1 research outputs found
ANALISIS DERDEN VERZET TERHADAP SITA JAMINAN DALAM SENGKETA PERDATA ( STUDI KASUS DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR : 127/PDT.PLW/2008/PN.SKA )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menolak
derdenverzet terhadap sita jaminan dalam Putusan Nomor
127/PDT.Plw/2008/PN.Ska serta untuk mengetahui dampak yang timbul dari
penolakan derdenverzetterhadap sita jaminan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dan bersifat deskriptif.Jenis
data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dalam
penelitian dikumpulkan melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri
Surakarta, dan melalui berkas perkara Nomor 127/Pdt.Plw/2008/PN.Ska serta melalui
studi kepustakaan dengan menggunakan literature-literatur, himpunan peraturan
perundang-undangan yang berlaku maupun hasil penelitian yang berwujud laporan
maupun bentuk-bentuk lain yang berkaitan dengan penelitian yang kemudian
dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan data deskriptif.
Kesimpulan yang didapatkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah
dilakukan yaitu :Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan penetapan
Pengadilan Negeri. Tujuannya supaya dilakukannya pemeriksaan ulang secara
menyeluruh.Dalam putusan Nomor 127/Pdt.Plw/2008/PN.Ska hakim menolak
perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan. Dalam hal ini yang menjadi
pertimbangan hakim dalam menolak perlawanan karena pelawan hanya memiliki
surat kuasa membebankan hak tanggungan tetapi tidak memiliki sertifikat Hak
Tanggungan terhadap obyek yang notabene dijadikan jaminan antara Pelawan dengan
Terlawan Tersita, perjanjian tersebut hanyalah perjanjian yang dibuat dengan akta
dibawah tangan. Oleh karena itu, perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan
eksekutorial.Sehingga sita jaminan terhadap obyek yang disengketakan adalah sah
karena obyek sengketa tidak berada dalam status sita jaminan maupun sita
eksekutorial sebelumnya. Implikasi terhadap penolakan perlawanan pihak ketiga
terhadap sita jaminan yaitu sita akan tetap dipertahankan, sita jaminan yang telah
dinyatakan sah dan berharga maka dalam rangka eksekusi secara otomatis berubah
menjadi sita eksekusi
Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim.Derden Verzet, Sita Jamina