3 research outputs found

    Legitimate Interest of Coastal States in Seabed Mining: Indonesia’s Practice

    Get PDF
    This paper focuses on the utilization of sea mineral resources in areas within national jurisdiction and in the international seabed area (hereafter known as the Area). It discusses Indonesian laws relevant to seabed mining and the need for such laws to take into consideration the maritime zones and activities in the Area, as stipulated by UNCLOS 1982. This paper begins with the identification of potential sea minerals both within national jurisdiction and in the Area. Next, it analyzes the international legal framework on seabed mining, including a discussion on the meaning of "legitimate interests of coastal States" and on the participation of developing states in the Area, as stipulated in Article 142 and 148 of UNCLOS 1982. Then, the national legal framework relating to seabed mining is discussed. Using the juridical-normative method, this paper finds that Indonesia does not currently have comprehensive national regulations covering seabed mining within its jurisdiction and in the Area. Although there is a presidential decree on the exploitation of sea sand, it is limited to institutional arrangements and only focuses on sea sand. Thus, this paper recommends the formulation of national regulations regarding the use of the seabed, both within and beyond national jurisdiction

    Should the Country Abolish Freedom of Religion to Counter Terrorism?

    No full text
    This paper is offer an assessment of the situation regarding freedom of religion in Xinjiang China. It argues that the Xinjiang authorities and the China government responsible for freedom of religion violation under their counter terrorism action. Even though, the freedom of religion is derogable right however the reason shall be under the national security and public order situation but, what the government do is too far and could lead Uighur religion eradication. To investigate the Xinjiang authorities and China government action, the paper collects the data from many Non-governmental organization and United Nation Report and analysis the fact with the international regulation and national regulation that China follow or have

    Analisa Yuridis Penolakan dan Pencabutan Status Tempat Tinggal Pengungsi Suriah oleh Pemerintah Denmark ditinjau dari Prinsip Non-Refoulement sebagai Jus cogens

    No full text
    Prinsip Non-Refoulement merupakan salah satu prinsip dasar dan fundamental dalam Hukum Pengungsi Internasional. Dalam perkembangannya Prinsip Non-Refoulement sudah menjadi dan dikategorikan sebagai jus cogens dalam tatanan Hukum Internasional. Namun pada prakteknya, masih terdapat beberapa dugaan pelanggaran prinsip tersebut yang dilakukan oleh negara-negara tujuan pengungsi. Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus dimana negara Denmark melakukan menolak dan mencabut status tempat tinggal para pengungsi Suriah di negaranya. Negara Denmark sendiri merupakan salah satu anggota di dalam Konvensi Pengungsi 1951. Di Denmark sendiri saat ini terdapat 1.200 pengungsi yang berasal dari negara Suriah. Namun, baru-baru ini negara Denmark berusaha untuk memulangkan pengungsi Suriah ke negara asalnya dengan pertimbangan bahwasanya negaranya sudah dapat dikategorikan sebagai negara yang aman. Dalam pelaksanaannya negara Denmark sudah mulai menolak dan mencabut tempat tinggal beberapa pengungsi Suriah, bahkan saat ini banyak pengungsi yang sudah berada di kamp konsentrasi dan siap untuk dipulangkan ke negaranya. Dari kasus tersebut timbul berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum yaitu Pertama, bagaimana penyelesaian hukum jika terdapat konflik norma terkait Prinsip Non-Refoulement sebagai Jus cogens dengan Kepentingan Nasional Suatu Negara. Kedua, Apakah Penolakan dan Pencabutan Status Tempat Tinggal Pengungsi Suriah oleh Pemerintah Denmark bertentangan dengan Prinsip Non- Refoulement sebagai Jus cogens. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif, melalui pendekatan statute approach, historical approach, case approach, serta conceptual approach. Bahan yang digunakan merupakan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memahami dan mengetahui secara yuridis tindakan pemerintah Denmark yang ditinjau dari prinsip Non-Refoulement sebagai Jus cogens. Tindakan yang dilakukan oleh negara Denmark terhadap pengungsi Suriah dianggap tidak sesuai dan bertentangan dengan Hukum Pengungsi Internasional. Tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah Denmark tidak memenuhi syarat-syarat pengecualian terhadap prinsip Non-Refoulement sebagaimana tercantum di dalam Konvensi Pengungsi 1951
    corecore