research

Perlindungan Hukum terhadap Investor dan Upaya Bapepam dalam Mengatasi Pelanggaran dan Kejahatan Pasar

Abstract

Industri pasar modal di suatu negara diperlukan sebagai salah satu sumber dana pembangunan nasional. Dalam aktivitasnya terdapat para pelaku yang keseluruhannya menopang dan menunjang kegiatan pasar modal sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya. Salah satu pelakunya adalah investor, sebagai pihak yang menanamkan dananya untuk mendapatkan keuntungan (deviden, dll). Keberadaan dana investor telah dapat menggerakan industri pasar modal secara khusus. Secara umum dana investor dapat menjadi sumber dana bagi pembangunan nasional. Namun demikian, karena terdapatnya komposisi saham yang tidak seimbang antara saham founder dengan investor publik, telah menyebabkan kedudukan investor menjadi lemah, sehingga investor seringkali menjadi korban kejahatan dan pelanggaran pasar modal. Pelanggaran dalam kegiatan pasar modal memiliki karakter yang khas, dilihat dari sisi pelakunya, pola pelanggarannya, akibat yang ditimbulkannya, dan sanksi yang dikenakannya, terutama dibandingkan dengan tindak pidana murni yang diatur dalam KUHPidana. Sehingga pelanggaran dalam kegiatan pasar modal dapat dimasukkan ke dalam “white collar crime” dan “corporate crime”. Perlindungan hukum terhadap investor diberikan lewat UU No. 8/1995, antara lain melalui prinsip “full disclosure” sebagai upaya preventif dan sanksi yang berat melalui sanksi administratif, pidana dan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum dan wan-prestasi. Bapepam dapat mengatasi pelanggaran & kejahatan pasar modal tersebut dengan cara melaksanakan tugas fungsi pembinaan kepada para pelaku pasar modal, fungsi pengaturan, serta fungsi pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan. Selain itu Bapepam dapat juga melaksanakan kewenangan investigasi dan yuridiksi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017