1 research outputs found

    Implementasi Layanan Informasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya

    Get PDF
    LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sesuai aturan yang tertera di Pedoman Perlakuan Anak di LPKA, Anak yang berada di LPKA atau sebutannya ANDIKPAS (Anak Didik Pemasyarakatan) berhak memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan, dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah metode kualitatif. Subjek dalam kegiatan penelitian ini adalah LPKA Kelas II Palangka Raya. Dimana yang menjadi objek penelitian adalah implementasi Layanan Informasi di LPKA Kelas II Palangka Raya. Melalui kegiatan ini, mahasiswa dari Program Studi Bimbingan dan Konseling dapat mempraktekkan keilmuannya yang telah didapat pada bangku perkuliahan. Hasil implementasi layanan informasi di LPKA Kelas II Palangka Raya menunjukkan hasil positif, terlihat dari Penilaian Segera (Laiseg) yang kami berikan pada ANDIKPAS, 70% dari mereka dapat memahami serta menerima informasi yang kami sampaikan, sisanya 30% mengalami kesulitan karena ada beberapa dari mereka yang tidak bisa baca tulis, sehingga perlu pendampingan khusus agar mereka juga merasakan layanan yang kami berikan
    corecore