6 research outputs found

    PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL DI WILAYAH LAUT INDONESIA SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEDAULATAN NEGARA

    Get PDF
    Penangkapan ikan secara ilegal, merupakan kejahatan terhadap kedaulatan negara. Penangkapan ikan secara ilegal tersebut bertentangan dengan konvensi hukum laut Internasional UNCLOS 1982, dan Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas undang-undang no. 31 tahun 2004 tentang perikanan beserta peraturan lainya. Beberapa peristiwa hukum yang terjadi di wilayah perairan yang merupakan kedaulatan di Indonesia seperti kasus penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal asing yang berasal dari negara tetangga yang di perairan  Natuna, perairan Sulawesi Utara, perairan Arafura, dan perairan Maluku. Oleh karena itu penelitian yang menggunakan metode yuridis normative, dengan bahan-bahan hukum penunjang lainya, akhirnya menyimpulkan bahwa negara dapat melaksanakan penegakan hukum sebagai implementasi kedaulatan, dan hak-hak berdaulat terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan teritorial, perairan pedalaman, hingga ke perairan Zona Ekonomi Eksklusif, berdasarkan hukum internasional yaitu UNCLOS. Sedangkan penegakan hukum terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal berdasarkan UU Perikanan, dapat dilakukan dengan menenggelamkan, meledakkan, dan membakar kapal pencurian ikan secara ilegal. Kata kunci: Penangkapan ikan Ilegal, Wilayah Laut, Kejahatan, Kedaulatan Negara. &nbsp

    BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1969 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL

    Get PDF
    Perjanjian Internasional dapat dibatalkan sesuai dengan isi perjanjian, dimana perjanjian internasional dapat dibatalkan sesuai dengan isi perjanjian, atau dapat dibatalkan karena terjadinya pelanggaran ketentuan perjanjian, atau terdapat perubahan yang fundamental, pembatalan perjanjian internasional di atur dalam Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui tahapan-tahapan pembatalan perjanjian internasional di tinjau dari Konvensi Wina tahun 1969 dan akibat hukum apa yang ditimbulkan dengan adanya pembatalan perjanjian internasional sesuai dengan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini Konvensi Wina 1969 telah mengatur tentang berakhirnya pengikatan diri pada suatu perjanjian internasional (termination or withdrawal or denunciation) yang pada dasarnya harus disepakati oleh para pihak pada perjanjian dan diatur dalam ketentuan perjanjian itu sendiri. Konvensi Wina 1969 membedakan pengakhiran perjanjian yang didasarkan kepada kesepakatan para pihak dengan pengakhiran yang dilakukan secara sepihak seperti pembatalan dan penghentian sementara, untuk pengakhiran yang dilakukan sepihak, harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh perjanjian itu atau melalui prosedur Konvensi Wina 1969 tentang Invalidity, Termination, Withdrawal from or Suspension of the Operation of Treaty. dan Dampak hukum ataupun konsekuensi dari berakhirnya suatu perjanjian internasional dapat dilihat dalam Konvensi Wina 1969 yang merupakan induk dari pengaturan perjanjian internasional. Dalam pasal 70 yang mengatur mengenai Consequences of the termination of a treaty pada ayat 1 dan 2.   Kata Kunci : Pembatalan, Perjanjian Internasional, Konvensi Wina 1969

    TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI DAN MEMELIHARA TERUMBU KARANG SEBAGAI SUMBER DAYA LAUT

    Get PDF
    Terumbu karang merupakan salah satu ekosistem di laut yang memiliki banyak manfaat. Bagi manusia, terumbu karang sering dimanfaatkan sebagai objek penelitian, objek wisata, dan kegiatan pendidikan. Sedangkan bagi habitatnya, terumbu karang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berkembang biak, serta tempa untuk mencari makan oleh ekosistem sekitarnya. Kerusakan terumbu karang dapat berakibat fatal bagi habitat dilaut. Kerusakan terumbu karang dapat terjadi oleh faktor manusia dan faktor alam. Faktor alam dapat berupa gempa tektonik, perubahan iklim, pemanasan global, dan bencana alam lainnya. Sedangkan faktor manusia dapat berupa pencemaran lingkungan laut, penangkapan ikan secara ilegal, aktivitas penambangan, serta aktivitas lainnya yang dapat mempengaruhi pertumbuhan terumbu karang. Perlindungan dan pemeliharaan terumbu karang termasuk sebagai perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut dan lingkungan hidup.   Kata Kunci : Terumbu Karang, Perlindungan Terumbu Karang, Perlindungan Lingkungan Hidu

    PENYALAHGUNAAN LAMBANG KEPALANGMERAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan lambang kepalangmerahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 dan untuk mengetahui pelaksanaan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan lambang                            kepalangmerahan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. PMI merupakan sebuah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, Pengaturan penggunaan lambang kepalangmerahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018. 2. Pelaksanaan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan lambang kepalangmerahan, Indonesia sebagai negara yang dalam hal ini hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan lambang kepalangmerahan dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Kata Kunci : penyalahgunaan lambang, palang merah indonesi

    IbM PENGUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI DESA BUKIT TINGGI MINAHASA

    Get PDF
    Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian aurat surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat (sertifikat). Ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf a,Pendaftaran tanah bertujuan : bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah ,satuan rumah susun,dan hak hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan ,kepada yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas Tanah . Pemahaman dan kesadaran pentingnya penguatan hak atas tanah sangat perlu untuk di ketahui setiap pememgang hak atas Tanah. Apa  yang sudah di atur dalam peraturan yang di sebutkan diatas sudah seharusnya  dilakukan setiap warga yang berada diDesa Bukit Tinggi  Minahasa.Kata Kunci : Penguatan Hukum ,Sertifikat Hak Atas Tanah,Desa Bukit Tinggi

    PENETAPAN BATAS WILAYAH LAUT ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) ANTAR NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penetapan batas wilayah ZEE dalam hukum Internasional dan untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian sengketa penetapan batas wilayah Laut dalam hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Zona Ekonomi Ekslusif dapat ditinjau dari UNCLOS pasal 55 yang berbunyi: Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.Apabila terjadi sengketa pada Zona Ekonomi Ekslusif antara dua negara atau lebih maka sengketa itu harus diselesaikan berdasarkan keadilan dan dengan pertimbangan segala keadaan yang relevan, dengan memperhatikan masing-masing keutamaan kepentingan yang terlibat bagi para pihak maupun bagi masyarakat internasional sebagaimana diatur dalam pasal 59 UNCLOS. 2. Berdasarkan acuan hukum internasional yang kemudian diratifikasi menjadi hukum nasonal sehingga menjadi acuan dalam penerpan hukum perbatasan atau Zona Ekonomi Eksklusif. Berikut beberpa ketentuan hukum positif  Peraturan hukum laut nasional yang dikeluarkan sejak zaman belanda hingga sekarang, Ordanasi laut teritorial dan lingkungan maritim, 1939 (Territorial Zee en Maritime Kringe Ordonantine 1939), deklarasi Djuanda tahun 1957,c. UU Nomor 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, UU nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif, UU Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, PP Nomor 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik pangkal. Kata Kunci : UNCLOS, ZE
    corecore