4 research outputs found

    Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Masyarakat Adat Di Indonesia

    Get PDF
    Keberadaan masyarakat adat dalam Undang-Undang Dasar 1495 hasil amandemen mendapat pengakuan dan penghormatan, termaktub dalam Pasal 18B ayat 2. Pasal ini memberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan negara, bagaimana komunitas diberlakukan. Kehadiran masyarakat adat merupakan suatu Kenyataan sejarah yang tidak dapat dihindari atau disangkal oleh pemerintah. Pemerintah Daerah diberi kewenangan regulasi untuk penentuan keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup di tingkat kabupaten dan kota tanpa rambu-rambu yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan konflik, baik antar daerah maupun antar pemerintah daerah dengan masyarakat hukum tertentu. Sejak era reformasi, masyarakat hukum adat seluruh Indonesia banyak melakukan penuntutan-penuntutan kembali hak mereka yang dirampas secara paksa atau dengan cara lain, baik oleh pemerintah maupun kelompok orang tertentu.The existence of tribute people on the Constitution of 1945, the result of amendment has acknowledged and appreciated in chapter 18 B verses 2. This chapter gives position of constitution to tribute people dealing with state, how they are performed. The coming of tribute people is a fact that history can be avoided by government. The regional government is given the authorization to make rules clearly. It can raise conflict either for between regional or regional government with certain law society. Since reformation, law of civil society inIndonesiademands much their rights which are stolen by government or other certain groups

    Pela Gandong Sebagai Sarana Penyelesaian Konflik

    Get PDF
    Penelitian yang berjudul Pela Gandong Sebagai Sarana Penyelesaian Konflik Di Maluku, bertujuan Pertama, untuk mengetahui dan menganalisa peran Pela Gandong dalam tradisi masyarakat Maluku. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisa Pela Gandong dilihat dalam konteks Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, konflik merupakan perseteruan dan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih, yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas, yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Ketiga, Pela berarti suatu ikatan, sedangkan Gandong berarti bersaudara, jadi Pela Gandong adalah suatu ikatan persatuan dan saling mengangkat saudara. Ketiga, penyelesaian konflik yang terjadi di Maluku menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 memberikan porsi bagi pranata adat untuk menyelesaikan konflik tersebut, hasil kesepakatan penyelesaian konflik melalui pranata adat memiliki kekuatan yang mengikat bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam konflik.The research, entitled “Pela Gandong as a Conflict Resolution Tool in Maluku” aims First to know and analyze the role of Pela Gandong in Maluku society tradition. Secondly, to know and analyze Pela Gandong in the context of Law Number 7 Year 2012. Based on the research result, it can be concluded that First, conflict is a feud and/or physical clash with violence between two or more community groups that take place within a certain time and have a wide impact, resulting in insecurity and social disintegration that disrupts national stability and impedes national development. Secondly, Pela means a bond, while Gandong means siblings, so Pela Gandong is a bond of unity and raising one another. Third, the resolution of the conflict in Maluku according to Law No. 7 of 2012 provides a portion for customary institutions to resolve the conflict, the result of the settlement of the conflict through customary institutions has a binding force for the community groups involved in the conflict

    Konsepsi Harta Bersama dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Hukum Adat

    Full text link
    Perkawinan sebagai konsep tentang persatuan antara laki-laki dan perempuan, sehingga menciptakan harta yang berhubungan dengan perkawinan tersebut. Dalam perkawinan terdapat dua harta yaitu harta bawaan dan harta bersama. Harta bersama merupakan harta benda yang didapat selama perkawinan berlangsung. Ada tiga konsep yang mengulas mengenai harta bersama dari perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Hukum Adat. Ketika terjadi perceraian Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa harta bersama akan dibagi dua setengah untuk suami dan setengah untuk istri, sedangkan menurut Hukum Adat pembagian harta bersama diatur secara berbeda dari satu wilayah dengan wilayah lainnya.Marriage which known as the concept of unity between a man and a woman, and therefore creates a property that associated with the marriage. Along the marriage, there are known two types of property, private property and property in marriage. Property in marriage is property that is generated during the marriage. There are three concepts to review property in marriage rules, based on Islamic law, civil law, and customary law. When a marriage ended with divorce, the property in marriage shall be devided. Based on Indonesian Islamic Law and Indonesia civil law, the property in marriage shall be devided half and half for the husband and wife, but according to the community law, the property in marriage shall be devided differently from Indonesian Islamic Law and Indonesian Civil Law, the distribution of the property in marriage according to community law is set differently from one region to another region
    corecore