3 research outputs found

    Membangun Model Yuridis Koperasi Syariah Kopkardos di Unisba sebagai Perguruan Tinggi Islam Terkemuka dalam Rangka Pemberdayaan Anggota

    Full text link
    Lecturer and employee Cooperative (Kopkardos) in Unisba was built since 1978. But operation and base founding was not yet based on the Islamic principles. This research had a purpose to know of institutional status of Kopkardos in Unisba whether according with the current provisions, operation of Kopkardos in Unisba and yuridical model Islamic Cooperation for Kopkardos in Unisba. This research was used descriptive analysis and the juridical approach is normative method with the data analysis of normative qualitative. The result of this research are Kopkardos Unisba was legal agency since 1978, but its management operation used conventional system , since 2010 The Kopkardos was Procesed to the Islamic cooperative Through the co-operation with Islamic financial agency , yuridical model for islamic cooperative in Unisba is based on the provisions of the Cooperative Minister's decision of Republic Indonesia No 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 About the Guidance of the Implementation of the Activity efforts the cooperation of the Service of Islamic Finance

    Perlindungan Hukum terhadap Investor dan Upaya Bapepam dalam Mengatasi Pelanggaran dan Kejahatan Pasar

    Full text link
    Industri pasar modal di suatu negara diperlukan sebagai salah satu sumber dana pembangunan nasional. Dalam aktivitasnya terdapat para pelaku yang keseluruhannya menopang dan menunjang kegiatan pasar modal sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya. Salah satu pelakunya adalah investor, sebagai pihak yang menanamkan dananya untuk mendapatkan keuntungan (deviden, dll). Keberadaan dana investor telah dapat menggerakan industri pasar modal secara khusus. Secara umum dana investor dapat menjadi sumber dana bagi pembangunan nasional. Namun demikian, karena terdapatnya komposisi saham yang tidak seimbang antara saham founder dengan investor publik, telah menyebabkan kedudukan investor menjadi lemah, sehingga investor seringkali menjadi korban kejahatan dan pelanggaran pasar modal. Pelanggaran dalam kegiatan pasar modal memiliki karakter yang khas, dilihat dari sisi pelakunya, pola pelanggarannya, akibat yang ditimbulkannya, dan sanksi yang dikenakannya, terutama dibandingkan dengan tindak pidana murni yang diatur dalam KUHPidana. Sehingga pelanggaran dalam kegiatan pasar modal dapat dimasukkan ke dalam “white collar crime” dan “corporate crime”. Perlindungan hukum terhadap investor diberikan lewat UU No. 8/1995, antara lain melalui prinsip “full disclosure” sebagai upaya preventif dan sanksi yang berat melalui sanksi administratif, pidana dan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum dan wan-prestasi. Bapepam dapat mengatasi pelanggaran & kejahatan pasar modal tersebut dengan cara melaksanakan tugas fungsi pembinaan kepada para pelaku pasar modal, fungsi pengaturan, serta fungsi pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan. Selain itu Bapepam dapat juga melaksanakan kewenangan investigasi dan yuridiksi
    corecore