28 research outputs found

    Model Perlindungan Korban Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia (Studi Kasus Pada Yurisdiksi Hukum Kabupaten Sragen)

    Get PDF
    Decency criminal cases experienced by the children, from time to time increase. It is very alarming. The number of rape cases that occurred in Sragen figures show quite astonishing. Throughout the past year, the number of rapes and molestation jumped nearly 100 percent, or doubled. violence and rape and molestation has increased sharply from 2010 to 2011. Where in 2010 there were only 36 cases in 2011 there were 60 cases or jumped close to 100 percent. And even more alarming, cases of violence and sexual offenses involving victims many minors. Based on the record, the number of victims of minors has increased nearly 200 percent. Therefore, efforts are required to realize the protection and welfare of children, to provide a guarantee of the fulfillment of their rights and the existence Of non- discriminatory treatment. The formulation of the problem which is the object of this study are: a) What is the position on the morality of crime victims in the child Sragen in victimology perspective?,What models and offer protection to victims of criminal acts of decency in children Sragen (includes rules and law enforcement agencies). This type of research in this study was descriptive using socio-juridical. The materials used are the analysis of secondary data in the form of regulations per - Law Invitations and data Sragen Court ruling law crime of morality in children from 2011 to 2013. The results of this research are as follows: (1) the legal protection for the child victim of sexual assault crime is important to be conducted considering that the position of children is vulnerable to the occurrence of crimes, particularly sexual assault crime. Children who actually become the victim of sexual assault crime need to be protected due to: (a) their weak physical aspect; (b) their condition which is still labil (c) their milieu; (d) their need for education; and (e) the impact of technological advancement on children; (2) the efforts to give legal protection to the child victim of sexual assault crime can be made in the forms of protection by law, protection during the criminal justice process, and protection from the society; (3) the models of legal protection ideal to be implemented to protect the child victim of sexual assault crime are made through the approaches, namely: (a) penal approach which takes the form of legislation with comprehensive regulation on the criminal victim; and (b) non-penal approach which takes the forms of cultural approach and moral/education approach

    Model Perlindungan Korban Perdagangan Orang Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

    Get PDF
    Up today, the enforcement effort against victims of trafficking in person only focuses on prevention efforts. In fact, the government has managed to reduce the level of human trafficking. However, the problems, the form of law that emphasizes on the protection of the victim does not get much attention. In other words, there has been no comprehensive effort in the legal protection through the recovery process and redress for victims. This study sought to determine 1) how the position of victim of trafficking in person in the Indonesian Criminal Justice system. 2) How the ideal model of legal protection for victims of trafficking in person. This research includes normative research, the approach used is statute approach. The technique of data analysis is to interpret and assess the data (state policy and other sources). This study states that the position of victims of human trafficking in the criminal justice system in Indonesia is still placed in a position that is not comparable to the offender. Attention of the criminal system is still too focused on criminal offenders than victims In addition the model protection of human trafficking victims in the criminal legal system in Indonesia is not comprehensive, resulting less opportunity for victims to get their rights. Although it has been guaranteed by Law No. 21 of 2007, their chance to get the rightis still very small

    REKOGNISI PENYELESAIAN SENGKETA ADAT BERBASIS PRINSIP DELIBERATIF: Sistem Pengakuan Penyelesaian Sengketa Pengadilan Adat Jenang Kutei Masyarakat Rejang Lebong Bengkulu

    Get PDF
    Peradilan Jenang Kutei menjadi preferensi dalam segala penyelesaian perselisihan atau perkara pada masyarakat Rejang Lebong karena lebih mengedepankan kekeluargaan yang penuh musyawarah. Keputusan dalam Jenang Kutei itu diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohaniah dan hidup kemasyarakatan.Pengadilan Adat Jenang Kutei adalah lembaga pengadilan desa yang telah dipraktikan secara turun-temurun. Jenang Kutei menggunakan kitab hukum adat dan dijalankan di kabupaten Rejang Lebong.Jenang Kutei tumbuh dari fenomena empirik, namun sisi substansi yaitu keadilan lebih substansif. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan Socio-legal, yaitu pendekatan yang mencoba mengkombinasikan diri dengan pendekatan non hukum atau pendekatan di luar rumpun ilmu hukum, yang dalam penelitian ini mengkombinasikan antara pendekatan dalam disiplin ilmu hukum, dan disiplin ilmu sosial. Hasil Penelitian memberikan tawaran maupun alternatif dalam sebuah penegakan hukum mengingat sifat deliberatifnya. Proses penegakan hukum dalam Jenang Kutei juga bisa menghindari yang bersifat formalistik, serta bisa memberikan rasa kasih sayang. Rekoginsi atau pengakuan pada dasarnya berangkat dari pemikiran dengan mengambil asumsi asumsi tentang manusia. Rekognisi berarti bahwa semua ide tersebut disatukan di dalam konsep kesadaran diri (self-consciousness) yang dialami melalui proses pengakuan timbal balik dan rekonsiliasi pada level sosial terhadap pengadilan Jenang Kutei

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Perspektif Teori Positivisme Hans Kelsen

    Get PDF
    Tarik ulur antara politik dengan hukum, seakan tidak pernah berhenti, demikian pula pertentangan dalam teori hukum antara yang berakar dari aliran idealisme dengan realisme tetap terus berlangsung sampai sekarang, jalan tengah dua aliran tersebut adalah positivisme yang memisahkan bentuk dan materi, dalam positivisme hukum, dalam penelitian ini fokus pada aliran positivisme hokum Hans Kelsen dengan judul: UUD NRI Tahun 1945 Perspektif Positivisme Hans Kelsen.Hukum yang dibangun Hans Kelsen dengan teorinya adalah Hukum Murni (Pure Law) yang ditulis pada buku Reine Rechtsleher, 1934, menghendaki hokum yang tidak dicampuri oleh teori politik, moral, sosial dan psikhologi. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ajaran positivisme Hans Kelsen, dan apakah mempunyai konstribusi terhadap UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif-logis, dengan demikian termasuk jenis penelitian kepustakaan, untuk mengumpulkan data digunakan 4 pendekatan, yaitu: (1) yuridis (2) historis (3) politis, dan (4) hermeneutika, sementara analisis data digunakan cara komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUD NRI Tahun 1945, memperoleh legitimasi secara filosofis, yuridis dan sosiologis, meski teori positivisme Hans Kelsen ada kelemahan dalam ontologi dan aksiologi, maka dengan persepsi teori positivisme Hans Kelsen telah mereduksi secara metamorphose ke dalam UUD NRI Tahun 1945, terbukti dalam hal: (1) bentuk negara dan pembagian kekuasaan negara dengan pemisahan kekuasaan negara dengan sistem Cheks and Balances yang memungkinkan impeachment (2) teori Stufenbau des Rechts dengan tata urutan peraturan perundang-undangan dengan Yudicial Review (3) Grundnorm dengan Norma Dasar Pancasila sebagai Sumber Hukum (4) droit politic (hak dasar) diatur dalam konstitusi dengan Hak Asasi Manusia.Ada alasan secara normatif untuk menilai bahwa UUD NRI Tahun 1945 adalah Konstitusi Progresif–Revolusioner, Green Constitusi, dan Konstitusi terlengkap, dibangun atas pemikiran hukum yang holistik dan tidak pernah berhenti, tidak ada katrastopi, untuk seterusnya terbuka menerima perubahan secara konstitusional berdasar Pasal 37 UUD NRI 1945

    BUDAYA HUKUM PENYELESAIAN KONFLIK HAK ATAS TANAH ADAT: Studi Dalam Masyarakat Dayak Tomun Berbasis Kerifan Lokal di Kalimantan Tengah

    Get PDF
    Given the general conditions of agrarian problems in Indonesia which are increasingly complex, many large oil palm plantation companies that have production factories in Lamandau Regency factually threaten the existence of the customary land of the indigenous people. One of the main agents is a multinational company that started to launch its economic activities aggressively and massively across borders since the 1970s. This study focuses on the context of the community's legal culture in resolving conflicts over customary land rights emerging from human nature which is always translated as a correlation between the ratio (mindset), behavior, values, and rules of law that have been common since a long time ago in people's lives. Therefore, there are several issues formulated in this study. What is the legal culture in resolving conflicts over customary land rights of Dayak Tomun indigenous people? What is the concept of legal culture in resolving conflicts over customary land rights of Dayak Tomun people? This study describes, interprets, and explores the legal culture and its concept in resolving conflicts over customary land rights of Dayak Tomun people based on local wisdom. A mixed-method consisting of a normative method, empirical method, and legal anthropological approach was used. The legal culture in conflict resolution is comprehensive, including bahaum (dialog) and non-litigation mempala (rational) models. The concept of dialog that is normative, critical, open, and proactive must prioritize the common interests. Rational thinking in resolving conflicts by integrating (uniting) can encourage the growth of creative thinking, and developing alternatives is one strength of the integration style. The concept of legal culture has a way of life in the form of norms of rules in resolving conflicts over customary land rights that originate from beliefs, ideas, and thoughts. Norms of rules are very simple and contain ethical, moral, and cultural values. The concept of legal culture as the basis of culture, local wisdom, and nature has a legal system, legal process, and substance to run the law and maintain the legal inheritance that functions as social control. Berkaitan dengan kondisi umum persoalan agraria di Indonesia yang semakin kompleks, Banyaknya perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang memiliki pabrik produksi di Kabupaten Lamandau memperlihatkan secara faktual mengancam keberadaan tanah adat masyarakat hukum adat setempat. Salah satu agen utamanya adalah perusahaan multinasional yang mulai agresif dan secara masif melancarkan kegiatan ekonominya lintas batas wilayah sejak 1970-an. Penelitian ini berfokus pada konteks budaya hukum masyarakat dalam penyelesaian konflik hak atas tanah adat yang umumnya bersumber pada watak manusia yang selalu dimaknai sebagai korelasi antara rasio (mindset), perilaku (behavior), nilai (value) dan aturan (rule of law) yang lazim telah dilakukan sejak dahulu kala di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ada beberapa pokok permasalahan yang akan dirumuskan dalam penelitian ini, sebagai berikut: Bagaimana budaya hukum dalam penyelesaian konflik hak atas tanah adat masyarakat Dayak Tomun. Bagaimana konsep budaya hukum dalam penyelesaian konflik hak atas tanah adat masyarakat Dayak Tomun. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan, menginterpretasi, dan mengekplorasi budaya hukum dan konsepnya dalam penyelesaian konflik perspektif kearifan lokal hak atas tanah adat masyarakat Dayak Tomun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran yang terdiri atas metode penelitian normatif, metode penelitian empiris, dan pendekatan antropologi hukum. Budaya hukum dalam penyelesaian konflik bersifat komprehensif mencakup model behaum (dialog) dan model mempala (rasional) non litigasi. Konsep dialog yang bersifat normatif, kritis, terbuka, dan proaktif harus mengutamakan kepentingan bersama. Berpikir rasional dalam menyelesaikan konflik dengan cara mengintegrasikan (mempersatukan) ini dapat mendorong tumbuhnya creative thinking (berpikir kreatif), mengembangkan alternatif merupakan salah satu kekuatan dari gaya integrasi. Konsep budaya hukum memiliki pedoman hidup berupa norma aturan dalam hal penyelesaian konflik hak atas tanah adat yang bersumber dari kepercayaan-kepercayaan, ide-ide, dan gagasan-gagasan. Norma aturan sangat sederhana dan mengandung nilai etika, nilai moral, dan nilai budaya. Konsep budaya hukum yang dijadikan sebagai landasan kebudayaan, kearifan lokal, dan natural memiliki sistem hukum, proses hukum, dan substansi menjalankan hukum serta mempertahankan warisan hukum yang berfungsi sebagai kontrol sosial

    Pembangunan Hukum Sumber Daya Alam Berbasis Ideologi Pancasila

    Get PDF
    Pembangunan hukum yang mendasarkan pada rechtidee pendiri bangsa adalah esensi ideologi Pancasila, yang akan disenyawakan dalam substansi hukum, terkhusus bidang sumber daya alam. Ideologi Pancasila yang diartikulasi sebagai pemikiran inti pendiri bangsa yang terdapat dalam cita hukum dari perumusan BPUPKI, PPKI, Panitia Sembilan, sebagai landasan orientasi hukum, dan tidak berhenti pada sila - sila Pancasila. Realitas substansi hukum sumber daya alam pada era reformasi, masih terdominasi watak liberalisme - kapitalisme, dan menjadi tantangan serta sekaligus ancaman. Watak substansi hukum tersebut, mempengaruhi proses legislasi yang distortif, dan dalam episentrum tersebut, ideologi Pancasila ternegasikan, karena mendominasi kedaulatan private dari pada kedaulatan kolektif. Bagaimana perkembangan pembangunan substansi hukum sumber daya alam pada era reformasi ?, dan bagaimana konsep pembangunan substansi hukum sumber daya alam berbasis ideologi Pancasila ? Tujuan penelitian, yakni (1). Mengurai secara kritis konsep pembangunan substansi hukum dalam bidang sumber daya alam di Indonesia pada periode era reformasi; (2). Menawarkan konsep pembangunan substansi hukum dalam bidang sumber daya alam yang dijiwai ideologi Pancasila, hal ini sebagai usaha untuk memberikan arah dan orientasi kiblat pembangunan hukum nasional. Jenis penelitian adalah yuridis - normatif, dengan paradigma deduktif, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, meliputi risalah naskah akademik, RUU, UU, Putusan MK, dan risalah BPUPKI, PPKI, Panitia Sembilan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa : (1). Pembangunan hukum sumber daya alam pada era reformasi masih dihegemoni dengan watak liberalisme-kapitalisme yang terpositifikasi atau ternormakan dalam substansi hukum kehutanan, migas, ketenagalistrikan, sumber daya air, minerba, pengelolaan lingkungan hidup, karena memberikan legitimasi praktek tata kelola sumber daya alam yang liberalis-kapitalis oleh kedaulatan swasta (private) yang dominan, dengan konsepsi free fight liberalisme (competition), eksploitasi, orientasi market, sehingga keudalatan kolektif terdegradasi ideologinya; (2). Konsep pembangunan substansi hukum sumber daya alam harus kembali ke basis atau akar ideologi Pancasila bersumber rechtsidee founding fathers, dengan cara : (a). melakukan perlawanan ideologi kapitalisme-liberalisme dengan ideologi Pancasila, agar tidak terjadi de-ideologisasi atau pendangkalan / nihilnya ideologi Pancasila; (b). melakukan proses ideologisasi Pancasila dalam bidang kekuasaan legislasi sebagai embrio lahirnya kebijakan atau hukum yang disinari atau jiwai ideologi Pancasila; (c). melakukan proses ideologisasi Pancasila dalam bidang kekuasaan Yudikasi sebagai lahirnya hukum yang bersifat pengujian yang disinari atau jiwai ideologi Pancasila; (d). pengarusutamaan ideologisasi rechtsidee founding fathers dalam setiap pembangunan substansi hukum yang dijiwai oleh ideologi Pancasila; (e). menggerakkan budaya hukum yang ideologis berakar ideologi Pancasila, sebagai kebiasaan, berfikir, bertindak dalam koridor hukum oleh warga negara atau rakyat dengan disinari atau jiwai ideologi Pancasila, sehingga dengan sendirinya menegasikan dominasi ideologi kapitalisme -liberalisme dalam infiltrasi substansi hukum. Orientasi utama substansi hukum yang dijiwai ideologi Pancasila, menjadikan hukum yang berpihak pada kepentingan nasional, bangsa dan negara dibandingkan kepentingan swasta, asing dan private, dalam legitimasi praktek tata kelola sumber daya alam sebagai sumber strategis nasional (national strategic resources)

    PENGUASAAN HAK ULAYAT: Studi Perubahan Nilai Penguasaan Tanah Hak Ulayat di Nagari Kayu Tanam - Sumatera Barat

    Get PDF
    Penelitian ini akan memotret perubahan nilai penguasaan tanah hak ulayat yang mendasari perubahan penguasaan tanah hak ulayat yang sejatinya penguasaan tanah hak ulayat tidak dikenal adanya perubahan/peralihan hak (transaksi) karena tanah ulayat yang dimiliki secara komunal tidak dapat dialihkan ke pihak lain untuk selama-lamanya, namun berdasarkan penelitian awal di lapangan menunjukkan adanya indikasi perubahan penguasaan hak ulayat, baik secara evolutif maupun revolutif dengan parameter perubahan enam nilai penguasaan tanah hak ulayat, yaitu nilai relegius magis, nilai sksistensi diri, nilai sosial kekerabatan, nilai adat istiadat, nilai struktural, dan nilai aset sosial ekonomi. Penelitian ini akan menjawab bagaimana perubahan nilai penguasaan tanah hak ulayat telah terjadi dan bagaimana konsep penguasaan tanah hak ulayat yang tetap berdasarkan nilai-nilai penguasaan tanah hak ulayat yang selama ini hidup di masyarakat adat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan perubahan nilai penguasaan tanah hak ulayat di masyarakat, memastikan eksistensi keberadaan tanah hak ulayat sampai saat ini, dan memberikan konsep penguasaan tanah ulayat yang berdasarkan nilai-nilai penguasaan tanah yang hidup di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris (socio legal research) dengan pendekatan sosiologi, yaitu pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data utama dengan merekap data primer berupa sertifikat hak atas tanah dan ranji. Selain itu, data diperoleh dari hasil wawancara dengan tokoh adat setempat yang mengetahui benar enam nilai penguasaan tanah hak ulayat. Penelitian ini memaparkan nilai-nilai penguasaan tanah hak ulayat yang dinyakini masyarakat adat, penguasaan tanah hak ulayat berdasarkan hukum adat dan berdasarkan hukum nasional, perubahan nilai penguasaan tanah ulayat dari hukum adat bergeser kepada hukum nasional, penyebab perubahan nilai penguasaan tanah dan konsep penguasaan tanah hak ulayat yang berdasarkan nilai penguasaan tanah hak ulayat yang dinyakini benar oleh masyarakat adat, permasalahan dan implikasi hukum terhadap interaksi antara hukum adat dan hukum nasional, pembaruan dan interaksi antar- hukum sampai kepada implementasi dari interaksi hukum tersebut, yaitu dengan dilaksanakan program pensertipikatan tanah melalui pendaftaran tanah sistematik lengkap yang dilaksanakan oleh pemerintah hingga saat ini. Temuan penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan enam nilai penguasaan tanah hak ulayat atau tergerus oleh dorongan ekonomi, pudarnya fungsi sosisal ekonomi, integritas kepala adat/penghulu, merangseknya hukum nasional ke dalam struktur hukum adat, pengaruh globalisasi, dan kemajuan teknologi. Ditemukan telah terjadi fenomena integrasi dan inkooperasi hukum, yaitu hukum nasional yang merupakan produk dialogis vertikal antara hukum lokal dan hukum nasional sekaligus dialogis horisontal antar hukum lokal, yang melalui program pemerintah lahir fenomena inkoorporasi, yaitu hukum lokal/adat menerima sebagian hukum nasional atau sebaliknya

    Keberlakuan Hukum Adat Dapek Salah Berbasis Pegang Pakai Adat Di Kota Bengkulu

    Get PDF
    Latar belakang penelitian ini adalah keberadaan hukum adat dilihat kembali eksistensi keberlakuannya di Kota Bengkulu. Hukum adat yang ada saat ini berkembang dengan segala unsur yang ada pada masing-masing daerah. Pengakuan (keberlakuan) hukum adat yang terdapat dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen dengan mengisyaratkan syarat keberlakuan. Sehingga, secara empiris dilihat keberadaan hukum adat sebagai volkgeist dalam menjaga keseimbangan masyarakat masih eksis namun berkembang sesuai kondisi faktual masyarakat di Bengkulu dengan keberlakuannya berbasis Pegang Pakai Adat. Penelitian ini bertujuan melihat dan mengetahui keberlakuan hukum adat Dapek Salah di Kota Bengkulu dan mengkaji konsep keberlakuan hukum adat Dapek Salah berbasis Pegang Pakai Adat. Metode penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah keberlakuan hukum adat Dapek Salah di Kota Bengkulu secara filosofis, yuridis dan sosiologis merupakan bagian refleksi jiwa bangsa (volkgeist) yang ditaati dan dijalankan oleh masyarakat, namun seiring dengan perkembangan zaman hukum adat Dapek Salah menyesuaikan diri sebagai hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang menurut keberlakuannya berbasis Pegang Pakai Adat. Kesimpulannya adalah hukum adat Dapek Salah yang masih dipatuhi masyarakat merupakan bagian dari nilai-nilai hukum adat yang masih ada dan tetap menjadi dasar dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban masyarakat. Keberlakuan hukum adat berbasis Pegang Pakai Adat merupakan suatu realita. Meskipun masyarakat telah memasuki kehidupan dan aktivitas yang modern, namun pola dan paradigma berpikir masyarakat Kota Bengkulu masih mengakar dan tersirat nilai-nilai hukum adat . Hal ini dapat dilihat secara faktual dalam kehidupan masyarakat Kota Bengkulu dengan konsep keberlakuan hukum adat Dapek Salah berbasis Pegang Pakai Adat sebagai identitas dan karakteristik aspek kebudayaan, aspek pengendalian sosial dan aspek cerminan Jiwa Bangsa

    Epistemologi Ilmu Hukum : Studi Tentang Model Penalaran Dalam Penyusunan Tesis Di Program Magister Ilmu Hukum UMS

    Get PDF
    Tiga dimensi dari ilmu hukum, yakni dogmatik ilmu hukum, teori maupun filsafat berlomba-lomba untuk mencari kebenaran yang akan ditampilkan didalam ilmu hukum. Suatu ilmu akan terbentuk oleh seperangkat lapangan diskursif yang memiliki status, unit, organisasi maupun fungsi yang sama sebagai ilmu pengetahuan yang dihadirkannya. Orientasi didalam melakukan penelitian mengindikasikan adanya suatu kaitan yang erat antara pandangan falsafati seorang peneliti dengan metode yang dipilih dan digunakan dalam melakukan penelitian. Disinilah problem metodologis daripada epistemologi ilmu hukum diperdebatkan. Pilihan terhadap satu dimensi akan memiliki konsekuensi-konsekuensi metodologi terhadap pilihan penalaran yang akan digunakannya dalam merumuskan konklusi. Konsekuensi terburuknya ialah ketersesatan, sehingga penelitian akan kehilangan nilai ilmiah

    KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BATU BARA BERBASIS KESEJAHTERAAN PROFETIK

    Get PDF
    Batubara merupakan komoditas sumber energi yang menjadi primadona sebagai bahan baku industri negara-negara di seluruh dunia. Permintaan pasokan batu bara yang cukup tinggi sehingga diperlukan pengelolaan dan pemanfaatannya secara bijak dan berkesinambungan untuk pemulihan alam dan lingkungan berdasarkan etika dan moral. Penelitian ini bertujuan untuk menawarkan prinsip profetik dalam mengelola pertambangan batu bara sebagai referensi dan pedoman bagi stakeholder, pelaku usaha pertambangan, maupun masyarakat pada nilai-nilai moralitas dan ketakwaan kepada Sang Pencipta. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dimana melihat fenomena langsung dilapangan dengan metode purposesive sampling. Menggunakan data primer berupa observasi dan interview terhadap informan yang dipilih yaitu Kepala bidang Mineral dan batubara dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Kepala bidang hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, anggota organisasi kemasyarakatan jaringan advokasi tambang provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya dianalisis dengan pendekatan non doktrinal yang kualitatif guna mendapatkan rumusan faktor- faktor sistem hukum tidak berjalan semestinya dan prinsip etik profetik pengelolaan pertambangan batu bara. Dari penelitian ini dihasilkan kebijakan pengelolaan pertambangan batu bara oleh otoritas setempat bersifat formal prosedural dan tidak terdapat rumusan regulasi pelaksana kebijakan pengelolaan pertambangan batu bara. Karena kebijakan didominasi kekuasaan pengelolaan pada pemerintah pusat. Sehingga dibutuhkan konsep sebagai solusi pemecahan masalah. Melalui prinsip profetik kemudian dihasilkan suatu konsepsi kebijakan yang multidimensi, yang diarahkan mampu menjadi solusi terhadap rumusan produk hukum, melalui penerapan syariat atau nilai moralitas yang berdasarkan pada keyakinan (iman) untuk mencapai tujuan kesejahteraan lahiriah dan batiniah. Perlindungan alam secara menyeluruh atau multidimensi merupakan gagasan yang mengharuskan manusia menempatkan alam sebagai prioritas tertinggi dalam kehidupan dibanding materi lainnya. Penelitian ini berusaha menghasilkan suatu kebaruan berupa konsep kebijakan pengelolaan pertambangan batu bara berbasis kesejahteraan profetik, dimana belum begitu banyak penelitian terhadap kebijakan pengelolaan pertambangan batu bara dengan menggunakan prinsip profetik sebagai basis mewujudkan kesejahteraan esensial
    corecore