21 research outputs found

    DIMENSI SYARIAH COMPLIANCE PADA OPERASIONAL BANK SYARIAH

    Get PDF
    Label Bank Syariah is not only a name, the consequences of the name impact on all aspects of its operations. Sharia Bank Operations must / must comply with the principles of sharia (Sharia Compliance). Broadly speaking there are seven dimensions of shariah compliance in the operations of Islamic Banks as follows: 1) does not contain elements of usury, 2) avoid bai 'al-inah, 3) does not contain gharar, 4) does not contain maisir, 5) Business run based on (7) Managing zakat, infaq and shadaqah in accordance with syaria

    Musyarakah mutanaqishah Pada Perbankan Syariah di Indonesia: Pendekatan Maqasid Syariah

    Get PDF
    This study aims to identify the implementation of the musyarakah mutanaqishah contract in Islamic banking in Indonesia based on the Islamic maqasid review. This research uses descriptive qualitative method. The research data were collected using the documentation method. The data used in this research is secondary data obtained from various sources regarding the provisions of sharia fatwas, sharia standards, statutory regulations, operational and practical standards in Islamic banking, as well as the results of relevant research and publications. The data were analyzed using the inductive method. The analysis of the implementation of the musyarakah mutanaqishah contract is carried out based on the maqasid sharia approach. The results of the study found that the implementation of the musyarakah mutanaqishah contract as an alternative to mudharabah financing in Islamic banking, from the aspect of risk charging and equal partnerships, was not in accordance with the maqashid sharia and existing regulations in Indonesi

    EKSISTENSI SYIRKAH KONTEMPORER

    Get PDF
    Syirkah kontemporer merupakan pengembangan dari syirkah klasik yang sudahdirumuskan oleh imam mazhab terdahulu. Ulama kontemporer mengembangkan syirkah ini untukmengakomodir perkembangan system bisnis dalam bekerjasama yang dilakukan oleh manusia di eramodern seperti kerjasama antar perusahaan; PT, CV,Ventura dan lain-lain. Salah satu karakteristikhukum Islam adalah mampu menjawab status hukum permasalahan yang dihadapi oleh ummatnyatermasuk dalam hal ini tentang syirkah yang dipraktekkan dewasa ini (kontemporer). Pada prinsipnyakompleksitas yang dimiliki oleh syirkah kontemporer tidak bisa lepas dari prinsip dasar syirkah itusendiri agar dia tetap dalam koridor syar’i dan menjadi usaha yang halal. Prinsip yang harus dipegangidalam syirkah (melakukan kerjasama) adalah perserikatan itu merupakan transaksi yang bolehdiwakilkan; prosentase pembagian keuntungan maupun kerugian untuk masing-masing pihak yangberserikat dijelaskan ketika berlangsungya akad; keuntungan itu diambilkan dari hasil laba hartaperserikatan, bukan dari harta lai

    DIMENSI SYARIAH COMPLIANCE PADA OPERASIONAL BANK SYARIAH

    Get PDF
    Label Bank Syariah is not only a name, the consequences of the name impact on all aspects of its operations. Sharia Bank Operations must / must comply with the principles of sharia (Sharia Compliance). Broadly speaking there are seven dimensions of shariah compliance in the operations of Islamic Banks as follows: 1) does not contain elements of usury, 2) avoid bai 'al-inah, 3) does not contain gharar, 4) does not contain maisir, 5) Business run based on (7) Managing zakat, infaq and shadaqah in accordance with syaria

    PEMAHAMAN NASABAH TERHADAP AKAD ASURANSI PRUDENTIAL SYARI’AH DI KOTA BENGKULU

    Get PDF
    Perkembangan peradaban manusia di era modern ini terutama di bidang perekonomian sangat pesat, salah satunya adalah perkembangan di bidang Lembaga Keuangan Syari’ah. Ekonom modern, baik ilmuan maupun praktisinya, baik muslim ataupun non muslim, melihat peluang peningkatan percepatan perekonomian melalui lembaga keuangan syari’ah. Seperti perbankan syari’ah, Asuransi syari’ah, pegadaian syari’ah, reksadana syari’ah, BMT, dan lain-lain.Asuransi syari’ah sebagai lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syari’ah, harus benar-benar memperhatikan operasional yang mereka lakukan dari aspek kesesuaian dengan prinsip syari’ah. Sehingga label lembaga keuangan syari’ah tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Setiap produk yang ditawarkan pihak Asusansi Prudential Syari’ah  harus sejalan dengan prinsip akad dalam Ekonomi syari’ah, mulai dari negosiasi antara pihak Asuransi dengan nasabah sampai beakhirnya kontrak (akad).  Kata kunci : Pemahaman, Nasabah, Asuransi Syariah

    WAKALAH DALAM AKAD MURABAHAH

    Get PDF
    Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 TentangMURABAHAH point pertama tentang ketentuan umum murabahah nomor 9menjelaskan kebolehan pihak bank mewakilkan pembelian barang kepadanasabah yang membutuhkan barang tersebut, kemudian setelah barang secaraprinsip sudah dimiliki oleh bank maka dilakukan transaksi murabahah. Akantetapi dalam pelaksanaan di lapangan praktek wakalah dalam murabahah tidakdiakhiri dengan pelaksanaan transakasi murabahah, hal ini dapat dipahami daritindakan nasabah yang hanya menyerahkan bukti (kwitansi) pembelian barangtersebut sebagai kelengkapan administrasi, dengan demikian proses akadmurabahah mendahului pelaksanaan wakalah. Bagaimana status hukum wakalahantara bank dengan nasabah dalam akad murabahah yang mana wakil tanpapenyerahan dari muwakkil langsung menjadi pemilik benda yang menjadi objekwakalah?

    HUKUM POSITIF TENTANG PERLINDUNGAN ORANG TUA LANJUT USIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN RELEVANSINYA TERHADAP PENGEMBANGAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA (KAJIAN YURIDIS, PSIKOLOGIS DAN SOSIOLOGIS)

    Get PDF
    Abstrak Syariat Islam melalui penjelasan dari ayat-ayat al-Quran dan Hadis telah menetapkan perlindungan terhadap orang tua oleh anak dan keluarganya. Perintah agar anak berbakti kepada orang tua terutama ketika mereka sudah lanjut usia dan lemah menduduki posisi kedua setelah perintah ta’abbud kepada Allah. Dengan demikian seyogyanya tidak ada orang tua yang yang tidak diurus oleh anak dan atau keluarga dalam Islam. Pemerintah Indonesia sudah merumuskan dan menetapkan setidaknya 3 undang-undang yang mengatur tentang pemberian hak asasi orang tua lanjut usia, yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terdapat dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 tentang kewajiban anak terhadap orang tuanya, Undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan Lanjut Usia secara keseluruhan pasal mengatur tentang upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan sosial kepada lanjut usia potensial dan tidak potensia, Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, orang tua termasuk dalam lingkup rumah tangga. Fenomenanya semakin banyak orang tua yang terlantar bahkan di usia senja dan renta semakin banyak anak menggugat harta orang tuanya. Rumusan masalah penelitian ini ada tiga yaitu Bagaimana aspek-aspek Yuridis, Psikologis, dan Sosiologis dalam Hukum Islam dan Hukum Positif tentang perlindungan orang tua lanjut usia?; Bagaimana Hukum positif tentang perlindungan lanjut usia di Indonesia Perspektif Hukum Islam?; Bagaimana hukum positif tentang perlindungan orang tua lanjut usia dalam perspektif hukum Islam dan relevansinya terhadap pengembangan hukum keluarga di indonesia? Tujuan penelitian ini untuk menganalisis aspek-aspek yuridis, psikologis, dan sosiologis dalam Hukum Islam dan Hukum Positif tentang perlindungan orang tua lanjut usia, menganalisis Hukum positif tentang perlindungan lanjut usia di Indonesia Perspektif Hukum Islam, dan menganalisis hukum positif tentang perlindungan orang tua lanjut usia dalam perspektif hukum islam dan relevansinya terhadap pengembangan hukum keluarga di Indonesia. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan fiqh, ushul fiqh, filsafat hukum dan historis. Sumber data penelitian ada dua kategori yaitu sumber data primer yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan sumber data sekunder yaitu Quran, buku tafsir, hadis, kitab-kitab fikih, usul fikih, dan referensi lain yang relevan dengan pengaturan tentang perlindungan lanjut usia dengan menggunakan teknik dokumentasi. Data yang diperoleh diolah dengan editing, coding, reconstruction, display. analisis data dengan metode logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Aspek-aspek Yuridis, Psikologis, dan Sosiologis dalam Hukum Islam dan Hukum Positif tentang perlindungan orang tua lanjut usia bahwa secara Normatif Allah telah menetapkan bahwa anak wajib memberikan perlindungan lahir dan batin kepada orang tua terutama ketika orang sudah lanjut usia, demikian juga di dalam Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia dan UPKDRT juga telah diatur tentang tanggung jawab pemerintah, anak dan masyarakat terhadap lanjut usia terlantar. Secara psikologis lanjut usia lebih sensistif, iiisering merasa kesepian dan membutuhkan kasih sayang dari orang-orang terdekatnya. Secara Sosiologis lanjut usia yang mendapat perlindungan dapat mencapai kondisi masa tua yang bahagia sehingga dia dapat berperan di dalam masyarakat. (2) Hukum positif tentang perlindungan lanjut usia di Indonesia Perspektif Hukum Islam bahwa Undang- Undang Perkawinan, Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia dan UPKDRT belum dapat mewujudkan perlindungan terhadap orang tua lanjut usia yang sejalan dengan tujuan penysariatan kewajiban anak berbakti kepada orang tua lanjut usia yaitu memelihara jiwa dan kehormatan orang tua lanjut usia. Pada Undang-Undang Perkawinan tidak diatur tentang akibat hukum jika anak tidak memelihara orang tuanya, hanya ada satu pasal yang mengatur tentang kewajiban anak terhadap orang tua. Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia lebih menekankan pada kewajiban pemerintah terhadap lanjut usia terlantar. UPKDRT lebih menekankan pada perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Orang tua termasuk dalam lingkup rumah tangga apabila orang tua ikut tinggal dalam rumah tangga dimaksud. Undan- Undang Kesejahteraan lanjut usia dan UPKDRT bersifat delik aduan, sehingga sulit mewujudkan perlindungan terhadap orang tua lanjut usia. (3) Hukum positif tentang perlindungan orang tua lanjut usia dalam perspektif hukum islam dan relevansinya terhadap pengembangan hukum keluarga di indonesia yaitu perlu diatur dalam Undang-Undang Khusus yang mengatur tentang perlindungan lanjut usia di Indonesia agar tercapai kemaslahatan yang dibutuhkan lanjut usia dan menghindarkan lanjut usia dari kemudaratan. Kewajiban pemeliharaan orang tua lanjut usia dan renta yang memiliki anak dan atau keluarga ada pada anak dan atau keluarganya. Pemerintah memberikan reward kepada keluarga yang merawat orang tua lanjut usia dengan baik, dan memberikan panismen kepada anak dan atau keluarga yang menelantarkan orang tua lanjut usia. Kewajiban pemerintah hanya memelihara lanjut usia terlantar sebatang kara. Pemerintah membuka peluang bagi pengusaha untuk mendirikan Rumah Ramah Lansia swasta/berbayar ivABSTRACT Islamic sharia law through the explanation of the verses of the Quran and Hadith has established the protection of parents by children and their families. The order for children to be devoted to their parents, especially when they are old and frailty, occupies the second position after the command of Ta’abbud to Allah. Therefore, there should be no parents who are not cared for by their children and or families in Islam. The Indonesian government has formulated and stipulated at least three laws that regulate the granting of human rights for elderly parents, namely Law Number 1 of 1974 concerning marriage contained in Article 46 paragraphs 1 and 2 concerning the obligations of children to their parents; Law Number 13 of 1998 concerning Elderly Welfare, which in its entirety, regulates the government's efforts to provide social services to potential and non-potential elderly; and Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence in which parents are included. The phenomenon is that more and more parents are neglected and their property sued by their children even in their old and frail age. There were three research formulations, namely: How is the juridical, psychological, and sociological aspects of Islamic Law and Positive Law regarding the protection of elderly parents?; How is the Positive Law on the protection of the elderly in Indonesia based on the perspective of Islamic Law?; and How is the Positive Law regarding the protection of the elderly parents in Indonesia in the perspective of Islamic Law and its relevance to the development of Family Law in Indonesia?. The aims of this study were to: analyze the juridical, psychological, and sociological aspects of Islamic Law and Positive Law regarding the protection of elderly parents; analyze the Positive Law on the protection of the elderly in Indonesia based on the perspective of Islamic Law; and analyze the Positive Law regarding the protection of the elderly parents in Indonesia in the perspective of Islamic Law and its relevance to the development of Family Law in Indonesia. The research method used is normative research with fiqh approach, usul al-fiqh, legal and historical philosophy. There are two categories of research data sources, namely primary data (Law Number 1 of 1974, Law Number 13 of 1998, Law Number 23 of 2004 and data sources) and secondary data (Quran, interpretation books, hadith, fiqh books, usul al-fiqh, and other relevant references on the protection of the elderly). The data obtained from the documentation technique is then processed by editing, coding, reconstruction, and display. Data analysis used deductive logic method. The results showed that (1) normatively Allah has determined Juridical, Psychological, and Sociological aspects in Islamic Law and Positive Law regarding the protection of elderly parents where children are obliged to provide physical and spiritual protection to parents, especially when parents are in old age. The Marriage Law, the Law on Elderly Welfare and the Law on the Elimination of Domestic Violence (UPKDRT) have also regulated the responsibilities of the government, children and society towards the elderly and neglected. Psychologically the elderly are more sensitive, often feel lonely and need love from those closest to them. Sociologically, elderly people who are vprotected can achieve a happy old age so that they can play a role in society; (2) the positive law regarding the protection of the elderly in Indonesia based on the perspective of Islamic Law shows that the Marriage Law, the Law on Elderly Welfare and the UPKDRT have not been able to realize protection for elderly parents in line with the objectives of the Islamic Law on the obligation of children to be filial to their parents. Elderly means maintaining the soul and honor of elderly parents. The Marriage Law does not regulate the legal consequences if the child does not take care of his parents, there is only one article that regulates the obligations of the child towards his parents. The Law on Elderly Welfare places more emphasis on the government's obligations to neglected elderly people. UPKDRT places more emphasis on protecting women who are victims of domestic violence. Parents are included in the scope of the household if the parents also live in the household. The Law on Elderly Welfare and UPKDRT is a complaint offense, making it difficult to realize protection for elderly parents; (3) the Positive Law regarding the protection of the elderly parents in Indonesia in the perspective of Islamic Law and its relevance to the development of Family Law in Indonesia needs to be regulated in a Special Law that regulates the protection of the elderly in Indonesia in order to achieve the goodness that the elderly need and prevent them from the badness. The obligation to care for elderly and frailty parents who have children and or families is on the children and or their families. However, the government is expected to reward families who take good care of their elderly parents and punish children and/or families who neglect their elderly parents. The government's obligation is only to care for the abandoned elderly. The government can open the opportunities for entrepreneurs to establish private/paid Elderly Friendly Homes. viضخٌٍّأ . يبفطلأا ًجل ِٓ ٓ٠ذٌاٌٛا خ٠بّؽ ذسسأ ذل ش٠ذؾٌاٚ ْآشمٌا دب٠آ ْب١ث يلاخ ِٓ خ١ِلاسلإا خع٠ششٌا ضوشٌّا ًزؾ٠ ءبفعضٚ اسبجو ْٛٔٛى٠ بِذٕع خطبخ ٓ٠ذٌاٌٍٛ ٓ١ع١طِ يبفطلأا ْٛى٠ ْأث شِلأا ْإ .ُٙراشسأٚ .لله دٛثبزٌا حدب١ل ذعث ٟٔبضٌا ذعضٚ ذلٚ .َلاسلإا ٟف شسلأا ٚأ يبفطلأا بٙث ٟٕزع٠ لا ءبثآ نبٕ٘ ْٛى٠ ْأ ٟغجٕ٠ لا ،ٌٟبزٌبثٚ ٟ٘ٚ ،ٓ١ٕسٌّا ٓ٠ذٌاٌٍٛ ْبسٔلإا قٛمؽ ؼِٕ ٓ١ٔاٛل ذّظٔ ذل 3 ٓع ًم٠ لا بِ ذعضٚٚ ب١س١ٔٚذٔإ خِٛىؽ يبفطلأا َاضزٌا ْأشث 44 ٓ١ردبٌّا ِٓ 2ٚ 1 ٓ١رشمفٌا ٟف دساٌٛا طاٚضٌا ْأشث 1794 خٕسٌ 1 ُلس ْٛٔبمٌا ُ٠ذمر ٟف خِٛىؾٌا دٛٙع ًىو ٓ١ٕسٌّا خ٠بعس ْأشث 1771 خٕسٌ 13 ُلس ْٛٔبمٌا ُظٕ٠ ،ُٙ٠ذٌاٚ ٖبغر ٍٝع ءبضمٌا ْأشث 2004 خٕسٌ 23 ُلس ْٛٔبمٌا ،ٓ١ٍّزؾٌّا ش١غٚ ٓ١ٍّزؾٌّا ٓ١ٕسٌٍّ خ١عبّزعلاا دبِذخٌا ءبث٢ا ِٓ ذ٠ضٌّاٚ ذ٠ضٌّا ْأ ٟ٘ حش٘بظٌاٚ .حشسلأا قبطٔ ٟف ٌّْٛٛشِ دبِٙلأاٚ ءبث٢ا ،ٌٟضٌّٕا فٕعٌا ُٙ٠ذٌاٚ ياِٛا ْٛضبم٠ ٓ٠زٌا يبفطلأا ِٓ ذ٠ضٌّاٚ ذ٠ضٌّا ْٚشعأزس٠ٚ خخٛخ١شٌا ٓس ٟف ٝزؽ ْٚدششز٠ خع٠ششٌا ٟف خ١عبّزعلااٚ خ١سفٌٕاٚ خ١ٔٛٔبمٌا تٔاٛغٌا ٟ٘ ف١و ٟ٘ خصلاص ٟ٘ شؾجٌا دلاىشِ ٟف ٓ١ٕسٌّا خ٠بّؽ ْأشث ب١ثبغ٠إ ْٛٔبمٌا ْٛى٠ ف١و ؛؟ٓ١ٕسٌّا ءبث٢ا خ٠بّؽ ْأشث ٟثبغ٠لإا ْٛٔبمٌاٚ خ١ِلاسلإا سٛظِٕ ِٓ ٓ١ٕسٌّا ءبث٢ا خ٠بّؾٌ ٟثبغ٠لإا ْٛٔبمٌا ْٛى٠ ف١و ؛؟ب١س١ٔٚذٔإ ٟف خ١ِلاسلإا خع٠ششٌا سٛظِٕ ؟ب١س١ٔٚذٔإ ٟف حشسلأا ْٛٔبل ش٠ٛطزٌ ٗز١ّ٘أٚ خ١ِلاسلإا خع٠ششٌا خ١ِلاسلإا خع٠ششٌا ٟف خ١عبّزعلااٚ خ١سفٌٕاٚ خ١ٔٛٔبمٌا تٔاٛغٌا ً١ٍؾر ك١جطر ٛ٘ شؾجٌا فاذ٘ا ب١س١ٔٚذٔإ ٟف ٓ١ٕسٌّا خ٠بّؽ ْأشث خ١ثبغ٠لإا ٓ١ٔاٛمٌا ً١ٍؾرٚ ،ٓ١ٕسٌّا ءبث٢ا خ٠بّؽ ْأشث ٟثبغ٠لإا ْٛٔبمٌاٚ خع٠ششٌا سٛظِٕ ِٓ ٓ١ٕسٌّا ءبث٢ا خ٠بّؽ ْأشث خ١ثبغ٠لإا ٓ١ٔاٛمٌا ً١ٍؾرٚ ،خ١ِلاسلإا خع٠ششٌا سٛظِٕ . ب١س١ٔٚذٔإ ٟف حشسلأا ْٛٔبل ش٠ٛطزٌ بٙز١ّ٘أٚ خ١ِلاسلإا خفسٍفٌاٚ ، ٗمفٌا يٛطأ ، ٗمفٌا ظٙٔ عِ خ٠سب١عٌّا سٛؾجٌا ٟ٘ خضؽبجٌا بِٙذخزسر ٟزٌا شؾجٌا خم٠شط 1 ُلس ْٛٔبمٌا ٟ٘ٚ خ١ٌٚلأا دبٔب١جٌا سدبظِ بّ٘ ْبزئف نبٕ٘ سٛؾجٌا دبٔب١ث سدبظِ .خ١خ٠سبزٌاٚ خ١ٔٛٔبمٌا ٟ٘ٚ خ٠ٛٔبضٌا دبٔب١جٌا سدبظِٚ 2004 خٕسٌ 23 ُلس ْٛٔبمٌا ،1771 خٕسٌ 13 ُلس ْٛٔبمٌاٚ ،1794 خٕسٌ خٍظٌا دار داسبشلإا ِٓ ب٘ش١غٚ ،ٟئبضمٌا ٗمفٌا ػاشزلاٚ ،ٗمفٌا تزو ،ش٠ذؾٌاٚ ،ك١ٍعزٌا تزوٚ ،ْآشمٌا ك٠شط ٓع بٙ١ٍع يٛظؾٌا ُر ٟزٌا دبٔب١جٌا خغٌبعِ ُزر .ك١صٛزٌا دب١ٕمر َاذخزسبث ٓ١ٕسٌّا خ٠بّؽ ت١رشزث . ٌٟلاذزسلاا كطٌّٕا ت١ٌبسأ يلاخ ِٓ دبٔب١جٌا ً١ٍؾر .عشعٌاٚ سبّعلإا حدبعإٚ ض١ِشزٌاٚ ش٠شؾزٌا خ١ِلاسلإا خع٠ششٌا ٟف خ١عبّزعلااٚ خ١سفٌٕاٚ خ١ٔٛٔبمٌا تٔاٛغٌا ِٓ )1( ٟٙف شؾجٌا ظئبزٔ بِأ ش١فٛزث ِْٛضٍِ يبفطلأا ْأ خ٠سب١عٌّا خ١ؽبٌٕا ِٓ الله ذجصأ ٟزٌا ٓ١ٕسٌّا ءبث٢ا خ٠بّؽ ْأشث ٟثبغ٠لإا ْٛٔبمٌاٚ ْٛٔبمٌا ،طاٚضٌا ْٛٔبل ٟف هٌزوٚ ،بٕسِ ضخشٌا ْٛى٠ بِذٕع خطبخ ٓ٠ذٌاٌٍٛ خ١ٍمعٌاٚ حدلاٌٍٛ خ٠بّؾٌا ٖبغر عّزغٌّاٚ يبفطلأاٚ خِٛىؾٌا خ١ٌٚؤسِ ٍٝع ٓ١ٕسٌّا خ٠بعسٚ ٓ١ٕسٌّا ٖبفس ُ١ظٕر ُر بّو ٌٝإ طبزؾرٚ حذؽٌٛبث ْٚشعش٠ بِ بجٌبغٚ ،فشخ شضوأ ُ٘ ٓسٌا سبجو خ١سفٌٕا خ١ؽبٌٕا ِٓ .ٓ٠دششٌّا ٓ١ٕسٌّا . ُِٕٙ ٓ١ثشمٌّا ةشلأ ِٓ حدٌّٛا ٝزؽ حذ١عس خخٛخ١ش ك١مؾر خ٠بّؾٌا ٍٝع ٍْٛظؾ٠ ٓ٠زٌا ٓسٌا سبجىٌ ٓىّ٠ خ١عبّزعلاا خ١ؽبٌٕا ِٓ خع٠ششٌا سٛظِٕ ب١س١ٔٚذٔإ ٟف ٓ١ٕسٌّا خ٠بّؽ ْأشث ٟثبغ٠لإا ْٛٔبمٌا )2( .عّزغٌّا ٟف سٚد تعٌ ِٓ ٓىّز٠ اٚضٌا ْٛٔبل ْأ خ١ِلاسلإا ٝشبّز٠ بّث ٓ١ٕسٌّا ءبث٢ا خ٠بّؽ ك١مؾر ِٓ UPKDRT خّظِٕٚ ٓ١ٕسٌّا خ٠بعس ْٛٔبل ٓىّز٠ ٌُٚ .ٓ١ٕسٌّا ءبث٢ا فششٚ ػٚس ٍٝع ظبفؾٌا ٞأ ،ٓ١ٕسٌّا ءبث٢ا ٖبغر ٓ١ظٍخٌّا يبفطلأا َاضزٌا ِٓ عشغٌا عِ ْٛٔبمٌا ٍٝع حذؽاٚ حدبِ ٜٛس ذعٛر لاٚ ،ٗ٠ذٌاٛث ًفطٌا ٟٕزع٠ ٌُ ارإ خ١ٔٛٔبمٌا تلاٛعٌا ْأشث طاٚضٌا ُظٕ٠ لاٚ ٖبغر خِٛىؾٌا دبِاضزٌا ٍٝع شجوأ ًىشث ٓ١ٕسٌّا خ٠بعس ْٛٔبل دذش٠ٚ .ٓ٠ذٌاٌٛا ٖبغر ًفطٌا دبِاضزٌا ُىؾر vii ْاذٌاٌٛا طسذ٠ٚ 123 ٌٟضٌّٕا فٕعٌا ب٠بؾض ءبسٌٕا خ٠بّؽ ٍٝع ض١وشزٌا حدب٠ص ٍٝع دبؾرلاا دذش٠ٚ .ٓ١ٕسٌّا ْٛٔبلٚ ٓ١ٕسٌّا خ٠بعس ْٛٔبل ًضّ٠ٚ .خ١ش١عٌّا حشسلأا ٟف ْاذٌاٌٛا نشزشا ارإ خ١ش١عٌّا حشسلأا قبطٔ ٟف ٟثبغ٠لإا ْٛٔبمٌا )3( .ٓ١ٕسٌٍّ خ٠بّؾٌا ش١فٛر تعظٌا ِٓ ًعغ٠ بِّ ،ٜٚبىش ٓ١ٕسٌٍّ خ١عبّزعلاا خ٠بعشٌا ب١س١ٔٚذٔإ ٟف حشسلأا ْٛٔبل ش٠ٛطر ٟف بٙز١ّ٘أٚ خ١ِلاسلإا خع٠ششٌا سٛظِٕ ِٓ ٓ١ٕسٌّا ءبث٢ا خ٠بّؽ ْأشث عفبٌّٕا ك١مؾر ًعأ ِٓ ب١س١ٔٚذٔإ ٟف ٓ١ٕسٌّا خ٠بّؽ ُظٕ٠ ٞزٌا صبخٌا ْٛٔبمٌا ٟف َٛم٠ ْا ٝغجٕ٠ ُٙ٠ذٌ ٓ٠زٌا ٓ١ٕسٌّاٚ ٓ١ٕسٌّا ءبث٢ا خ٠بعشث َاضزٌلاا عم٠ٚ -122 .سشضٌا تٕغرٚ ْٕٛسٌّا بٙعبزؾ٠ ٟزٌا ءبث٢ا ِٓ حذ١ع خ٠بعس ٟعشر ٟزٌا دلائبعٌا ئفبىر خِٛىؾٌا .ٗرشسأ ٚأ ًفطٌا كربع ٍٝع شسأ ٚأ يبفطأ خ٠بعس ظمف ٛ٘ خِٛىؾٌا َاضزٌا .ٓ١ٕسٌّا ءبث٢ا ٓع ٍٝخزر ٟزٌا شسلأا ٚأ يبفطلأٌ خثبمعٌا ءبطعإٚ ،ٓ١ٕسٌّا .ٓ١ٕسٌٍّ شعلأا خعٛفذِ/خطبخ ساد ءبشٔلإ يبّعلأا داٚشٌ خطشفٌا خِٛىؾٌا ؼزفر .ٓ١ٕسٌّ

    PENGARUH SELF SERVICE TECHNOLOGY (SST) TERHADAP KEPUASAN NASABAH PENGGUNA LAYANAN DIGITAL (STUDY KASUS BANK SYARIAH INDONESIA)

    Get PDF
    Self service technology (SST) merupakan teknologi yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi ataupun melakukan pelayanan secara mandiri tanpa tergantung pada karyawan, pada dunia perbankan layanan self service technology yang dapat digunakan nasabah yaitu layanan automatic teller machine/ATM dan mobile banking guna mempermudah nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh self service technology terhadap kepuasan nasabah pengguna layanan digital perbankan syariah. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dua variabel independen (automatic teller machine/ATM (X1) dan mobile banking (X2)). Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui penyebaran kuesioner pada nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menggunakan layanan self service technology. Teknik sampling penelitian ini adalah purposive sampling dengan sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 104 responden. Uji Instrumen dilakukan menggunakan uji validitas dan uji reabilitas. Metode analisis data dilakukan dengan uji statistik inferensial dan uji hipotesis dengan alat analisis yaitu regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan automatic teller machine/ATM dan mobile banking  berpengaruh secara positif terhadap kepuasan nasabah pengguna layanan digital Bank Syariah Indonesia

    Analisis Perjanjian Perkawinan Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Keluarga Islam

    Get PDF
    Abstract : This research is to analyze the urgency of marriage agreements in forming a sakinah family, and the perspective of Islamic family law regarding marriage agreements in order to form a sakinah family. This research method is a qualitative method, with a type of library research. The results of this study are: First, the urgency of the marriage agreement in controlling the use of husband and wife's assets is that the marriage agreement has good benefits as a preventive measure in the event of a divorce because the making of a marriage agreement will facilitate the distribution of assets here and there. The marriage agreement regulates the consequences of marriage related to assets, the marriage agreement is also carried out to minimize and avoid disputes between husband and wife, as well as provide legal certainty between the rights and obligations of each party. The urgency of a marriage agreement in forming a sakinah family is to form a happy family, make a marriage agreement which includes communication issues, personal and joint property, biological needs, economic issues, and appearance. The marriage agreement includes a form of mashlaahaah for husband and wife to achieve maqaasiid asy-shari'ah. Through the marriage agreement, what is the aim of the Shari'a, namely to achieve benefit, can be realized/achieved. Second, the marriage agreement in order to form a sakinah family in the perspective of Islamic family law is to build a sakinah family, and overcome problems that arise in the family and society. The marriage agreement demands his goodness and does not demand it other than that whatever happens, mawaddah has decorated one's heart. Who owns it, he will never break ties no matter what. If so, this word carries the meaning of love, but it is love plus. The meaning of this word is similar to the meaning of the word grace. It's just that, mercy is addressed to those who are blessed, while those who are blessed are in a state of need.Keywords: Marriage Agreement, Sakinah Family, Islamic Family Law Abstrak: Penelitian ini untuk menganalisis urgensi perjanjian perkawinan dalam membentuk keluarga sakinah, dan perspektif hukum keluarga Islam tentang perjanjian perkawinan dalam rangka membentuk keluarga sakinah. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian library research. Adapun hasil penelitian ini adalah : Pertama, Urgensitas perjanjian perkawinan dalam mengantur penggunaan harta suami dan istri adalah bahwa perjanjian perkawinan mempunyai manfaat yang baik sebagai tindakan prefentif apabila terjadinya perceraian karena dibuatnya perjanjian perkawinan akan mempermudah pembagian harta gono-gini. Perjanjian perkawinan mengatur akibat perkawinan yang berhubungan dengan harta kekayaan, perjanjian perkawinan juga dilakukan untuk meminimalisir dan menghindari terjadinya perselisihan antara suami istri, serta memberikan kepastian hukum antara hak dan kewajiban masing-masing pihak. Urgensi perjanjian perkawinan dalam membentuk keluarga sakinah yakni membentuk keluarga yang bahagia, membuat perjanjian perkawinan yang meliputi masalah komunikasi, harta pribadi maupun bersama, kebutuhan biologis, masalah ekonomi, dan penampilan. Perjanjian perkawinan termasuk bentuk mashlaaha bagi pasangan suami istri untuk tercapainya maqaasiid asy-syari’ah. Melalui perjanjian perkawinan, apa yang menjadi tujuan syariat yaitu untuk mencapai kemaslahatan bisa terwujud/tercapai. Kedua, Perjanjian perkawinan dalam rangka membentuk keluarga sakinah dalam perspektif hukum keluarga Islam adalah untuk terbangunnya keluarga sakinah, dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam keluarga dan masyarakat. Perjanjian perkawinan menghendaki untuknya kebaikan serta tidak menghendaki untuknya selain itu apa pun yang terjadi mawaddah telah menghiasi hati seseorang. Siapa yang memilikinya, dia tidak pernah akan memutuskan hubungan, apa pun yang terjadi. Jika demikian, kata ini mengandung makna cinta, tetapi ia adalah cinta plus. Makna kata ini mirip dengan makna kata rahmat. Hanya saja, rahmat tertuju kepada yang dirahmati, sedangkan yang dirahmati itu dalam keadaan butuh.Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Keluarga Sakinah, Hukum Keluarga Isla

    ANALISIS FAKTOR MOTIVASI JATI DIRI MUSLIM MELAKSANAKAN HAJI DAN UMRAH

    Get PDF
    Populasi yang cukup tinggi dalam membuat masyarakat Indonesia beramai ramai melaksanakan ibadah haji dan umrah. Hal ini tercermin pada waktu tunggu antri untuk ibadah haji di Indonesia yaitu berkisar waktu 10-17 Tahun. Data tersebut menunjukan bahwa sangat banyak sekali antusiasmen warga dalam melaksanakamn ibadah haji, akan tetapi untuk mengisi waktu tunggu tersebut yang cukup lama banyak masyarakat yang melakukan ibadah umrah. Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor-faktor motivasi masyarakat melaksanakan ibadah haji dan umrah. Studi desain penelitian ini menggunakan metode analisis faktor melalui uji  Barlett test of sphericity, Kaiser Mesyer Olkin (KMO), dan Measure Sampling Adequacy (MSA). Faktor individu yaitu usia dan pendidikan tidak dapat menjadi faktor yang signifikan dalam mempengaruhi untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah
    corecore