2 research outputs found

    Rancang Bangun Alat Ukur Konsentrasi Tanah Halus dalam Air Berdasarkan Intensitas Cahaya

    Full text link
    Pengetahuan praktis untuk mengetahui besarnya konsentrasi tanah yang terlarut dalam air sungai sangat diperlu- kan. Hal ini berkaitan dengan tindakan pencegahan. Air sungai yang mengandung lumpur akibat erosi menunjukkan Perubahan tingkat intensitas, yaitu air sungai yang banyak mengandung lumpur berwarna lebih gelap dibandingkan dengan air yang mengandung sedikit lumpur. Saat ini penentuan massa partikel tanah hasil erosi dilakukan di labo- ratorium dengan cara sedimentasi sehingga kurang praktis. Tujuan penelitian adalah untuk (1). Membuat model alat ukur konsentrasi tanah halus yang larut dalam air berdasarkan perbedaan intensitas cahaya menggunakan photo- dioda (2). Menguji kinerja alat yang dibuat dalam memprediksi konsentrasi tanah. Metode yang digunakan adalah dengan membuat peralatan elektronik menggunakan photodioda sebagai sensor cahaya. Photodioda yang digunakan ada 3 buah yang diletakkan pada bagian atas, tengah dan bawah untuk menangkap cahaya. Sumber cahaya yang di- gunakan adalah lampu LED infra merah. Bahan yang akan diuji diletakkan diantara sensor dan lampu LED. Dengan demikian maka cahaya yang diterima oleh sensor akan dipengaruhi oleh konsentrasi campuran air dan tanah. Hasil rancangan menunjukkan bahwa alat yang dibuat dapat digunakan untuk mengukur Perubahan intensitas cahaya. Untuk mendapatkan besarnya konsentrasi tanah maka dilakukan dengan mengkonversinya menggunakan persamaan regresi yang telah diperoleh dari data percobaan

    Progresifitas Peran Organ Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik (Good Governenance)

    Full text link
    Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam Undang-Undang.” Pembangunan daerah sebagai bagian integrasi dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonom suatu daerah harus memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proposional dan berkeadilan, jauh dari praktek KKN serta adanya perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
    corecore