14 research outputs found
Penerapan Metode Inkuiri pada Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) di Kelas V Mi Salafiyah Syafiiyah Klinterejo Sooko Mojokerto
Pendidikan Kewarganegaraan yang disajikan dengan ceramah dan latihan- latihan individual sering tidak disukai oleh para siswa. Akibatnya hasil belajar selalu di urutan paling bawah dibandingkan mata pelajaran lainnya. Padahal ilmu bahasamemiliki peranan sangat strategis dalam berbagai kehidupan. Untuk menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan dapat meningkatkan hasil belajar, maka perlu adanya Perubahan pembelajaran yang menarik yaitu menerapkan pembelajaran model demonstrasi.Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, maka dilakukan penelitian dengan subyek 26 orang siswa dari jumlah siswa seluruhnya 26 siswa MI Salafiyah Syafiiyah Klinterejo Sooko Mojokerto Kelas IV. Pengambilan data menggunakan metode inkuiri. Penelitian dilakukan dengan tiga siklus. Setiap siklus dilakukan perencanaan, pelaksanaan, tindakan, observasi, dan refleksi. Pelaksanaan tindakan secara berurutan berupa: pembelajaran klasikal, pembelajaran kelompok membuat soal dan jawaban model Demonstrasi. Setiap siklus terdiri dari dua pertemuan. Pertemuan I pembelajaran klasikal, kerja kelompok, dan unjuk kerja kelompok dalam bentuk kuis. Pertemuan lI melanjutkan unjuk kerja kelompok dalam kegiatan kuis dan evaluasi hasil belajar.Hasil penelitian pada siklus I, aktifitas pembelajaran klasikal hanya mencapai 54,22%. Hal ini belum mencapai peningkatan proses pembelajaran yang diharapkan yaitu 60-70%. Namun pada proses pembelajaran kelompok telah mencapai 91,66% dengan target 70-80%, dan kuis mencapai 74,82% dengan target 70-80%. Sedangkan hasil belajar hanya mencapai 66,66% siswa mencapai nilai 60 - >60 dengan rerata nilai 65 sedangkan target yang ditentukan 100% tuntas mencapai nilai 60 - >60.Untuk meningkatkan proses pembelajaran klasikal pada siklus II setiap siswa diberi peraga beberapa bangun datar untuk dibentuk menjadi berbagai gabungan bangun dalam membuat soal. Pada Siklus II terjadi peningkatan proses pembelajaran klasikal menjadi 66,15% karena mulai ada 4 orang siswa bertanya dan 20 orang siswa mencatat, di mana pada siklus I tidak ada siswa yang bertanya dan mencatat. Proses Pembelajaran kelompok182meningkat menjadi 92,85%. Dan Pembelajaran kuis meningkat menjadi 86,16%. Sedangkan hasil belajar mencapai rerata 72,3% dengan 76,92% siswa mencapai 60- >60. Dalam proses penyampaian soal kuis menunjukkan soal-soal yang dikemukakan siswa cukup rumit, karena berupa berbagai gabungan bangun datar yang bermacam-macam.Pada Siklus III selain ada peraga untuk setiap siswa, untuk dapat menemukan rumus luas bangun ruang berdasarkan rumus luas bangun datar yang telah dikuasai siswa, juga ditambah dengan pemberian tugas rumah berupa latihan-latihan. Hal ini disebabkan kompetensi yang harus dikuasai semakin sulit. Pada siklus III terjadi peningkatan proses pembelajaran klasikal yang cukup tinggi menjadi 84,61%. Hal ini disebabkan semakin banyaknya siswa yang mengajukan pertanyaan sebanyak 10 siswa dan mencatat sebanyak 26 siswa. Proses Pembelajaran kelompok meningkat menjadi 97,61%, dan proses kegiatan kuis meningkat menjadi 92,77%. Sedangkan hasil belajar mencapai rerata 79,61% dengan 100% siswa mencapai nilai 60 - >60. Dengan demikian semua target yang ditetapkan telah tercapai.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan (l) Pembelajaran model kooperatif Demonstrasi dapat mendorong siswa untuk belajar tentang luas bangun lebih bersemangat, meningkatkan proses pembelajaran, dan hasil belajar. (2) bermain kuis dapat mendorong siswa untuk belajar tentang luas bangun menjadi lebih bersemangat, meningkatkan proses belajar, dan hasil belajar
Partisipasi Warga Masyarakat dalam Proses Penyelenggaran Pemilihan Umum
Proses penyelenggaraan Pemilu yang demokratis ditandai oleh sejumlah indikator. Pertama, sistem pemilihan umum yang tidak saja sesuai dengan karakteristik masyarakat tetapi juga sesuai dengan sistem politik demokrasi (yang didalamnya terkandung sistem kepartaian, sistem perwakilan politik, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan daerah, sistem partisipasi politik warga negara, dan sebagainya) yang hendak diwujudkan. Sistem pemilihan umum apapun yang diadopsi, setidak-tidaknya dua hal harus dijamin, yaitu kesetaraan warga negara dalam perwakilan (equal representation) baik dalam penentuan siapa saja yang berhak memilih (universal suffrage; One Person, One Vote, One Value, OPOVOV) maupun dalam alokasi kursi parlemen untuk setiap daerah (apportionment) yang harus berdasarkan jumlah penduduk. Kedua, pengaturan seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pemilu yang tidak saja menjamin kepastian hukum tetapi juga dirumuskan berdasarkan asas-asas Pemilu yang demokratis, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, Transparan dan Akuntabel
Meningkatkan Akurasi Daftar Pemilih: Mengatur Kembali Sistem Pemilih Pemutahiran Daftar
Partisipasi politik merupakan inti dari demokrasi. Demokratis-tidaknya suatu sistem politik ditentukan oleh ada-tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik warganya. Standar minimal demokrasi biasanya adalah adanya pemilihan umum reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun; adanya partisipasi aktif dari warga negara dalam pemilu itu dan dalam proses penentuan kebijakan; terjaminnya pelaksanaan hak asasi manusia yang memberikan kebebasan bagi para warga negara untuk mengorganisasi diri dalam organisasi sipil yang bebas atau dalam partai politik, dan mengekspresikan pendapat dalam forum-forum publik maupun media massa
Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara
Untuk menyelenggarakan negara (baca: melaksanakan fungsi legislasi dan fungsi eksekutif, baik pada tingkat nasional maupun daerah) diperlukan sejumlah orang yang terpercaya sebagai penyelenggara negara (penjabat negara). Penyelenggara negara dalam bidang legislatif dan eksekutif di Indonesia adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena konstitusi menentukan negara diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi), penentuan penyelenggara negara pun harus dilakukan dengan pemilihan umum. Pemilu adalah prosedur dan mekanisme konversi suara rakyat menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif dan eksekutif, baik pada tingkat nasional maupun lok
Penanganan Sengketa Pemilu
Tulisan ini mengupas salah satu masalah dalam pemilihan umum yang semakin penting dibahas, yakni masalah penyelesaian sengketa atau perselisihan pemilu. Masalah ini perlu untuk dibahas karena beberapa alasan
Meningkatkan Keterwakilan Perempuan: Penguatan Kebijakan Afirmasi
Berdasarkan Sensus Penduduk 2000, jumlah perempuan Indonesia mencapai 101.625.816 jiwa atau sekitar 51 persen dari seluruh jumlah penduduk. Namun jumlah perempuan di DPR berdasarkan hasil Pemilihan Umum 1999 hanya 45 orang atau 9 persen dari 500 anggota DPR
Menjaga Kedaulatan Pemilih
Pemilu adalah prosedur dan mekanisme konversi suara rakyat menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif dan eksekutif, baik pada tingkat nasional maupun lokal. Yang pertama dan utama yang diperlukan untuk melakukan konversi ini adalah menentukan siapa yang dimaksud dengan rakyat tersebut. Rakyat yang berdaulat dapat diklasifikasi dari segi normatif dan empirik
Membuka Ruang dan Mekanisme Pengaduan Pemilu
Sebagai penyelenggara pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setidaktidaknya bertugas: (a) membuat, melaksanakan, dan menegakkan peraturan pelaksanaan setiap tahap penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, (b) membuat dan melaksanakan rencana tahapan, program, dan waktu penyelenggaraan pemilihan umum, (c) membuat dan melaksanakan rencana kebijakan tentang sistem pendukung penyelenggaraan pemilihan umum, seperti struktur organisasi dan personel, barang dan jasa (logistik pemilihan umum), dan anggaran, (d) membuat keputusan yang berisi penetapan tentang hasil pelaksanaan sejumlah tahapan
pemilihan umum, seperti Daftar Pemilih Tetap, Daftar Partai Politik Peserta Pemilu, Daftar Calon Perseorangan, Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan, Daftar Calon Tetap, Hasil Pemilu secara Nasional, dan Daftar Calon Terpilih, dan (e) menegakkan ketentuan administrasi Pemilu (noncriminal electoral law). Agar seluruh pemangku kepentingan Pemilu Demokratis mengetahui apa yang diputuskan dan dilaksanakan oleh KPU, maka KPU seharusnya melaksanakan tugas yang keenam (f), yaitu menyebarluaskan apa saja yang diputuskan dan dilaksanakan kepada masyarakat umum melalui berbagai media yang relevan tidak saja dengan substansi pesan yang hendak disampaikan tetapi juga dengan audien pesan yang akan disampaikan tersebut
Memaksimalkan Derajat Keterwakilan Partai Politik dan Meningkatkan Akuntabilitas Calon Terpilih
Sesuai dengan judul, dua pertanyaan menjadi fokus tulisan ini.Pertama, formula pemilihan atau metode pembagian kursi macam apakah yang lebih menjamin keterwakilan partai politik yang lebih adil di lembaga perwakilan rakyat? Kedua, desainsistem pemilihan umum macam apakah yang lebih menjamin akuntabilitas calon terpilih