminjam yang dilakukan di PKK Desa Jatirenggo Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan kemudian di analisis menggunakan Hukum Islam dan Fatwa DSN yang bersifat umum, sehingga kesimpulannya dapat diterapkan di tempat lain dengan fakta yang serupa. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: (1) Hutang piutang uang atau beras di PKK Desa Jatirenggo Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan dilakukan dengan ijab dan qabul secara lisan. Kedua belah pihak telah mengetahui bahwa pinjaman uang akan dikembalikan dengan tambahan sebesar 5% perbulan dan pengembaliannya di angsur tiap bulan dengan ketentuan paling lambat 5 bulan. Sedangkan untuk pinjaman beras maksimal 4kg dan pengembaliannya harus dalam bentuk uang dengan jumlah seharga beras pada saat pengembalian, adapun jangka waktunya dibatasi hanya satu bulan saja. (2) Pada hutang piutang yang dilakukan oleh PKK tidak sah menurut Hukum Islam, terdapat syarat karena ada tambahan 5% dari jumlah pinjmanan tiap bulan. Terdapat unsur riba yang berupa tambahan 5% dari jumlah pinjaman tiap bulan yang sudah ditentukan di awal akad. Demikian juga dengan pinjaman beras terdapat unsur riba berupa ketidaksesuaian pengembalian pinjaman, pengembaliannya harus dalam bentuk uang dengan jumlah seharga beras pada saat pengembalian. Hukum kebolehan dalam praktik hutang piutang yang awalnya boleh menjadi tidak diperbolehkan karena terdapat unsur riba dan diperkuat dengan Fatwa DSN MUI NO.19/DSN-MUI/IV/2001 yang tidak memperbolehkan adanya tambahan yang yang disyaratkan sejak awal pinjaman. Di akhir penulisan skripsi ini, disarankan kepada masyaraka untuk lebih memperhatikan prinsip-prinsip yang telah di atur dan disyaratkan dalam Islam sehingga kegiatan pinjam meminjam yang dilakukan tidak menjerumuskan pada hal yang dilarang dalam syariat Islam. Dan untuk pengurus PKk, disarankan untuk tidak memberikan tambahan pengembalian pinjaman karena pada dasarnya tujuan pinjam meminjam ini untuk menolong sesama. Bisa juga dengan mengganti akad yang digunakan dalam kegiatan di PKK dengan harapan sesuai dengan yang disyariatkan dalam Islam
    corecore