1 research outputs found

    PEMBINAAN NARAPIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN

    Get PDF
    PEMBINAAN NARAPIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWADI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Agusriadi Dahlan Ali Suhaimi ABSTRAKLembaga Pemasyarakatan sebelumnya disebut Penjara adalah tempat orang-orang yang melakukan kriminalitas dan pelanggaran hukum lainnya agar mereka dapat menyadari kesalahannya dan mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka perbuat. Hukuman yang mereka terima sebagai balasan yang setimpal terhadap perbuatan mereka, meskipun nilai-nilai kemanusiaan beserta hak asasinya kurang diperhatikan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat yang stressfull atau menekan yang dapat berpengaruh terhadap fisik dan kejiwaan (psikologi) seseorang ditambah kecemasan yang berlebihan sehingga muncul depresi yang mengakibatkan seseorang melakukan bunuh diri. Akibat stress melahirkan depresi dan depresi biasanya akan terjadi kegoncangan kejiwaan yang luar biasa yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tidak waras (gila). Undang-Undang No.12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan maupun Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak menjelaskan ketentuan terhadap narapidana yang gila di dalam lapas sebagaimana yang pernah terjadi di Lapas Kelas II-A Lambaro, Aceh Besar dan Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan. Selanjutnya yang bersangkutan dikirim ke Lapas Kelas Klass II-B Meulaboh tanggal 27 Januari 2014. Selama tujuh hari di Lapas Klass II-B Meulaboh Zabir bin Ilyas kemudian di titipkan di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh karena penyakitnya sudah mencapai stadium empat untuk mendapatkan perawatan dan penyembuhan kejiwaannya. Bagaimanakah pengaturan dan pembinaan terhadap narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Kemudian bagaimanakah kepastian hukum bagi narapidana yang sedang mengalami gangguan kejiwaan, dan bagaimana status hukum bagi narapidana yang sembuh dari gangguan kejiwaan. Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pembinaan terhadap narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan dalam Lapas dan mengidentifikasi kepastian hukum bagi narapidana yang sedang mengalami gangguan kejiwaan serta mengetahui status hukum bagi narapidana yang sembuh dari gangguan kejiwaan.Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan jenis penelitian deskriptis analisis dalam rangka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, norma maupun doktrin-doktrin hukum dengan pendekatan undang-undang, kasus. Sumber data adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tentang perawatan narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia belum diatur, baik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan maupun PP No. 99 Tahun 2012 tentang PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun bila narapidana sakit atau gangguan kesehatan lainnya yang tidak termasuk gangguan kejiwaan ada aturan tentang perawatan medis. Adapun mengenai narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia hingga kini belum ada kepastian hukum karena kasus seperti ini sangat langka terjadi di Indonesia. Pihak otoritas hanya menggunakan hak diskresi yang dimilikinya untuk menyelesaikan kasus tersebut sebagaimana terjadi di Lapas Porong Surabaya. Tetapi di Aceh kasus ini baru pertama kali terjadi yang dialami Zabir bin Ilyas pada tahun 2014. Pimpinan Lapas memutuskan memasukkan Zabir bin Ilyas ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh. Terkait status hukum narapidana yang sembuh dari gangguan kejiwaan masih tetap sebagai tersangka (ditahan). Tidak ada keringanan hukuman apalagi sampai dibebaskan sebelum masa hukuman habis dijalankan. Hingga kini tidak ada satupun aturan yang mengatur baik secara implisit maupun ekplisit yang mengatur tentang narapidana yang sembuh dari penyakit kejiwaan (gila).Disarankan kepada Pemerintah agar merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan dan memasukkan salah satu pasal yang mengatur mengenai narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Agar terwujudnya kepastian hukum di Indonesia mengenai narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan dalam lebaga pemasyarakatan untuk membuat regulasi legal baik berupa undang-undang khusus atau melalui Peraturan Pemerintah. Kemudian disarankan agar narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan dalam Lembaga Pemasyarakatan dapat dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya atau dimasukkan ke rumah sakit jiwa hingga sembuh.Kata Kunci : Pembinaan, Narapidana, Gangguan Jiwa, Lembaga Pemasyarakatan.Banda Ace
    corecore