3 research outputs found
Kekebalan Yuridiksi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Dan Hukum Acara Para Diplomat Di Peradilan Negara Penerima
Kekebalan Yuridiksi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Dan Hukum Acara Para Diplomat Di Peradilan Negara Penerim
IMPLEMENTASI AMANAT KONSTITUSI DALAM PERWUJUDAN KEADABAN RELIJIUS (RELIGIOUS CIVILITY) (KASUS: PRAKTIK MULTIKULTURALISME DI SOMOHITAN-SLEMAN, SUMBER-MAGELANG DAN KAPENCAR-WONOSOBO)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin sepenuhnya hak setiap
warga Negara Indonesia untuk memeluk agama dan keyakinannya serta beribadat menurut
agama dan keyakinannya masing-masing. Hak ini merupakan hak dasar setiap warga Negara dan
merupakan bagian dari hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi
dan memenuhi hak beragama/berkeyakinan setiap warga negaranya. Kewajiban Negara ini
termasuk memenuhi hak warga Negara(umat beragama) dalam mendirikan rumah ibadat.
Sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, konflik antar
dan inter umat beragama di Indonesia seringkali terjadi, Dalam konflik-konflik yang sering
terjadi, pada umumnya hak-hak kaum minoritas (pemeluk agama/keyakinan yang minoritas)
seringkal terlanggar oleh yang mayoritas. Kepentingan kaum minoritas yang terlanggar
mengarah pada pendirian rumah ibadat dan kebebasan beribadat menurut
agama/kepercayaannya.
Tahun 2013 merupakan titik balik kebebasan beragama di Jateng dan DIY. Sepanjang
tahun terdapat beberapa kasus penyerangan dan pelarangan berdirinya tempat ibadah (gereja).
Bahkan beberapa bentuk pelarangan telah menjurus kepada tindakan perusakan dan kekerasan
terhadap korban. Jaminan akan kebebasan beragama/berkepercayaan dalam UUD 1945 yang
dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai instrumen hukum dalam bentuk Undang-Undang maupun
peraturan-peraturan hukum di bawahnya tidak serta merta dapat memberikan perlindungan
kepentingan kaum minoritas.
Di tengah konflik kepentingan yang terkait dengan kebebasan beragama/berkeyakinan
termasuk pendirian rumah ibadat, justru di daerah Somohitan-Sleman, Sumber-Magelang dan
Kapencar-Wonosobo dapat menjadi contoh model kerukunan umat beragama karena pendirian
rumah ibadat (gereja) di tengah umat yang mayoritas muslim tidak mendapat tentangan dan
gangguan. Di lokasi ini masyarakat dengan kearifan lokalnya dapat meredam potensi konflik.
Inilah yang disebut sebagai model keadaban relijius