5 research outputs found

    Evaluasi Pelaksanaan RANHAM 2004-2009 dan Rencana Ratifikasi Optional Protocol To The Convention Against Torture (CAT) dalam RANHAM 2004-2009 dan Perencanaan RANHAM 2010-2014

    Full text link
    Dalam rangka mengevaluasi kepatuhan (comply) Pemerintah Indonesia dalam menjalankan United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) yang telah dirati kasi dengan UU No 5 1998, Kemitraan merasa perlu mengadakan kajian ini karena alasan-alasan berikut: (i) Secara hukum Indonesia wajib menjalankan UNCAT karena telah mengikatkan diri pada Konvensi tersebut sejak tahun 1998, sehingga semua pasal-pasal UNCAT (kecuali pasal 20 karena Indonesia mengecualikan diri) bersifat wajib atau legally binding untuk melaksanakannya. (ii) Indonesia belum sepenuhnya mengintegrasikan UNCAT dalam sejumlah peraturan Perundang-undangan nasional sehingga perlu dicermati secara khusus. (iii) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 1998-2003 dan RANHAM 2004-2009 dirasa masih memiliki kekosongan substansi dan pelaksanaannya belum konsisten dengan apa yang dituangkan dalam ke dua RANHAM tersebut. Berdasarkan alan-alasan di atas dan makin maraknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, Kemitraan dengan bantuan dana dari Uni Eropa mencoba mengevaluasi secara komprehensive pelaksanaan RANHAM 2004-2009 dan melihat kemungkinan rencana rati kasi Optional Protocol UNCAT yang telah disepakati oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 18 Desember 2002 dan telah enter into force pada tanggal 22 Juni 2006. Disamping itu, kajian ini juga memberikan masukan bagi Perencanaan RANHAM 2010-2014

    Jalan Panjang Penghapusan Penyiksaan: Laporan Studi Gap Analysis antara UNCAT (United Nation Convention Against Torture) dan Sistem Hukum, Perundang-undangan Serta Kebijakan di Indonesia

    Full text link
    Sebagian besar manusia yang waras dan stabil emosinya menganggap penyiksaan (torture) itu sebagai perilaku biadap karena bertentangan dengan nurani insaniah dan lebih dekat pada perilaku (maaf ) binatang. Sayangnya setelah lebih dari setengah abad merdeka dari penjajah, kita masih menemukan praktik penyikasaan dimana-mana-mana: di jalan raya, di ruang kerja, di bawah meja, bahkan di bawah kursi sang penegak hukum Indonesia. Penyiksaan kita temukan juga di lorong-lorong sempit, di ruang ber AC, di dalam mobil dan tentunya di Balik dinding kantor polisi, Satpol PP, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan dan dinding-dinding bisu kantor pemerintah lainnya
    corecore